Benarkah TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak? Ini Penjelasannya

Belakangan ini, beredar kabar bahwa TNI dan Polri akan ikut mengawasi Wajib Pajak. Informasi tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 

Kabar tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan ikut mengawasi Wajib Pajak? Apakah aparat TNI dan Polri juga akan melakukan pemeriksaan atau bahkan pemungutan pajak? 

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, berikut penjelasan berdasarkan surat edaran DJP serta klarifikasi dari Mabes TNI. 

Benarkah TNI dan Polri Ikut Mengawasi Wajib Pajak? 

Pelibatan TNI dan Polri sejatinya memiliki ruang lingkup yang terbatas. Keduanya disebut hanya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan yang dilakukan oleh DJP. 

Adapun unsur yang dilibatkan menurut SE-8/PJ/2026 adalah: 

  • Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI. 
  • Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. 

Pelibatan tersebut berlaku dalam pengawasan terhadap: 

  • Wajib Pajak yang telah terdaftar. 
  • Wajib Pajak yang belum terdaftar. 
  • Pengawasan wilayah untuk memetakan potensi perpajakan. 

Artinya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan bertindak sebagai petugas pajak, melainkan membantu pembangunan jejaring informasi yang dibutuhkan DJP dalam menjalankan fungsi pengawasannya. 

Mabes TNI: Belum Ada Pembahasan mengenai Implementasi 

Meski telah diatur dalam surat edaran DJP, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengatakan belum ada pembahasan terkait pelibatan Babinsa dalam pengawasan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam SE-8/PJ/2026. 

“Belum ada pembahasan terkait hal itu,” ungkap Nas, dikutip dari IDN Times

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai apakah Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan TNI sebelum surat edaran diterbitkan, Mabes TNI belum memberikan penjelasan tambahan. 

DJP Tegaskan Babinsa Tidak Memungut atau Memeriksa Pajak 

DJP juga memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. 

Melalui penjelasan resminya di Instagram @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak

Peran aparat kewilayahan tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana kolaborasi yang selama ini dilakukan dalam berbagai program pemerintah. 

Adapun bentuk dukungannya meliputi: 

  • Membantu koordinasi di wilayah. 
  • Menjadi pendamping atau saksi saat petugas DJP melakukan kunjungan lapangan sesuai prosedur. 
  • Mendukung pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan kewilayahan. 

DJP juga menegaskan bahwa SE-8/PJ/2026 tidak memberikan kewenangan baru kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, serta tidak menambah kewajiban baru bagi Wajib Pajak

Tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, implementasi Coretax DJP, serta pendekatan pengawasan berbasis risiko. 

Baca Juga: SE-8/PJ/2026: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Mengapa DJP Melibatkan Jejaring Informasi? 

Lebih lanjut, DJP menyebut SE-8/PJ/2026 sejatinya diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan proses bisnis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pedoman ini, DJP ingin: 

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan. 
  • Mendukung kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan. 
  • Memperkuat kualitas basis data perpajakan. 
  • Mengoptimalkan penerimaan pajak negara. 
  • Memetakan potensi perpajakan di berbagai wilayah. 

Dengan basis data yang semakin lengkap, DJP dapat menjalankan pengawasan secara lebih terukur dan berbasis risiko. 

Pengawasan Dilakukan melalui Berbagai Pendekatan 

Dalam SE-8/PJ/2026, dijelaskan bahwa pengawasan kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya dilakukan melalui kunjungan lapangan. Beberapa pendekatan yang dapat digunakan meliputi: 

  • Visitasi atau kunjungan lapangan. 
  • Penyisiran (canvassing). 
  • Pengamatan langsung. 
  • Pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. 
  • Pemanfaatan teknologi remote sensing. 
  • Web scraping. 
  • Pemanfaatan informasi dari media. 
  • Telaah jurnal maupun karya ilmiah. 
  • Analisis data yang belum teridentifikasi. 
  • Bedah Wajib Pajak. 
  • Bedah kawasan ekonomi. 
  • Mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya. 
  • Taxation partnership. 
  • Pendekatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, pembangunan jejaring informasi hanya merupakan salah satu metode yang digunakan dalam keseluruhan proses pengawasan. 

Pengumpulan Informasi di Lapangan Bukan Kebijakan Baru 

DJP juga menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan informasi di lapangan bukanlah kebijakan yang baru diterapkan. Beberapa kegiatan yang selama ini telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan DJP meliputi: 

  • Kunjungan lapangan. 
  • Observasi langsung. 
  • Canvassing atau penyisiran. 
  • Pembangunan jejaring informasi. 
  • Kerja sama dengan instansi lain apabila diperlukan. 

Dalam pengawasan kewilayahan, DJP dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa untuk memperoleh informasi yang mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan. 

Lantas, Bagaimana Mekanisme Pengawasan Wajib Pajak? 

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, mekanisme pengawasan dibedakan sesuai status Wajib Pajak. Berikut masing-masing penjelasannya: 

Bagi Wajib Pajak Terdaftar 

Pengawasan dilakukan melalui: 

  • Pengawasan Pembayaran Masa (PPM). 
  • Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). 
  • Permintaan penjelasan atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP. 
  • Pengawasan terhadap objek pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Bagi Wajib Pajak Belum Terdaftar 

DJP melakukan kegiatan ekstensifikasi, yaitu upaya menemukan masyarakat atau pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak tetapi belum terdaftar dalam administrasi perpajakan. 

Pengumpulan Data Dilakukan secara Langsung dan Digital 

Untuk mendukung pengawasan, DJP dapat melakukan pengumpulan data melalui dua metode, yakni: 

Pengumpulan Data Lapangan 

Petugas dapat mendatangi: 

  • Tempat tinggal Wajib Pajak. 
  • Tempat kedudukan perusahaan. 
  • Tempat kegiatan usaha. 
  • Tempat praktik pekerjaan bebas. 
  • Pihak lain yang berkaitan dengan subjek maupun objek pajak. 

Pengumpulan Data Nonlapangan 

Selain kunjungan langsung, DJP juga memanfaatkan berbagai sarana digital, seperti: 

  • Teknologi informasi. 
  • Basis data administrasi perpajakan. 
  • Informasi elektronik yang tersedia. 
  • Sarana administrasi lainnya tanpa harus melakukan kunjungan langsung. 

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pertahanan dan Keamanan

FAQ Seputar TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak 

1. Benarkah TNI dan Polri ikut mengawasi Wajib Pajak? 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Namun, perannya terbatas sebagai pendukung koordinasi, bukan sebagai petugas pajak. 

2. Apakah Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa memeriksa atau memungut pajak? 

Tidak. DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak. 

3. Mengapa DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan? 

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertujuan mendukung pembangunan jejaring informasi dan koordinasi wilayah agar pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam kegiatan pengumpulan data lapangan. 

4. Apakah kebijakan ini menambah kewajiban baru bagi Wajib Pajak? 

Tidak. DJP menyatakan bahwa SE-8/PJ/2026 tidak menambah kewajiban baru bagi Wajib Pajak. Surat edaran tersebut hanya menjadi pedoman internal untuk menyelaraskan mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan. 

5. Apa yang perlu dilakukan Wajib Pajak setelah terbitnya SE-8/PJ/2026? 

Wajib Pajak tetap perlu menjalankan kewajiban perpajakan seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan administrasi pajak yang tertib, proses pengawasan dapat berjalan lebih mudah dan transparan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News