DJP Tunjuk Perplexity AI sebagai Pemungut PPN PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Kali ini, dua perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk adalah HashiCorp dan Perplexity AI. 

Selain penunjukan tersebut, DJP juga mencabut status pemungut PPN PMSE milik OpenAI dalam rangka penyesuaian administratif. 

Dalam keterangan resminya, DJP menyebut hingga akhir April 2026 sudah terdapat 264 pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, sebanyak 232 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. 

Setoran PPN PMSE Capai Rp4,27 Triliun 

Hingga April 2026, total penerimaan negara dari PPN PMSE tercatat mencapai Rp4,27 triliun. Menurut DJP, capaian tersebut menunjukkan tren penerimaan pajak digital yang masih tumbuh positif. 

Beberapa poin penting terkait penerimaan PPN PMSE, antara lain: 

  • Total penerimaan PPN PMSE hingga April 2026 mencapai Rp4,27 triliun. 
  • Sebanyak 232 pelaku PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN. 
  • DJP menilai pertumbuhan ini menunjukkan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital. 
  • Tingkat kepatuhan pelaku usaha digital luar negeri juga dinilai terus meningkat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan tren positif tersebut tetap terjaga meski terdapat penyesuaian data pemungut PMSE. 

Baca Juga: Pahami PPN PMSE: Definisi, Ketentuan, Hingga Mekanisme PPN Terutang

Kriteria Pelaku PMSE yang Ditunjuk DJP 

Pelaku usaha digital luar negeri tidak serta-merta ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP menetapkan sejumlah syarat tertentu, baik dari sisi transaksi maupun jumlah pengakses dari Indonesia. 

Berikut kriterianya: 

  • Memiliki nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia di atas Rp600 juta per tahun; atau 
  • Memiliki nilai transaksi lebih dari Rp50 juta per bulan. 
  • Memiliki traffic atau jumlah pengakses dari Indonesia lebih dari 12.000 per tahun; atau 
  • Memiliki traffic lebih dari 1.000 pengakses per bulan. 

Penunjukan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Setelah ditunjuk, pelaku PMSE wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. 

Cara Perhitungan PPN PMSE 

PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia. Pemungutan dilakukan saat konsumen melakukan pembayaran. 

Adapun mekanisme penghitungan PPN PMSE meliputi: 

  • Tarif PPN yang digunakan sebesar 12%. 
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. 
  • Dengan skema tersebut, tarif efektif PPN PMSE menjadi 11%. 
  • PPN dipungut pada saat pembayaran atas produk atau jasa digital dilakukan oleh konsumen. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital luar negeri dan pelaku usaha dalam negeri. 

Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE 2025 Terbaru Melalui PER-12/PJ/2025

FAQ Seputar PPN PMSE dan Penunjukan Pemungut oleh DJP 

1. Apa itu PPN PMSE? 

PPN PMSE adalah Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, khususnya untuk produk atau layanan digital dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. 

2. Perusahaan apa saja yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE? 

Pada April 2026, DJP menunjuk HashiCorp dan Perplexity AI sebagai pemungut PPN PMSE. 

3. Mengapa status pemungut PPN PMSE OpenAI dicabut? 

DJP menyebut pencabutan status OpenAI dilakukan dalam rangka penyesuaian administratif. 

4. Berapa tarif PPN PMSE yang berlaku? 

Tarif efektif PPN PMSE saat ini sebesar 11%, yang dihitung dari tarif PPN 12% dikalikan dengan DPP nilai lain sebesar 11/12. 

5. Kapan pelaku PMSE wajib memungut PPN? 

PPN PMSE dipungut saat konsumen melakukan pembayaran atas barang atau jasa digital dari luar negeri. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News