Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid baru tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, yakni efektif 4 September 2026.
Pembaruan aturan ini tidak hanya menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi juga mendorong digitalisasi layanan kepabeanan agar proses pengadaan barang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara menjadi lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Mengapa PMK 45/2026 Diterbitkan?
Pemerintah menjelaskan bahwa penggantian regulasi dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Beberapa tujuan diterbitkannya PMK 45/2026, antara lain:
- mendukung kelancaran pengadaan barang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
- menyederhanakan prosedur impor barang;
- memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;
- memperluas cakupan fasilitas pembebasan;
- mengintegrasikan seluruh proses permohonan secara elektronik melalui sistem kepabeanan nasional.
Barang Apa Saja yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk?
PMK 45/2026 mengatur bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap dua kelompok barang, yaitu:
- persenjataan;
- amunisi;
- perlengkapan militer;
- perlengkapan kepolisian;
- suku cadang;
- barang lain yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; serta
- barang dan bahan baku yang digunakan industri untuk memproduksi perlengkapan pertahanan dan keamanan.
Selain bea masuk biasa, pembebasan juga dapat mencakup:
- bea masuk antidumping;
- bea masuk imbalan;
- bea masuk tindakan pengamanan (safeguard);
- bea masuk pembalasan, termasuk tarif sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Instansi yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas
Salah satu perubahan penting dalam PMK ini adalah bertambahnya instansi penerima fasilitas. Barang yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan dapat memperoleh pembebasan bea masuk apabila digunakan oleh:
- Lembaga Kepresidenan;
- Kementerian Pertahanan;
- Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Badan Intelijen Negara (BIN);
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
- Badan Narkotika Nasional (BNN);
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); dan
- Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai instansi baru yang kini secara resmi masuk dalam daftar penerima fasilitas.
Cakupan Pembebasan Bea Masuk Kini Lebih Luas
Tidak hanya berlaku atas impor langsung dari luar negeri, fasilitas pembebasan bea masuk kini juga dapat diberikan terhadap pengeluaran barang dari:
- Pusat Logistik Berikat;
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Tempat Lelang Berikat;
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan terhadap penyelesaian impor sementara yang kemudian dihibahkan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Bebas Bea Masuk & Cukai Barang Hibah
Permohonan Kini Dilakukan secara Digital
PMK 45/2026 mengubah mekanisme permohonan pembebasan bea masuk menjadi berbasis elektronik. Proses pengajuan dilakukan melalui:
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Apabila sistem mengalami gangguan operasional, permohonan masih dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen dalam bentuk cetak maupun digital.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dalam permohonan pembebasan bea masuk, pemohon wajib menyampaikan informasi dan dokumen pendukung sesuai jenis pengadaan. Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
- identitas instansi atau pihak terkait;
- rincian barang;
- jumlah dan nilai barang;
- negara asal;
- pelabuhan pemasukan;
- kontrak atau perjanjian pengadaan;
- dokumen pembelian atau hibah; dan
- dokumen pendukung lainnya sesuai karakteristik permohonan.
Berapa Lama Proses Persetujuan?
PMK ini juga memberikan kepastian mengenai jangka waktu pelayanan. Beberapa ketentuan pentingnya adalah:
- penelitian substansi dilakukan paling lama 5 hari kerja;
- keputusan atas permohonan elektronik diterbitkan paling lama 5 jam kerja setelah penelitian selesai;
- untuk permohonan tertulis, keputusan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah penelitian selesai;
- apabila tidak diterbitkan surat penolakan dalam batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui (fiktif positif) dan keputusan wajib diterbitkan paling lambat 10 hari kerja.
Bagaimana jika Terjadi Putus Kontrak?
PMK 45/2026 juga mengatur kondisi apabila terjadi:
- pemutusan kontrak;
- pemutusan perjanjian; atau
- pembatalan hibah.
Dalam kondisi tersebut, penerima fasilitas wajib:
- menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Keuangan melalui DJBC paling lambat 30 hari sejak pemutusan kontrak;
- menjelaskan alasan pemutusan;
- menyampaikan rincian barang yang terdampak;
- menentukan mekanisme penyelesaian barang, baik melalui ekspor kembali, pengembalian, maupun pemusnahan sesuai ketentuan.
Ada Konsekuensi jika Tidak Melapor
PMK 45/2026 juga memberikan konsekuensi administratif bagi penerima fasilitas yang tidak melaporkan pemutusan kontrak. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penerima fasilitas akan dikenai:
- penundaan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.
Pemerintah Akan Melakukan Monitoring
Setelah fasilitas diberikan, pemerintah tetap melakukan pengawasan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat:
- melakukan penelitian lebih lanjut; atau
- merekomendasikan audit terhadap penerima fasilitas.
Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk & Cukai bagi Awak Sarana Pengangkut
FAQ Seputar Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pertahanan dan Keamanan
1. Apa yang dimaksud dengan pembebasan bea masuk untuk barang pertahanan dan keamanan?
Pembebasan bea masuk adalah fasilitas yang diberikan pemerintah agar impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, suku cadang, serta barang dan bahan tertentu untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara tidak dikenakan bea masuk sesuai ketentuan dalam PMK 45/2026.
2. Siapa yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk?
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga, atau badan yang memiliki tugas di bidang pertahanan dan keamanan, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, BIN, BSSN, BNN, BNPT, Bakamla, serta industri tertentu atau pihak ketiga yang melakukan pengadaan berdasarkan kontrak dengan instansi tersebut.
3. Bagaimana cara mengajukan pembebasan bea masuk?
Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan PMK 45/2026.
4. Apakah pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk impor dari luar negeri?
Tidak. Selain impor dari luar daerah pabean, PMK 45/2026 juga mengatur pembebasan bea masuk atas pengeluaran barang dari Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
5. Apa konsekuensinya jika penerima fasilitas tidak melaporkan pemutusan kontrak?
Apabila terjadi pemutusan kontrak, perjanjian, atau pembatalan hibah, penerima fasilitas wajib melaporkannya kepada Menteri Keuangan melalui DJBC paling lambat 30 hari. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penerima fasilitas dapat dikenai penundaan pelayanan pembebasan bea masuk hingga pemberitahuan disampaikan.













