Program afiliasi kini menjadi salah satu cara populer untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Mulai dari membagikan tautan produk di media sosial, membuat ulasan produk, hingga merekomendasikan layanan tertentu, semua aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan komisi bagi affiliator.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah penghasilan dari program afiliasi bisa dikenakan PPh Final UMKM 0,5%? Atau justru dikenakan tarif pajak progresif seperti penghasilan lainnya?
Terbitnya PP 20/2026 memberikan kepastian terkait perlakuan pajak atas penghasilan affiliator dan kreator konten. Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari laman pajak.go.id.
Apa Itu Affiliator?
Affiliator adalah individu yang mempromosikan produk atau jasa milik pihak lain dan memperoleh komisi apabila terjadi transaksi melalui tautan, kode referral, atau media promosi yang dimilikinya.
Aktivitas afiliasi dapat dilakukan melalui berbagai platform, seperti:
- TikTok Shop Affiliate;
- Shopee Affiliate;
- Program referral marketplace;
- Promosi produk melalui Instagram;
- Ulasan produk di YouTube;
- Blog dan website pribadi.
Komisi yang diterima dari aktivitas tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan Affiliator Masuk Kategori Apa?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penghasilan affiliator termasuk penghasilan usaha yang dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Berdasarkan ketentuan terbaru, penghasilan affiliator dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas, bukan penghasilan usaha yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Hal ini karena aktivitas afiliasi umumnya melibatkan:
- Pembuatan konten digital;
- Promosi produk atau jasa;
- Kegiatan perantara untuk mendapatkan pelanggan;
- Jasa pemasaran berbasis media digital.
Ketentuan PP 20/2026 untuk Affiliator
PP 20/2026 mempertegas bahwa beberapa jenis pekerjaan bebas dikecualikan dari pengenaan PPh Final UMKM 0,5%. Kategori yang secara eksplisit disebutkan, antara lain:
- Influencer;
- Selebgram;
- Blogger;
- Vlogger;
- Kreator konten digital;
- Perantara atau pihak yang menemukan pelanggan.
Dengan adanya aturan ini, penghasilan dari komisi afiliasi tidak dapat dikenakan PPh Final UMKM 0,5%. Sebaliknya, penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Aturan Pajak UMKM yang Masih Berlaku dalam PP 20/2026
Bagaimana Pajak Affiliator Full-Time?
Affiliator yang menjadikan aktivitas afiliasi sebagai sumber penghasilan utama tetap wajib menghitung pajaknya menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Kewajiban yang perlu dilakukan meliputi:
- Mencatat seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun;
- Menentukan penghasilan neto melalui pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
- Mengurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
- Menghitung pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17;
- Melaporkan seluruh penghasilan melalui SPT Tahunan.
Artinya, affiliator penuh waktu tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sebagaimana pelaku UMKM tertentu.
Bagaimana jika Affiliator Juga Berstatus Karyawan?
Tidak sedikit pekerja yang menjalankan program afiliasi sebagai sumber penghasilan tambahan. Dalam kondisi ini, terdapat dua sumber penghasilan yang harus diperhitungkan, yaitu:
- Gaji dari pemberi kerja;
- Komisi dari program afiliasi.
Perlakuan pajaknya adalah:
- PPh Pasal 21 atas gaji biasanya telah dipotong oleh perusahaan;
- Komisi afiliasi tetap dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas;
- Seluruh penghasilan harus digabungkan dalam SPT Tahunan;
- Pajak dihitung menggunakan tarif progresif atas total penghasilan kena pajak.
Dengan demikian, penghasilan afiliasi tidak dipisahkan sebagai objek PPh Final.
Komisi Affiliator Dipotong Pajak oleh Platform?
Sebagian affiliator mungkin menemukan adanya pemotongan pajak pada dashboard platform afiliasi yang digunakan. Pemotongan tersebut umumnya merupakan:
- PPh Pasal 21;
- Pajak yang dipotong oleh platform sebagai pemotong pajak;
- Setoran pajak atas nama penerima penghasilan.
Penting untuk dipahami bahwa pajak yang dipotong platform bukan merupakan pajak final. Artinya, pajak tersebut dapat diperhitungkan kembali saat pelaporan SPT Tahunan.
Cara Mengkreditkan Pajak yang Sudah Dipotong Platform
PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh platform dapat digunakan sebagai kredit pajak saat menghitung pajak tahunan.
Secara umum prosesnya meliputi:
- Menghitung seluruh penghasilan neto dalam satu tahun;
- Mengurangi dengan PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP);
- Menghitung PPh terutang menggunakan tarif progresif;
- Mengurangi PPh terutang dengan bukti potong yang dimiliki.
Hasil akhirnya dapat berupa:
- Kurang bayar, sehingga wajib pajak harus menyetor kekurangannya;
- Nihil;
- Lebih bayar yang dapat dikompensasikan atau diajukan restitusi sesuai ketentuan.
Agar dapat mengkreditkan pajak tersebut, wajib pajak harus memiliki bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh platform.
Apakah Bukti Potong Sudah Tercatat di Coretax?
Dengan implementasi Coretax, data bukti potong dari pihak pemotong pajak berpotensi tercatat secara elektronik dalam sistem administrasi perpajakan. Karena itu, wajib pajak dapat:
- Memeriksa data bukti potong yang tersedia;
- Melakukan konfirmasi data;
- Menggunakan data tersebut saat pelaporan SPT Tahunan.
Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan menyimpan dokumen bukti potong sebagai arsip apabila diperlukan di kemudian hari.
Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026
FAQ Seputar Pajak Affiliator Sesuai PP 20/2026
1. Apakah penghasilan affiliator dikenakan pajak?
Ya. Komisi yang diterima dari program afiliasi merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
2. Apakah affiliator bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?
Tidak. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, affiliator termasuk dalam kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema PPh Final UMKM 0,5%.
3. Bagaimana cara menghitung pajak bagi affiliator?
Penghasilan affiliator dihitung menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 setelah dikurangi biaya yang diperbolehkan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jika saya karyawan sekaligus affiliator, apakah penghasilannya harus digabung?
Ya. Penghasilan dari gaji dan komisi afiliasi harus digabung dalam SPT Tahunan untuk menghitung total Pajak Penghasilan yang terutang.
5. Apakah PPh Pasal 21 yang dipotong platform bisa dikreditkan?
Bisa. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh platform afiliasi merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar saat pelaporan SPT Tahunan, sepanjang didukung bukti potong yang valid.












