DJP Kembali Gelar Lelang Barang Sitaan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggelar lelang barang sitaan pajak di berbagai daerah. Salah satunya di DKI Jakarta pada 25 Juni lalu, di mana Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Barat melelang belasan barang hasil penyitaan pajak

Teranyar, tiga Kanwil DJP di Jawa Timur kembali menggelar lelang barang sitaan pada 6-10 Oktober 2025. Ada 66 aset hasil eksekusi pajak dengan limit senilai Rp11,2 miliar yang dilelang, di antaranya meliputi mobil, logam mulia, hingga tanah dan bangunan. 

Di tengah maraknya agenda pelelangan, pernahkah Anda menyimpan rasa penasaran terkait ketentuan di baliknya hingga membuat barang-barang tersebut berakhir disita? Untuk menemukan jawabannya, simak artikel ini hingga akhir! 

Apa Itu Penyitaan Pajak? 

Penyitaan barang merupakan salah satu jurus pemerintah untuk memastikan wajib pajak melunasi kewajibannya. Langkah ini dilakukan apabila setelah lewat 2×24 jam sejak surat paksa diberitahukan, wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya. 

Menurut Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh jurusita pajak untuk menguasai barang milik penanggung pajak. Barang-barang tersebut dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Serba Serbi Penyitaan dalam Penagihan Pajak

Siapa yang Melakukan Penyitaan? 

Berdasarkan Pasal 12 UU PPSP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh jurusita pajak. Proses ini harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang sudah dewasa, berstatus warga negara Indonesia, dikenal oleh jurusita, dan dapat dipercaya. 

Barang Apa Saja yang Bisa Disita? 

Tujuan utama penyitaan adalah memperoleh jaminan untuk melunasi utang pajak. Karena itu, semua barang milik penanggung pajak yang bernilai ekonomi dapat disita, baik yang berada di rumah, tempat usaha, atau bahkan di tangan pihak lain. 

Sesuai Pasal 14 UU PPSP, barang yang dapat disita meliputi: 

  • Barang bergerak, seperti mobil, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening, giro, saham, obligasi, surat berharga, piutang, dan penyertaan modal. 
  • Barang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan ukuran tertentu. 

Penyitaan biasanya dimulai dari barang bergerak. Namun, dalam kondisi tertentu, penyitaan bisa langsung dilakukan terhadap barang tidak bergerak, misalnya jika barang bergerak tidak ditemukan atau nilainya tidak mencukupi. 

Hak atas tanah yang dapat disita mencakup hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Bahkan, barang yang sedang disewakan atau dijadikan jaminan (digadaikan/diagunkan) juga bisa menjadi objek sita. 

Untuk penanggung pajak berbentuk badan usaha, penyitaan dapat dilakukan terhadap aset perusahaan. Namun, jika aset tersebut tidak mencukupi, maka barang milik pengurus, kepala cabang, penanggung jawab, atau pemilik modal juga dapat disita. 

Barang yang Dikecualikan dari Penyitaan 

Tidak semua barang dapat disita. Pasal 15 UU PPSP mengatur bahwa barang-barang berikut tidak boleh disita: 

  • Pakaian dan tempat tidur yang digunakan penanggung pajak dan keluarganya. 
  • Persediaan makanan dan minuman untuk satu bulan serta peralatan memasak. 
  • Perlengkapan dinas yang diberikan oleh negara. 
  • Buku, alat pendidikan, kebudayaan, atau keilmuan. 
  • Peralatan kerja dengan total nilai maksimal Rp20 juta yang masih digunakan untuk usaha sehari-hari. 
  • Alat bantu penyandang disabilitas milik penanggung pajak atau keluarganya. 

Mekanisme Pelaksanaan Penyitaan Pajak 

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (6) PMK No. 61 Tahun 2023. Surat tersebut memuat beberapa informasi penting, antara lain: 

  • Nama wajib pajak dan penanggung pajak, 
  • Nomor dan tanggal surat paksa, 
  • Tanggal pemberitahuan surat paksa, 
  • Nama jurusita pajak, serta 
  • Perintah untuk melaksanakan penyitaan. 

Saat melaksanakan tugasnya, jurusita wajib memperlihatkan kartu identitas, menunjukkan surat perintah, menjelaskan maksud penyitaan, dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) yang ditandatangani oleh jurusita, penanggung pajak, dan saksi. 

Jika penanggung pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilakukan asalkan ada saksi dari pemerintah daerah setempat. BAPS tetap sah dan mengikat walaupun penanggung pajak menolak menandatanganinya. 

Salinan berita acara dapat ditempel pada barang yang disita atau di tempat umum, dan barang tersebut bisa diberi segel sita sebagai tanda resmi. 

Penyitaan hanya dilakukan sejauh nilai barang yang disita cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Jurusita pajak wajib memperkirakan nilai barang berdasarkan harga wajar dan dilarang menyita secara berlebihan. Dalam kondisi tertentu, jurusita dapat meminta bantuan jasa penilai independen. 

Baca Juga: Apa Itu Lelang Eksekusi Pajak?

Pencabutan Sita 

Penyitaan dapat dicabut apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Selain itu, Pasal 26 PMK 61/2023 menyebutkan beberapa kondisi lain yang memungkinkan pencabutan sita, yaitu: 

  • Barang sitaan musnah karena bencana, kebakaran, atau gagal teknologi. 
  • Penanggung pajak menyerahkan barang pengganti yang nilainya setara dengan utang pajak. 
  • Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum. 
  • Hak penagihan pajak telah daluwarsa. 

FAQ Seputar Penyitaan Pajak 

1. Kapan penyitaan pajak bisa dilakukan? 

Penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 2×24 jam setelah surat paksa disampaikan oleh jurusita pajak. 

2. Apakah penyitaan bisa dilakukan tanpa kehadiran wajib pajak? 

Ya. Penyitaan tetap sah dilakukan meskipun penanggung pajak tidak hadir, asalkan disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah setempat dan dicatat dalam berita acara. 

3. Apakah semua barang bisa disita oleh petugas pajak? 

Tidak. Beberapa barang seperti pakaian, peralatan memasak, perlengkapan dinas, serta alat bantu disabilitas dikecualikan dari penyitaan sesuai Pasal 15 UU PPSP. 

4. Apa yang terjadi setelah barang disita? 

Barang yang disita akan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Nilainya akan diperhitungkan berdasarkan harga wajar, dan jika perlu, menggunakan jasa penilai independen. 

5. Bagaimana cara agar penyitaan dicabut? 

Pencabutan sita dilakukan apabila penanggung pajak melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan. Selain itu, sita juga bisa dicabut jika ada keputusan pengadilan atau barang sitaan musnah karena bencana. 

6. Siapa yang berwenang melakukan penyitaan pajak? 

Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh jurusita pajak yang ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan disertai surat perintah penyitaan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News