Daerah yang Beri Keringanan PBB-P2 hingga Akhir 2026

Sejumlah pemerintah daerah masih memberikan program pemutihan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir 2026. Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan. 

Bentuk keringanan yang diberikan setiap daerah berbeda. Ada pemerintah daerah yang menghapus denda atau sanksi administrasi, sementara daerah lainnya memberikan pengurangan pokok PBB-P2 berdasarkan tahun pajak, nilai objek pajak, atau kondisi tertentu. 

Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, program tersebut dapat menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban sebelum masa insentif berakhir. Berikut beberapa daerah yang masih memiliki program pemutihan atau keringanan PBB-P2 pada 2026. 

Kabupaten Sintang 

Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan karena tidak perlu membayar denda sesuai ketentuan program. 

Dengan adanya penghapusan sanksi, wajib pajak dapat memanfaatkan periode program untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Namun, penghapusan denda tidak serta-merta berarti pokok pajaknya ikut dihapus. 

Keringanan yang diberikan meliputi: 

  • Penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2. 
  • Program berlaku hingga 31 Desember 2026. 
  • Pokok PBB-P2 tetap diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kabupaten Bantul 

Kabupaten Bantul juga memberikan program penghapusan denda PBB-P2 hingga akhir 2026. Program ini secara khusus mencakup tunggakan untuk tahun pajak 1994 sampai 2025. 

Kebijakan tersebut dapat membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dalam jangka panjang. Dengan denda yang dihapus, masyarakat dapat menyelesaikan pokok kewajiban pajaknya tanpa tambahan sanksi keterlambatan sesuai program. 

Adapun fasilitas yang diberikan meliputi: 

  • Penghapusan denda PBB-P2. 
  • Berlaku untuk tunggakan tahun pajak 1994–2025. 
  • Masa program berlangsung hingga 31 Desember 2026. 

Baca Juga: Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Kabupaten Mempawah 

Kabupaten Mempawah menjadi salah satu daerah yang memberikan keringanan PBB-P2 dengan skema yang lebih beragam. Selain penghapusan sanksi administrasi, pemerintah daerah memberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan kondisi objek pajak dan tahun terjadinya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Besaran pengurangan bahkan dapat mencapai 70 persen untuk objek pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Karena itu, wajib pajak perlu mengetahui ketentuan yang berlaku sebelum menghitung jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan. 

Beberapa bentuk keringanan yang tersedia, yaitu: 

  • Stimulus 100% untuk objek pajak dengan NJOP PBB-P2 di bawah Rp25 juta. 
  • Pengurangan pokok 50% untuk objek yang mengalami kenaikan NJOP pada 2021–2025. 
  • Pengurangan pokok 70% untuk objek yang mengalami kenaikan NJOP pada 2026. 
  • Penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2. 
  • Program keringanan berlaku hingga 31 Desember 2026. 

Kota Bandung 

Pemerintah Kota Bandung juga memberikan keringanan PBB-P2 yang berlaku sampai 31 Desember 2026. Program ini menarik karena pengurangan tidak hanya diberikan terhadap denda, tetapi juga terhadap pokok tunggakan berdasarkan periode tahun pajak. 

Semakin lama periode tunggakan, semakin besar pengurangan pokok yang diberikan dalam skema tertentu. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sekaligus mengurangi beban pembayaran. 

Rincian pengurangan pokok berdasarkan tahun pajak, antara lain: 

  • Tunggakan tahun pajak 2012 dan sebelumnya mendapatkan pengurangan pokok 100 persen. 
  • Tunggakan tahun pajak 2013–2020 mendapatkan pengurangan pokok 50 persen. 
  • Tunggakan tahun pajak 2021–2025 mendapatkan pengurangan pokok 25 persen. 
  • Sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dihapus sesuai ketentuan program. 
  • Program berlaku hingga 31 Desember 2026. 

DKI Jakarta 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan PBB-P2 pada 2026. Namun, program ini lebih tepat dipahami sebagai keringanan PBB-P2 dan pembebasan sanksi, bukan penghapusan seluruh tunggakan. 

Besaran keringanan bergantung pada periode tunggakan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu fasilitas yang tersedia adalah pengurangan pokok untuk tunggakan tahun tertentu disertai pembebasan sanksi administrasi. 

Keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak meliputi: 

  • Pengurangan pokok PBB-P2 sesuai periode dan ketentuan yang berlaku. 
  • Pembebasan sanksi administrasi. 
  • Program keringanan berlangsung hingga 31 Desember 2026. 

Apa yang Perlu Diperhatikan sebelum Mengikuti Pemutihan PBB? 

Program pemutihan PBB-P2 tidak memiliki skema yang sama di setiap daerah. Wajib pajak perlu melihat secara detail jenis tunggakan yang mendapatkan keringanan, periode program, serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Hal ini penting karena istilah pemutihan tidak selalu berarti seluruh utang PBB-P2 dihapus. Pada beberapa daerah, fasilitas hanya berupa penghapusan denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan. 

Sebelum memanfaatkan program, wajib pajak sebaiknya: 

  • Memeriksa apakah objek pajak termasuk dalam kriteria program. 
  • Memastikan tahun tunggakan yang mendapatkan keringanan. 
  • Mengetahui apakah yang dihapus hanya denda atau termasuk pokok pajak. 
  • Memeriksa batas waktu program. 
  • Menyiapkan dokumen dan data PBB-P2 yang diperlukan. 
  • Memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah daerah. 

Baca Juga: Rencana Insentif Motor Listrik 2026 dan Skemanya

FAQ Seputar Pemutihan PBB-P2 2026 

1. Apa itu pemutihan PBB-P2? 

Pemutihan PBB-P2 merupakan program keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Bentuknya dapat berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi, pengurangan pokok pajak, maupun fasilitas lainnya sesuai kebijakan masing-masing daerah. 

2. Daerah mana saja yang memberikan pemutihan PBB hingga akhir 2026? 

Beberapa daerah yang masih memberikan program pemutihan atau keringanan PBB-P2 hingga 31 Desember 2026 antara lain Kabupaten Sintang, Kabupaten Bantul, Kabupaten Mempawah, Kota Bandung, dan DKI Jakarta. 

3. Apakah pemutihan PBB berarti tunggakan PBB seluruhnya dihapus? 

Tidak selalu. Setiap daerah memiliki ketentuan berbeda. Ada program yang hanya menghapus denda, sedangkan pokok pajaknya tetap harus dibayar. Namun, beberapa daerah juga memberikan pengurangan atau penghapusan pokok untuk tahun pajak tertentu. 

4. Daerah mana yang memberikan pengurangan pokok PBB hingga 100 persen? 

Dalam daftar di atas, Kota Bandung memberikan pengurangan pokok hingga 100 persen untuk tunggakan tahun pajak 2012 dan sebelumnya sesuai ketentuan program. 

5. Sampai kapan program pemutihan PBB 2026 berlangsung? 

Program yang dibahas dalam artikel ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Namun, ketentuan dan cakupan keringanan berbeda di setiap daerah sehingga wajib pajak perlu memastikan kembali informasi sebelum melakukan pembayaran. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News