Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2026 tentang Pedoman Pengelolaan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, Jaminan Aset Berwujud, dan Dokumen yang Dipinjam untuk Tujuan Perpajakan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 ini menjadi pedoman internal bagi unit kerja DJP dalam mengelola berbagai benda, barang, aset, serta dokumen yang berada dalam penguasaan atau dipinjam untuk kepentingan perpajakan.
Penerbitan SE-10/PJ/2026 dilatarbelakangi belum adanya standar baku di lingkungan DJP terkait pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DJP menyusun pedoman tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengelola Benda dan Barang Sitaan?
SE-10/PJ/2026 juga membagi tanggung jawab pengelolaan antara penyidik atau jurusita pajak dan pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud.
Adapun pembagian tanggung jawab tersebut, antara lain:
- Penyidik bertanggung jawab mengelola benda sitaan yang belum disimpan di tempat penyimpanan.
- Jurusita pajak bertanggung jawab atas barang sitaan atau jaminan aset berwujud yang belum disimpan di tempat penyimpanan.
- Pengelola benda sitaan dan barang sitaan atau pengelola benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud bertanggung jawab atas barang yang sudah ditempatkan di tempat penyimpanan.
- Penyidik atau jurusita pajak bersama pengelola bertanggung jawab atas kondisi fisik barang yang berada di tempat penyimpanan.
- Penyidik atau jurusita pajak juga memiliki tanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud.
Pengelola tersebut ditetapkan pada tingkat pusat, kantor wilayah, dan KPP. Keputusan penunjukan pengelola dibuat setiap tahun dan dapat diperbarui apabila terdapat perubahan pegawai yang ditunjuk.
Di Mana Benda dan Barang Sitaan Disimpan?
Benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud dapat disimpan pada tempat penyimpanan khusus di lingkungan DJP. Tempat tersebut tersedia di Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, maupun KPP sesuai dengan pengelola yang ditunjuk.
Namun, DJP juga dapat menggunakan tempat lain apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi pengelolaan. Jika penyimpanan dilakukan di luar unit kerja DJP, penyidik atau jurusita pajak tetap harus memberitahukan hal tersebut kepada pengelola terkait.
Tempat lain yang dapat digunakan untuk menyimpan benda atau barang sitaan meliputi:
- Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.
- Kantor pegadaian.
- Kantor pos.
- Kantor aparat pemerintah daerah setempat dalam kondisi yang diatur dalam SE.
- Rumah penyimpanan benda sitaan negara.
- Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Benda Sitaan dan Barang Sitaan Diklasifikasikan Berdasarkan Jenisnya
Sebelum disimpan, benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud terlebih dahulu melalui proses penerimaan, penelitian, pemeriksaan fisik, pengklasifikasian, dokumentasi, dan pencatatan.
Pada saat penerimaan, pengelola melakukan penelitian administrasi dan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi barang. Setelah itu, barang dikelompokkan berdasarkan kesamaan jenis, sifat, jumlah, dan ukuran agar penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, serta penyelamatannya dapat dilakukan secara efektif.
Jenis barang yang dapat menjadi objek pengelolaan, antara lain:
- Barang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, serta tanah dan bangunan.
- Kendaraan bermotor, termasuk kendaraan roda empat, roda dua, dan kendaraan bermotor lainnya.
- Uang dan/atau setara kas, seperti uang tunai dan deposito.
- Perhiasan dan/atau logam atau batu mulia, seperti cincin emas, kalung emas, emas batangan, mutiara, dan berlian.
- Peralatan elektronik, seperti komputer, laptop, telepon genggam, dan televisi.
- Surat berharga dan instrumen keuangan lainnya, seperti saham, obligasi, dan kripto.
- Buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik.
- Benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud lainnya.
Setelah proses tersebut selesai, barang didokumentasikan menggunakan media visual dan/atau audio visual. Pengelola kemudian membuat berita acara serah terima dan mencatat nilai aset dalam register sistem pengelolaan.
Baca Juga: DJP Kembali Gelar Lelang Barang Sitaan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?
