Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan kode akun pajak dan kode jenis setoran untuk pembayaran Pajak Tambahan dalam rangka pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Kode tersebut tersedia melalui menu layanan mandiri kode billing sejak Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyediaan kode billing ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Peraturan ini mengatur aspek administratif dan prosedural pelaksanaan GMT di Indonesia, termasuk pelaporan dan pembayaran Pajak Tambahan.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Pajak Tambahan berdasarkan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE), pemahaman mengenai jenis pajak, kode billing, dan batas waktu pembayaran menjadi hal penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Pajak Minimum Global?
Pajak Minimum Global merupakan ketentuan perpajakan internasional yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang memenuhi kriteria tertentu dikenai pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15%.
Dalam penerapannya, GloBE mengenal mekanisme Pajak Tambahan untuk menangani laba yang dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah tarif minimum. Mekanisme tersebut meliputi Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR).
Di Indonesia, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global diatur melalui PER-6/PJ/2026. Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Ruang lingkup PER-6/PJ/2026 mencakup sejumlah aspek administrasi perpajakan, antara lain:
- Penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE.
- Tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE.
- Tata cara penyampaian GloBE Information Return (GIR) dan notifikasi.
- Pembayaran dan penyetoran Pajak Tambahan.
- Penyesuaian setelah pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan.
- Prosedur pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus mengenai pembayaran dan penyetoran Pajak Tambahan, Pasal 20 PER-6/PJ/2026 menetapkan kode akun pajak dan kode jenis setoran yang harus digunakan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar pemilihan kode billing untuk masing-masing mekanisme Pajak Tambahan.
Daftar Kode Billing Pajak Tambahan Berdasarkan PER-6/PJ/2026
Sejak Jumat, 9 Oktober 2026, kode akun pajak dan kode jenis setoran untuk Pajak Tambahan telah tersedia melalui menu layanan mandiri kode billing. Kode tersebut dibedakan berdasarkan mekanisme pengenaan Pajak Tambahan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 20 ayat (4) PER-6/PJ/2026, pembayaran dan penyetoran Pajak Tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT menggunakan kode akun pajak 411618. Sementara itu, kode jenis setoran dibedakan sesuai jenis Pajak Tambahan yang dibayarkan.
Berikut daftar kode billing yang perlu diperhatikan sebagaimana dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax:
- 411618 – 610: Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR).
- 411618 – 620: Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Profits Rule (UTPR).
- 411618 – 630: Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Ketiga kode tersebut memiliki peruntukan yang berbeda. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan jenis kewajiban Pajak Tambahan yang harus dipenuhi sebelum membuat kode billing dan menyelesaikan pembayaran.
Untuk memahami pemilihan kode tersebut, Wajib Pajak juga perlu mengetahui perbedaan fungsi DMTT, IIR, dan UTPR dalam mekanisme GloBE.
Baca Juga: Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global PER-6/PJ/2026
Perbedaan Pajak Tambahan IIR, UTPR, dan DMTT
Dalam mekanisme GloBE, DMTT, IIR, dan UTPR merupakan tiga mekanisme yang bekerja secara terkoordinasi untuk mengenakan Pajak Tambahan atas laba berpajak rendah (low-taxed profit). Ketiganya memiliki fungsi dan ketentuan penerapan yang berbeda.
Secara koordinatif, mekanisme GloBE memberikan prioritas kepada DMTT atau Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) di yurisdiksi tempat laba berpajak rendah timbul. Selanjutnya, IIR diterapkan pada tingkat entitas induk, sedangkan UTPR menjadi mekanisme pengaman (backstop) atas sisa Pajak Tambahan yang belum sepenuhnya dikenakan melalui IIR.
Urutan prioritas ini penting dipahami karena mekanisme yang berlaku menentukan dasar pengenaan Pajak Tambahan dan kode jenis setoran yang digunakan.
1. Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)
DMTT merupakan mekanisme pengenaan Pajak Tambahan atas laba berpajak rendah yang timbul di Indonesia. Mekanisme ini mendapatkan prioritas dalam urutan penerapan GloBE sehingga Pajak Tambahan atas laba berpajak rendah dapat dikenakan di yurisdiksi tempat laba tersebut timbul.
Penghitungan DMTT Indonesia dilakukan dengan menghitung tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) secara yurisdiksional melalui jurisdictional blending atas Entitas Konstituen di Indonesia yang termasuk dalam kelompok penghitungan yang sama.
