Affiliate marketing sekarang rasanya bukan lagi side hustle receh. Bagi banyak orang, terutama sandwich generation dan Gen Z, penghasilan dari affiliate ini bisa mengalahkan gaji UMR, bahkan menjadi sumber penghasilan utama hanya dari komisi sebuah tautan. Fenomena ini didorong oleh ekosistem e-commerce yang semakin agresif menggandeng afiliator, seperti program Shopee Affiliate, TikTok Affiliate, hingga kreator yang berjualan lewat live streaming sudah menjadi pemandangan kita sehari-hari. Lalu, bagaimana kewajiban dan potensi perpajakan dari penghasilan affiliate ini?
Latar Belakang
Akhir-akhir ini, ungkapan “in this economy” menjadi tenar di kalangan masyarakat. Ungkapan tersebut bermakna bahwa dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, kenaikan harga kebutuhan tidak lagi beriringan dengan kenaikan pendapatan. Kondisi inilah yang mendorong banyak orang mencari alternatif penghasilan, dan afiliator menjadi salah satu pilihan paling aksesibel. Dikutip dari Telkom University (2024), affiliate adalah model bisnis di mana seseorang atau perusahaan bisa mendapatkan komisi dengan mempromosikan produk atau layanan orang lain, dengan hanya bermodalkan gawai dan internet tanpa harus bekerja secara tatap muka langsung.
Mekanismenya tidak rumit, calon afiliator mendaftarkan diri pada platform yang dituju dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti kartu identitas dan batas minimum jumlah pengikut. Setelah dikonfirmasi, afiliator dapat langsung mulai berpromosi. Komisi atas kegiatan affiliate akan diberikan sesuai dengan ketentuan masing-masing platform, umumnya dihitung berdasarkan persentase harga jual produk. Komisi tersebut berpeluang mendatangkan penghasilan yang besar bagi afiliator, mulai dari puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah. Hal ini bergantung pada jangkauan promosi, mekanisme promosi, serta jumlah audiens yang membeli.
Gambar 1: Tangkapan Layar Penghasilan afiliator sebagai Pekerjaan Lepas (Freelance) di Media Sosial
Sumber: Akun X @haixensen (2026)
Masalahnya, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi digital ini terjadi jauh lebih cepat tanpa disertai edukasi perpajakan yang memadai. Akibatnya, ribuan afiliator baru menyadari kewajiban perpajakannya setelah terlanjur mengalami pemotongan, yakni ketika saldo yang diterima tidak sesuai dengan angka yang tertera di dashboard aplikasi mereka. Bahkan, sebagian penghasilan dari ribuan afiliator lainnya tidak dipotong terlebih dahulu oleh platform sehingga afiliator sendirilah yang harus membayar dan melaporkannya. Padahal, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021), komisi termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Hal ini menandakan bahwa seluruh komisi yang diterima atas kegiatan affiliate seharusnya tetap memiliki kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Pajak Affiliator Terbaru setelah PP 20/2026 Terbit
Kewajiban Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menyasar ekosistem ekonomi digital, di mana pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak penghasilan yang bertujuan menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha. Platform digital ini berperan sebagai withholder, yaitu pihak yang memotong, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Salah satu platform yang bertindak sebagai withholder, yakni Shopee, melakukan pemotongan pajak sebelum komisi dibayarkan kepada afiliator dengan menggunakan skema Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Bukti Potong atas pemotongan tersebut nantinya akan terkirim pada menu “bupot” yang sudah terintegrasi dengan Coretax.
Gambar 2: Tampilan Integrasi Bukti Potong PPh oleh Shopee pada Sistem Coretax DJP
Sumber: YouTube Dulur Pembelajar (2026)
Di sisi lain, platform TikTok dikabarkan belum memungut pajak atas komisi affiliate. Berdasarkan wawancara dengan salah satu afiliator TikTok, platform tersebut hanya melakukan pemotongan atas biaya layanan. Pada 30 Januari 2026 lalu, TikTok juga dikabarkan baru mewajibkan para afiliator untuk menyertakan informasi perpajakan mereka, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal ini memperlihatkan bahwa kewajiban perpajakan atas kegiatan affiliate di TikTok masih dilakukan oleh konten kreator sebagai Wajib Pajak, belum melalui TikTok sebagai platform yang menaunginya.
