Ketentuan Terbaru Bebas Bea Masuk & Cukai Barang Hibah

Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Berupa Hadiah atau Hibah. Beleid ini diundangkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Februari 2026

Regulasi baru yang menggantikan PMK 70/2012 dan PMK 69/2012 ini menyederhanakan dan memperbarui ketentuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang hibah untuk kepentingan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam. 

Ruang Lingkup Pembebasan Bea Masuk dan Cukai 

Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diberikan atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk: 

  • Keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan 
  • Kepentingan penanggulangan bencana alam 

Fasilitas ini dapat diberikan atas impor barang yang berasal dari: 

  • Luar daerah pabean 
  • Pusat logistik berikat 

Selain itu, pembebasan juga dapat diberikan atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari berbagai kawasan fasilitas, seperti gudang berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga kawasan bebas. 

Jenis Barang Hibah yang Dapat Pembebasan 

Pasal 3 PMK 99/2025 mengatur bahwa barang hibah yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai meliputi: 

  • Barang keperluan ibadah untuk umum 
    Digunakan semata-mata untuk keperluan ibadah dan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia. 
  • Barang keperluan amal dan sosial 
    Ditujukan khusus untuk kegiatan amal dan sosial tanpa unsur komersial, termasuk untuk: 
    • Pemberantasan wabah penyakit 
    • Peningkatan kesehatan masyarakat 
    • Peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat 
  • Barang keperluan kebudayaan 
    Digunakan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. 

Pendekatan ini berbeda dari aturan lama yang merinci jenis barang secara spesifik. Dalam PMK 99/2025, fokus utama adalah tujuan penggunaan dan sifat nonkomersial barang

Baca Juga: Apakah Bantuan dari Luar Negeri untuk Korban Bencana Kena Pajak?

Barang Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam 

PMK 99/2025 juga mengatur secara khusus pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang hibah untuk penanggulangan bencana alam. 

Berdasarkan Pasal 5, fasilitas diberikan atas barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana dalam kondisi: 

  • Prabencana 
  • Keadaan darurat bencana, yang meliputi: 
    • Siaga darurat 
    • Tanggap darurat 
    • Transisi darurat menuju pemulihan 
  • Rehabilitasi dan rekonstruksi 

Ketentuan ini memperluas cakupan dibandingkan PMK 69/2012 yang sebelumnya belum mengatur fase prabencana secara eksplisit. 

Pihak yang Berhak Mengajukan Pembebasan 

PMK 99/2025 menegaskan bahwa permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diajukan oleh: 

  • Badan atau lembaga di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan yang bersifat nonprofit 
  • Pemerintah pusat atau pemerintah daerah 
  • Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah (khusus kondisi tertentu penanggulangan bencana) 

Badan atau lembaga pemohon wajib berbadan hukum dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tata Cara Pengajuan Permohonan 

Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. 

Permohonan minimal memuat: 

  • Identitas pemohon 
  • Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang hibah 
  • Pelabuhan pemasukan 
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait 
  • Dokumen hibah, seperti gift certificate atau memorandum of understanding 

Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). 

Jangka Waktu dan Keputusan Menteri 

Setelah permohonan dinyatakan lengkap: 

  • Bea Cukai melakukan penelitian administrasi dan substansi 
  • Keputusan Menteri diterbitkan paling lama 5 hari kerja 
  • Jangka waktu pengimporan barang hibah yang telah disetujui paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri ditetapkan 

Jika dalam batas waktu tertentu tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPN Donasi Pakaian untuk Korban Bencana di Sumatra

FAQ Seputar Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah Menurut PMK 99/2025 

1. Apa itu PMK 99/2025 tentang pembebasan bea masuk dan cukai barang hibah? 

PMK 99/2025 adalah peraturan terbaru yang mengatur pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam.  

2. Kapan PMK 99/2025 mulai berlaku efektif? 

PMK 99/2025 diundangkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal pengundangan, yaitu 27 Februari 2026. 

3. Jenis barang hibah apa saja yang mendapat pembebasan bea masuk dan cukai? 

Barang hibah yang dapat memperoleh pembebasan meliputi: 

  • Barang keperluan ibadah untuk umum 
  • Barang keperluan amal dan sosial yang tidak bersifat komersial 
  • Barang keperluan kebudayaan untuk meningkatkan hubungan antarnegara 
  • Barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam 

Penentuan didasarkan pada tujuan penggunaan dan sifat nonkomersial barang. 

4. Siapa saja yang berhak mengajukan pembebasan bea masuk dan cukai barang hibah? 

Permohonan dapat diajukan oleh: 

  • Badan atau lembaga nonprofit di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan 
  • Pemerintah pusat atau pemerintah daerah 
  • Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah (untuk kondisi tertentu penanggulangan bencana) 

Pemohon wajib berbadan hukum dan berkedudukan di wilayah Indonesia. 

5. Bagaimana cara mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan cukai barang hibah? 

Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan identitas pemohon, rincian barang hibah, pelabuhan pemasukan, rekomendasi instansi terkait, serta dokumen hibah. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal DJBC dan SINSW. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News