Apabila timbul DMTT Indonesia, jumlah Pajak Tambahan tersebut dialokasikan hanya kepada Entitas Konstituen Indonesia yang memiliki ETR individual di bawah 15%. Penghitungan untuk Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas, entitas investasi, dan grup usaha patungan dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal-hal penting mengenai DMTT meliputi:
- Fungsi: mengenakan Pajak Tambahan atas laba berpajak rendah yang timbul di Indonesia.
- Dasar penghitungan: ETR Indonesia dihitung secara yurisdiksional melalui jurisdictional blending.
- Alokasi: DMTT Indonesia dialokasikan kepada Entitas Konstituen Indonesia yang memiliki ETR individual di bawah 15%.
- Penghitungan khusus: entitas yang dimiliki secara minoritas, entitas investasi, dan grup usaha patungan dihitung secara terpisah sesuai ketentuan.
- Kode billing: kode akun pajak 411618 dengan kode jenis setoran 630.
2. Income Inclusion Rule (IIR)
Income Inclusion Rule (IIR) merupakan mekanisme pengenaan Pajak Tambahan pada tingkat entitas induk atas laba berpajak rendah dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas tersebut.
IIR diterapkan setelah mempertimbangkan mekanisme DMTT atau QDMTT di yurisdiksi tempat laba berpajak rendah timbul. Melalui mekanisme ini, Pajak Tambahan dapat dikenakan kepada entitas induk yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan GloBE.
Berdasarkan ketentuan IIR dalam Pasal 14–16, Pajak Tambahan dapat dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan:
- Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity).
- Entitas Induk Antara (Intermediate Parent Entity).
- Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity).
Namun, terdapat pengecualian terhadap pengenaan IIR kepada Entitas Induk Antara. Salah satunya adalah ketika Entitas Induk Utama berada di negara atau yurisdiksi lain yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, sesuai persyaratan dalam ketentuan GloBE.
Untuk pembayaran Pajak Tambahan berdasarkan IIR, kode billing yang digunakan adalah:
- Kode akun pajak: 411618.
- Kode jenis setoran: 610.
- Peruntukan: Pajak Tambahan berdasarkan IIR.
3. Undertaxed Profits Rule (UTPR)
Undertaxed Profits Rule (UTPR) merupakan mekanisme pengaman (backstop) untuk menangani sisa Pajak Tambahan (residual top-up tax) yang belum sepenuhnya dikenakan melalui IIR.
Dengan demikian, UTPR bukan mekanisme yang diprioritaskan sebelum DMTT dan IIR. Penerapannya mempertimbangkan Pajak Tambahan yang telah atau belum dikenakan melalui mekanisme sebelumnya.
Ketentuan UTPR juga memperhatikan karakteristik entitas dan alokasi Pajak Tambahan dalam Grup PMN. Beberapa ketentuan pentingnya meliputi:
- Entitas investasi: dikecualikan dari mekanisme UTPR.
- Kepemilikan oleh entitas induk yang menerapkan Qualified IIR: Pajak Tambahan UTPR menjadi nol apabila seluruh kepemilikan Entitas Induk Utama pada entitas berpajak rendah dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih Entitas Induk yang wajib menerapkan Qualified IIR.
- Pengurangan Pajak Tambahan: apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Pajak Tambahan UTPR dikurangi dengan bagian Pajak Tambahan IIR yang dapat dialokasikan kepada Entitas Induk.
Untuk pembayaran Pajak Tambahan berdasarkan UTPR, kode billing yang digunakan adalah:
- Kode akun pajak: 411618.
- Kode jenis setoran: 620.
- Peruntukan: Pajak Tambahan berdasarkan UTPR.
Bagaimana Urutan Prioritas Ketiga Mekanisme GloBE?
DMTT, IIR, dan UTPR tidak diterapkan sebagai tiga pilihan yang dapat digunakan secara bebas. Ketiganya memiliki urutan prioritas yang membantu menentukan yurisdiksi dan entitas yang memiliki hak atau kewajiban untuk mengenakan Pajak Tambahan.
Secara umum, urutan prioritasnya adalah sebagai berikut:
- DMTT/QDMTT: diprioritaskan di yurisdiksi tempat laba berpajak rendah timbul.
- IIR: diterapkan pada tingkat entitas induk sesuai ketentuan GloBE.
- UTPR: menjadi mekanisme pengaman atas sisa Pajak Tambahan yang belum sepenuhnya dikenakan melalui IIR.