Ketentuan Penyimpanan Disesuaikan dengan Jenis Barang
SE-10/PJ/2026 menetapkan persyaratan penyimpanan yang berbeda sesuai dengan karakteristik benda atau barang. Tujuannya adalah menjaga kondisi barang tetap baik sekaligus mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau penggunaan tanpa izin.
Untuk kendaraan bermotor, misalnya, tempat penyimpanan perlu memperhatikan faktor keamanan dan risiko lingkungan. Sementara itu, uang, perhiasan, dan logam atau batu mulia membutuhkan pengamanan yang lebih ketat.
Beberapa ketentuan penyimpanan yang diatur DJP meliputi:
- Kendaraan bermotor disimpan di lokasi yang tidak berpotensi mengalami banjir atau longsor, terlindung dari sumber api, memiliki pembatasan akses, serta diupayakan memiliki atap dan kamera pengawas.
- Uang, setara kas, perhiasan, serta logam atau batu mulia ditempatkan pada lokasi yang aman, dengan suhu dan sirkulasi udara yang baik, pembatasan akses, kamera pengawas, serta brankas atau lemari khusus yang tahan air dan api.
- Perhiasan dan logam atau batu mulia ditempatkan dalam wadah tertutup sebelum dimasukkan ke brankas atau lemari khusus.
- Peralatan elektronik disimpan di lokasi yang aman, memiliki suhu dan sirkulasi udara yang baik, terhindar dari pengaruh medan magnet, serta memiliki pembatasan akses dan kamera pengawas.
- Buku, catatan, dan dokumen fisik atau elektronik disimpan dalam ruang dan media penyimpanan yang aman, dengan akses terbatas kepada pegawai tertentu yang berwenang.
Pemeliharaan Dilakukan secara Berkala
Setelah barang ditempatkan di tempat penyimpanan, pengelola wajib melakukan pemeliharaan. Pemeliharaan bertujuan menjaga agar kondisi benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud tetap baik dan sesuai dengan kondisi awal ketika diterima.
Frekuensi pemeriksaan dan pemantauan disesuaikan dengan jenis aset. Ketentuan minimumnya adalah:
- Tanah dan/atau bangunan: paling sedikit satu kali dalam dua bulan.
- Kendaraan bermotor: paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
- Uang dan/atau setara kas: paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
- Perhiasan dan/atau logam atau batu mulia: paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
- Peralatan elektronik: paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
- Benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud lainnya: paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
Pengamanan dan Penyelamatan Juga Diatur
Selain perawatan rutin, DJP mengatur pengamanan untuk mencegah penjarahan, pencurian, perusakan, serta pengeluaran barang secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur. Bentuk pengamanan disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
Contohnya, pengamanan dapat dilakukan melalui:
- Pemasangan tanda larangan menggunakan tanah atau bangunan yang disita.
- Pemberian penanda batas area barang.
- Penguncian kendaraan dan penggunaan kunci tambahan.
- Pembatasan akses ke brankas dan ruang penyimpanan.
- Penunjukan satu atau dua pegawai sebagai person in charge untuk akses tertentu.
- Penggunaan petugas keamanan.
- Pemasangan kamera pengawas atau CCTV.
- Penyediaan alat pemadam api ringan untuk ruang penyimpanan.
Penggunaan Benda dan Barang Sitaan Harus melalui Prosedur
Benda sitaan atau barang sitaan yang sudah disimpan dapat dikeluarkan sementara untuk kepentingan penyidikan atau penagihan pajak. Penggunaan tersebut tidak dilakukan secara bebas, melainkan harus melalui mekanisme administrasi yang ditetapkan.
Prosedur penggunaan tersebut mencakup:
- Penyampaian permintaan penggunaan oleh penyidik atau jurusita pajak.
- Pembuatan berita acara atau tanda terima penggunaan.
- Penggunaan barang untuk kepentingan penyidikan atau penagihan pajak.
- Pengembalian barang kepada pengelola setelah selesai digunakan.
- Pemeriksaan kondisi barang setelah dikembalikan.
- Pembuatan berita acara pengembalian.
Kapan Benda dan Barang Sitaan Dapat Dikeluarkan?
