Bagaimana cara mengotomatisasi proses pajak perusahaan dari data transaksi sampai pembayaran dan pelaporan?
Pajakku membantu perusahaan mengotomatisasi proses perpajakan dari data transaksi hingga pembayaran dan pelaporan dalam satu ekosistem. Proses tersebut didukung oleh berbagai solusi yang saling terintegrasi, antara lain:
- Integrasi API, SFTP, atau DB-to-DB untuk menarik data dari ERP, HRIS, maupun sistem internal perusahaan.
- Sistem Integrasi Perpajakan (SIP) untuk rekonsiliasi dan sinkronisasi data perpajakan.
- e-PPT untuk pengelolaan PPh dan Tarra e-Faktur untuk administrasi PPN.
- e-KS untuk memvalidasi keabsahan data wajib pajak dan lawan transaksi.
- e-Met dan ViTEK yang menyediakan e-Meterai resmi Peruri dan tanda tangan digital tersertifikasi Komdigi.
- Tax Dokumen Center (Tador) sebagai platform distribusi berbagai dokumen pajak dengan cepat dan mudah
- Pembuatan kode billing, pembayaran, dan pelaporan pajak melalui platform Pajakku.
- Business Intelligence Pajak (BIP) untuk monitoring kepatuhan dan analisis perpajakan.
- Sertifikasi perpajakan
Dengan proses yang terintegrasi, perusahaan dapat mengurangi pekerjaan manual, meminimalkan risiko kesalahan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.