Urutan tersebut membantu menjelaskan mengapa kode billing dibedakan berdasarkan jenis mekanisme. Wajib Pajak perlu mengidentifikasi kewajiban Pajak Tambahan yang berlaku sebelum menentukan kode jenis setoran.
Berikut tabel ringkasan ketiganya:
Mekanisme | Fungsi utama | Kode akun pajak | Kode jenis setoran |
DMTT | Pajak Tambahan atas laba berpajak rendah di Indonesia | 411618 | 630 |
IIR | Pajak Tambahan pada tingkat entitas induk | 411618 | 610 |
UTPR | Mekanisme pengaman atas sisa Pajak Tambahan | 411618 | 620 |
Kapan Pajak Tambahan Harus Dibayar dan Disetorkan?
Pasal 20 ayat (1) PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa Pajak Tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang terutang untuk suatu Tahun Pengenaan GloBE wajib dibayarkan dan disetorkan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE.
Pembayaran dan penyetoran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak. Pasal 20 juga menegaskan bahwa pembayaran dan penyetoran tersebut diperuntukkan bagi Tahun Pajak GloBE.
Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Batas waktu pembayaran: paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE.
- Tahun pajak yang digunakan: pembayaran dan penyetoran diperuntukkan bagi Tahun Pajak GloBE.
- Jenis kewajiban: pembayaran dapat berkaitan dengan IIR, UTPR, atau DMTT.
- Kode billing: gunakan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran yang sesuai dengan jenis Pajak Tambahan.
Batas waktu pembayaran tersebut perlu dibedakan dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE. Berdasarkan Pasal 11 PER-6/PJ/2026, SPT tersebut disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.
Untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama bagi Grup PMN yang memenuhi ketentuan, tersedia perpanjangan waktu penyampaian SPT paling lama dua bulan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu awal berakhir.
Artinya, Wajib Pajak perlu mengelola jadwal pembayaran dan pelaporan secara terpisah. Perpanjangan waktu penyampaian SPT tidak serta-merta memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Tambahan.
Hubungan Kode Billing dengan Pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE
Pembayaran Pajak Tambahan merupakan salah satu bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan GloBE. Selain melakukan pembayaran, Wajib Pajak GloBE juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE sesuai ketentuan PER-6/PJ/2026.
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8, SPT tersebut mencakup pelaporan yang berkaitan dengan IIR, UTPR, dan DMTT. Jenis SPT yang perlu diisi bergantung pada posisi Wajib Pajak dalam Grup PMN dan kewajiban Pajak Tambahan yang berlaku.
Ketentuan pelaporan yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Tambahan meliputi:
- SPT Tahunan PPh GloBE: diisi oleh Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama Grup PMN.
- SPT Tahunan PPh UTPR: diisi oleh Wajib Pajak GloBE selain Entitas Induk Utama apabila terdapat alokasi Pajak Tambahan berdasarkan UTPR.
- SPT Tahunan PPh DMTT: diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE sesuai ketentuan yang berlaku.
- Media penyampaian: SPT disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Pembayaran dan pelaporan merupakan bagian dari kewajiban yang berbeda. Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa kode billing yang digunakan sesuai dengan jenis Pajak Tambahan serta informasi yang dilaporkan dalam SPT.
Baca Juga: Perkembangan Pajak Minimum Global (GMT) di Indonesia
FAQ Seputar Kode Billing Pajak Tambahan Global Minimum Tax
1. Apa kode billing Pajak Tambahan Global Minimum Tax?
Kode akun pajak yang digunakan adalah 411618, dengan kode jenis setoran 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT.
2. Apa perbedaan kode billing IIR, UTPR, dan DMTT?
Perbedaannya terletak pada mekanisme pengenaan Pajak Tambahan. IIR menggunakan kode setoran 610, UTPR menggunakan kode 620, sedangkan DMTT menggunakan kode 630.
3. Kapan Pajak Tambahan Global Minimum Tax harus dibayar?
Pajak Tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT harus dibayar atau disetor paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE.
4. Di mana kode billing Pajak Tambahan Global Minimum Tax dapat dibuat?
Kode billing tersedia melalui menu billing secara mandiri (self-service) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE?
SPT Tahunan PPh GloBE disampaikan paling lama empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE. Untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama bagi Grup PMN yang memenuhi ketentuan, batas waktu dapat diperpanjang paling lama dua bulan dengan menyampaikan pemberitahuan sebelum tenggat awal.













