Sesuai namanya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha dengan modal yang relatif kecil. Modal utama dari UMKM salah satunya adalah kreativitas dan sumber daya manusia. Kebanyakan dari mereka juga memiliki pembukuan atau administrasi yang masih kurang terorganisir dan efektif. Walau begitu, UMKM merupakan fondasi perekonomian Indonesia.
UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Produk Domestik Brutu (PDB) Indonesia yaitu mencapai 60 % atau sekitar Rp 2 triliun. UMKM juga mampu memperkerjakan sebanyak 97 persen tenaga kerja dari total 64 Juta UMKM di Indonesia. Sayangnya kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara dari pajak masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan angka-angka tersebut. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM, Harimba Rachman, menuturkan bahwa kontribusi UMKM di sektor perpajakan perlu ditingkatkan apalagi mengingat jumlah Wajib Pajak dari UMKM masih sedikit.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu penyebab dari kontribusi pajak yang kurang dari UMKM adalah karena kemampuan mereka dalam melakukan pembukuan dan menjalani administrasi perpajakan masih kurang. Hal tersebut membuat mereka kesusahan dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Ditambah lagi, banyak dari usaha berskala mikro di Indonesia yang belum mengerti mengenai laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusi UMKM terhadap pajak masihlah kecil. Rendahnya jumlah UMKM yang terdaftar pada sistem DJP juga merupakan salah satu penyebab rendahnya kontribusi UMKM terhadap pajak. Dari banyaknya UMKM yang beredar di Indonesia, hanya sebagian kecil yang terdaftar sehingga Wajib Pajak UMKM yang menyetor dan melaporkan pajak pun sedikit.
Banyak cara sudah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pajak. Pemerintah sudah menyediakan aplikasi guna mempermudah UMKM dalam menyusun laporan keuangan, karena pembukuan laporan keuangan merupakan dasar bagi pelaporan pajak. Namun, pengetahuan mengenai digitalisasi juga masih terbatas sehingga Kemenkop dan UKM berupaya untuk melakukan perbaikan kualitas SDM. Pemerintah juga ikut melakukan penguatan database UMKM dan memberikan pelatihan terkait digitalisasi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak.
Selain itu, pemerintah juga melalukan beragam upaya yang diharapkan akan memudahkan UMKM dan mengurangi beban dan kewajiban pelaku UMKM. Salah satunya adalah dengan menerapkan tarif PPh yang bersifat final dan dengan persentase yang jauh lebih rendah dibanding badan usaha lainnya. Pemerintah menetapkan penurunan tarif PPh final bagi UMKM menjadi 0,5 %. Tujuan pemerintah menetapkannya adalah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Pemerintah juga berharap penurunan tersebut akan memberikan keadilan dan kemudahan bagi Wajib Pajak UMKM dalam melaksanakan kewajiban mereka.
Berbagai hal yang dilakukan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Wajib Pajak UMKM terhadap pajak negara. Hal tersebut akan sangat membantu bagi negara karena akan meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat digunakan untuk melakukan pembangunan negara.