Gambar 3: Verifikasi Informasi Pajak pada Akun Tikok Afiliator
Sumber: Tangkapan Layar Informan U (2026)
Di samping itu, diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pajak Penghasilan membawa babak baru bagi penghasilan atas kegiatan affiliate yang tidak lagi mendapat fasilitas tarif pajak UMKM sebesar 0,5%, melainkan kembali pada tarif progresif Pasal 17. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa kreator konten, termasuk afiliator, diklasifikasikan sebagai Bukan Pegawai yang bekerja secara bebas dan tidak termasuk dalam kategori pedagang kecil yang berhak mendapatkan fasilitas pajak UMKM. Hal ini juga diperkuat oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Wisma Danantara (1/6/2026), bahwa sudah selayaknya afiliator, influencer, dan pekerja konten kreator lainnya tidak termasuk dalam kategori pedagang kecil yang berhak mendapatkan fasilitas pajak UMKM. Konsekuensi dari regulasi ini mewajibkan afiliator untuk melaporkan segala penghasilan yang didapatkan dan menghitung pajaknya menggunakan NPPN dengan rumus 50% x Penghasilan Bruto x Tarif Pajak Progresif Pasal 17.
Peluang Perpajakan
Perluasan basis perpajakan ke ekosistem afiliasi digital membuka potensi penerimaan negara yang signifikan. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 25 yang diterbitkan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company (2025), Indonesia menempati posisi pertama di Asia Tenggara dalam volume dan pertumbuhan transaksi video commerce dengan jumlah penjual pada tahun 2025 mencapai hingga 800.000 toko (meningkat 75% YoY) dan volume transaksi tumbuh 90% menjadi 2,6 miliar transaksi. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutia Hafid, dalam Asia Economic Summit di Jakarta Selatan (17/6/2026), bahwa saat ini nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD100 miliar atau setara dengan sekitar Rp1.800+ triliun, dan diproyeksikan akan mencapai USD360 miliar atau sekitar Rp6.500+ triliun pada tahun 2030. Proyeksi tersebut diharapkan akan turut memperbanyak jumlah Wajib Pajak seiring bertumbuhnya ekosistem itu sendiri.
Gambar 4: Rincian Volume dan Pertumbuhan Transaksi Video Commerce Indonesia Tahun 2025
Sumber: e-Conomy SEA Report (2025)
Dilihat dari sisi keadilan, perubahan atas PP 20/2026 juga dipandang sebagai langkah menuju sistem yang lebih proporsional. Selama ini, terdapat afiliator berpenghasilan besar, seperti influencer ternama, yang memanfaatkan fasilitas tarif UMKM meskipun memiliki pendapatan yang melampaui skala usaha kecil semestinya dilindungi fasilitas tersebut. Berlakunya ketentuan ini diharapkan mampu membuat para afiliator, baik yang berpenghasilan kecil maupun besar, membayar pajak sesuai dengan ability to pay yang sesungguhnya. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan platform digital ini juga diharapkan mampu mempersempit celah ketidakpatuhan pajak (tax gap) dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.
Baca Juga: Benarkah Affiliate E-Commerce Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Tantangan dan Risiko
Transisi dari penggunaan fasilitas tarif PPh UMKM 0,5% menjadi skema NPPN dengan tarif PPh Progresif berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi perpajakan, terutama bagi afiliator yang tidak memiliki latar belakang dalam bidang perpajakan. Sosialisasi dan edukasi perpajakan yang belum merata menimbulkan anggapan adanya pengenaan pajak baru terhadap afiliator. Selain itu, terdapat potensi adanya data penghasilan afiliator yang tersebar di berbagai platform sehingga menyulitkan otoritas pajak dalam menyatukan profil Wajib Pajaknya. Hal ini disebabkan karena kurangnya kapasitas regulasi yang memadai dalam merespon perkembangan teknologi. Apabila tidak diatasi, tantangan tersebut mampu meningkatkan celah ketidakpatuhan para afiliator dan berujung pada penurunan potensi penerimaan negara.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Affiliate merupakan salah satu model pekerjaan yang menjanjikan serta memiliki kewajiban perpajakan layaknya pekerjaan lain. Kepatuhan pajak atas kegiatan affiliate tidak hanya bertumpu pada afiliator dan platform yang menaunginya, tetapi juga pemerintah. Peningkatan edukasi khusus ekosistem digital, peningkatan kemitraan dengan platform terkait seperti penerapan skema mandatory data sharing, serta optimalisasi Coretax Administration System (CTAS) dapat menjadi langkah bagi pemerintah dalam mewujudkan kepatuhan pajak pada sektor ekonomi digital yang mudah dan adil.
Penulis:
Mumtaz Nazilla & Mumta’az Syaqieb Athaya
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