Pengeluaran merupakan proses pengembalian benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud dari tempat penyimpanan kepada penyidik atau jurusita pajak. Pengeluaran dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari pihak yang berwenang.
Untuk benda sitaan, pengeluaran dapat dilakukan antara lain apabila:
- Benda sitaan tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan.
- Penyidikan dihentikan.
- Perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
- Sementara itu, barang sitaan atau jaminan aset berwujud dapat dikeluarkan dalam kondisi seperti:
- Berakhirnya masa pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
- Pengajuan keberatan atas ketetapan pajak yang pengangsuran atau penundaan pembayarannya telah diajukan.
- Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan.
- Pelunasan utang pajak.
- Pencabutan sita.
- Kondisi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pengeluaran juga harus didokumentasikan melalui berita acara pengeluaran.
Bagaimana DJP Mengelola Dokumen Fisik yang Dipinjam?
Selain barang sitaan, SE-10/PJ/2026 memberikan perhatian khusus terhadap buku, catatan, dan dokumen fisik yang dipinjam DJP. Dalam praktiknya, dokumen fisik yang sedang tidak digunakan harus dikembalikan ke tempat penyimpanan.
Sementara itu, ketika diperlukan untuk pelaksanaan tugas, dokumen dapat diambil oleh pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen sejak dipinjam dari wajib pajak hingga dikembalikan.
- Ketentuan tanggung jawab tersebut juga berlaku atas dokumen milik pihak lain yang dipinjam dalam pemeriksaan bukti permulaan.
- Jika terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti, tanggung jawab atas dokumen beralih kepada pihak yang menggantikan.
- Dokumen wajib dikembalikan segera setelah pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan selesai.
Bagaimana dengan Dokumen Elektronik?
SE-10/PJ/2026 juga menetapkan ketentuan khusus untuk dokumen elektronik. Prinsip utamanya sama, yaitu menjaga keutuhan, kerahasiaan, keaslian, dan ketersediaan dokumen selama digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Tanggung jawab atas dokumen elektronik berada pada pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti sejak dokumen dipinjam sampai dikembalikan.
Namun, pengelolaan dokumen elektronik berdasarkan surat edaran ini tidak mencakup dokumen elektronik yang dimintakan bantuan kegiatan forensik digital berdasarkan ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut.
Untuk dokumen elektronik yang tersimpan dalam perangkat milik wajib pajak, perangkat tersebut juga wajib dikembalikan. Hal ini berlaku, misalnya, terhadap perangkat seperti CD ROM, flashdisk, atau hard disk yang digunakan untuk menyimpan dokumen elektronik.
Baca Juga: Aturan Baru Jual Barang Sitaan Pajak dalam PMK 61/2023
FAQ Seputar Pengelolaan Benda dan Barang Sitaan DJP
1. Apa yang dimaksud dengan benda dan barang sitaan DJP?
Benda sitaan merupakan benda yang disita dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Sementara itu, barang sitaan merupakan barang milik penanggung pajak yang disita dalam rangka penagihan pajak.
2. Apa saja yang diatur dalam pengelolaan benda dan barang sitaan DJP?
SE-10/PJ/2026 mengatur serah terima, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, penyelamatan, penggunaan, pengeluaran atau pengembalian, serta pelaporan benda dan barang sitaan.
3. Di mana benda dan barang sitaan DJP disimpan?
Benda dan barang sitaan dapat disimpan di tempat khusus pada KPP, Kanwil DJP, atau Kantor Pusat DJP. Barang sitaan juga dapat disimpan di tempat lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.
4. Kapan barang sitaan dapat dikeluarkan atau dikembalikan?
Barang sitaan dapat dikeluarkan antara lain ketika utang pajak telah dilunasi, penyitaan dicabut, atau kondisi lain yang memenuhi ketentuan untuk pengeluaran barang sitaan.
5. Seberapa sering benda dan barang sitaan harus dipelihara?
Frekuensi pemeliharaan disesuaikan dengan jenisnya. Misalnya, tanah dan bangunan diperiksa paling sedikit setiap dua bulan, sedangkan kendaraan, uang, perhiasan, perangkat elektronik, dan objek lainnya paling sedikit setiap satu bulan.













