Belakangan ini, beredar anggapan bahwa aktivitas olahraga lari akan dikenai pajak. Informasi tersebut memicu kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya pengguna aplikasi olahraga seperti Strava.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan aktivitas berlarinya, melainkan layanan digital berbayar atau premium yang disediakan oleh platform Strava.
Aktivitas Lari Tidak Dikenai Pajak
DJP menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat berolahraga tanpa dikenai pajak. PPN hanya berlaku atas transaksi pembelian layanan digital premium. Artinya:
- Aktivitas lari, bersepeda, atau olahraga lainnya tidak dikenai pajak.
- Pengguna Strava versi gratis tidak dikenai PPN.
- PPN dikenakan ketika pengguna membeli atau berlangganan (subscription) fitur premium Strava.
Dengan kata lain, objek pajaknya adalah konsumsi layanan digital, bukan kegiatan olahraganya.
Mengapa Langganan Strava Dikenai PPN?
Strava merupakan salah satu perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN di Indonesia. Melalui mekanisme ini:
- Strava memungut PPN dari pelanggan di Indonesia yang membeli layanan premium.
- PPN yang dipungut kemudian disetorkan kepada pemerintah Indonesia.
- Kebijakan ini membuat pemungutan pajak atas layanan digital luar negeri menjadi lebih efektif.
Langkah tersebut merupakan bagian dari sistem PPN PMSE yang telah diterapkan pemerintah terhadap berbagai penyedia layanan digital global.
Baca Juga: DJP Tunjuk Perplexity AI sebagai Pemungut PPN PMSE
Tujuan Penunjukan PMSE sebagai Pemungut PPN
DJP menyampaikan bahwa penunjukan PMSE dilakukan secara bertahap terhadap platform digital yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuan kebijakan ini, antara lain:
- Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.
- Menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara penyedia layanan digital luar negeri dan pelaku usaha dalam negeri.
- Memastikan pajak yang dibayarkan konsumen Indonesia menjadi penerimaan negara.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia tetap memperoleh layanan digital, sementara negara juga memperoleh hak pemungutan pajaknya.
Strava Bukan Satu-satunya Platform yang Ditunjuk
Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, yaitu:
- Strava, Inc.
- Envato Pty Ltd.
- Envato Elements Pty Ltd.
- The Nielsen Norman Group, Inc.
- Kling AI Pte. Ltd.
- Law School Admission Council, Inc.
- PLAUD LLC.
Ketujuh perusahaan tersebut memiliki layanan yang beragam, mulai dari:
- Aplikasi kebugaran.
- Platform konten digital.
- Layanan pendidikan.
- Teknologi berbasis artificial intelligence (AI).
Hal ini menunjukkan bahwa cakupan PPN PMSE semakin luas seiring berkembangnya ekonomi digital.
Berapa Jumlah PMSE yang Sudah Ditunjuk?
Hingga Mei 2026, DJP mencatat perkembangan pemungutan PPN PMSE sebagai berikut:
- Sebanyak 271 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
- Sebanyak 233 pelaku PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN.
- Sepanjang Januari hingga Mei 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai sekitar Rp4,88 triliun.
Data tersebut menunjukkan kontribusi signifikan sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Kapan Platform Digital Wajib Memungut PPN?
Tidak semua platform digital luar negeri otomatis menjadi pemungut PPN. DJP hanya menunjuk pelaku PMSE yang memenuhi kriteria tertentu. Secara umum, platform bisa ditunjuk apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
- Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
- Memiliki jumlah traffic dari Indonesia lebih dari 12.000 pengakses per tahun atau 1.000 pengakses per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku PMSE wajib memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku atas penjualan produk atau layanan digital kepada pelanggan di Indonesia.
Baca Juga: Pahami PPN PMSE: Definisi, Ketentuan, Hingga Mekanisme PPN Terutang
FAQ Seputar PPN Langganan Strava
1. Apakah olahraga lari dikenai pajak?
Tidak. DJP menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak. PPN hanya dikenakan atas pembelian layanan digital premium, seperti langganan Strava.
2. Apakah pengguna Strava gratis harus membayar PPN?
Tidak. Pengguna yang menggunakan Strava versi gratis tidak dikenai PPN. Pajak hanya dipungut dari pengguna yang berlangganan fitur premium.
3. Mengapa langganan Strava dikenai PPN?
Karena Strava telah ditunjuk sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang wajib memungut PPN atas layanan digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
4. Berapa tarif PPN untuk layanan digital PMSE?
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku PMSE memungut PPN sebesar 12% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual layanan digital.
5. Apakah hanya Strava yang memungut PPN di Indonesia?
Tidak. Selain Strava, DJP juga telah menunjuk ratusan pelaku PMSE lainnya sebagai pemungut PPN, termasuk penyedia layanan digital di bidang konten, pendidikan, dan kecerdasan buatan (AI) yang memenuhi kriteria penunjukan.













