DJP Kirim Email ke WP Badan Baru Terdaftar, Harus Apa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email blast kepada wajib pajak (WP) badan yang baru terdaftar pada 2025 tetapi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. 

Email tersebut bukan sekadar pemberitahuan, tetapi berisi imbauan agar wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Karena itu, WP badan yang menerima email perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan dan memastikan pesan tersebut benar-benar berasal dari DJP. 

Melalui Pengumuman Nomor PENG-52/PJ.09/2026, DJP menyampaikan bahwa email berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai ketentuan yang berlaku melalui laman Coretax DJP. 

Terima Email dari DJP, WP Badan Harus Apa? 

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca isi email dan memastikan bahwa kewajiban pelaporan yang dimaksud memang sesuai dengan kondisi perusahaan. WP badan yang baru terdaftar pada 2025 tidak otomatis terbebas dari kewajiban pelaporan hanya karena belum terdaftar sejak awal tahun. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-3/PJ/2026, SPT Tahunan PPh dapat disampaikan untuk suatu tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Ketentuan ini menyesuaikan periode mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif wajib pajak. 

WP badan yang menerima email dari DJP dapat melakukan beberapa langkah berikut: 

  • Periksa kembali identitas dan status WP badan dalam administrasi perpajakan. 
  • Baca panduan pelaporan yang disertakan dalam email. 
  • Siapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan. 
  • Lakukan pelaporan melalui laman resmi Coretax DJP. 
  • Setelah selesai, pastikan proses pelaporan telah berhasil dan simpan bukti penerimaan SPT. 

Dengan mengikuti langkah tersebut, WP badan dapat menindaklanjuti email DJP sekaligus memastikan kewajiban pelaporan tahun pajak 2025 tidak terlewat. 

WP Badan Baru Tetap Perlu Cek Periode Kewajiban Pajaknya 

Salah satu hal penting yang perlu dipahami WP badan baru adalah kapan kewajiban pajak subjektif mulai berlaku. Untuk wajib pajak badan, kewajiban pajak subjektif dimulai ketika badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. 

DJP membedakan pelaporan SPT untuk satu tahun pajak dan bagian tahun pajak. SPT Tahunan untuk suatu tahun pajak berlaku bagi wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal hingga akhir tahun pajak. 

Sementara itu, SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak berlaku bagi wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak. Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 

Hal yang perlu diperhatikan WP badan, antara lain: 

  • Tanggal pendirian badan menjadi salah satu dasar dimulainya kewajiban pajak subjektif. 
  • WP badan yang mulai memiliki kewajiban pajak pada 2025 perlu memperhatikan periode pajak yang harus dilaporkan. 
  • Pelaporan dapat berkaitan dengan satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 
  • Kondisi perusahaan dan periode kewajiban pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, menerima email imbauan dari DJP sebaiknya tidak langsung diabaikan. WP badan perlu memeriksa status dan periode kewajiban pajaknya agar dapat menentukan tindakan yang tepat. 

Baca Juga: Terima Email Pembetulan SPT dari DJP? Cek Faktanya

Lapor SPT Tahunan Badan lewat Coretax DJP 

Setelah memastikan kewajiban pelaporan, WP badan dapat mengikuti panduan yang terdapat dalam email DJP dan melakukan pelaporan melalui Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.  

Wajib pajak sebaiknya mengakses alamat tersebut secara langsung untuk mengurangi risiko membuka situs palsu yang mengatasnamakan DJP. Dalam prosesnya, WP badan perlu memastikan beberapa hal berikut: 

  • Gunakan laman resmi Coretax DJP untuk melakukan pelaporan. 
  • Ikuti tahapan pengisian SPT sesuai petunjuk sistem. 
  • Pastikan data yang dimasukkan telah diperiksa sebelum SPT disampaikan. 
  • Simpan bukti penerimaan elektronik setelah pelaporan berhasil. 

Pelaporan melalui kanal resmi juga membantu WP badan menghindari pihak yang menawarkan jasa atau meminta pembayaran dengan mengatasnamakan DJP. 

Jangan Langsung Klik Link, Pastikan Email DJP Asli 

Meski email yang diterima berkaitan dengan kewajiban pajak, WP badan tetap perlu berhati-hati. DJP secara khusus mengingatkan wajib pajak mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. 

DJP menegaskan bahwa email resmi yang dikirimkan hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Oleh karena itu, alamat pengirim perlu diperiksa sebelum wajib pajak membuka tautan atau mengikuti instruksi yang diberikan. 

Beberapa ciri yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Pastikan alamat email pengirim menggunakan domain @pajak.go.id
  • Jangan mengikuti instruksi dari email dengan domain selain @pajak.go.id
  • Jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi atas permintaan yang mengatasnamakan DJP. 
  • Jangan mengakses tautan di luar situs resmi DJP. 
  • Ingat bahwa seluruh layanan perpajakan DJP tidak dipungut biaya. 

DJP menegaskan bahwa email dengan domain selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan. Karena itu, pemeriksaan alamat pengirim menjadi langkah penting sebelum mengambil tindakan berdasarkan email yang diterima. 

Masih Ragu? Konfirmasi lewat Kanal Resmi DJP 

WP badan yang masih meragukan keaslian email atau belum memahami kewajiban yang harus dilakukan tidak perlu langsung mengikuti instruksi dalam pesan tersebut. Wajib pajak dapat melakukan verifikasi melalui kanal layanan resmi DJP. 

Konfirmasi dapat dilakukan dengan menyampaikan informasi mengenai email yang diterima dan menanyakan kewajiban pelaporan SPT yang harus dipenuhi. Dengan begitu, wajib pajak dapat memastikan informasi yang diperoleh sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. 

Beberapa kanal resmi yang dapat digunakan, yaitu: 

  • KPP terdekat melalui daftar unit kerja pada situs DJP atau aplikasi M-Pajak. 
  • Layanan live chat pada situs resmi DJP. 
  • Kring Pajak 1500200
  • Akun X resmi @kring_pajak
  • Email informasi@pajak.go.id

Pada akhirnya, email blast DJP sebaiknya dipandang sebagai pengingat agar WP badan baru segera memastikan kewajiban pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Setelah menerima email, wajib pajak perlu memeriksa keasliannya, memastikan periode kewajiban pajak, lalu melakukan pelaporan melalui Coretax DJP apabila memang memiliki kewajiban tersebut. 

Baca Juga: Lakukan Ini jika Dapat Email Pengingat Tunggakan Pajak DJP

FAQ Seputar DJP Kirim Email ke WP Badan Baru 

1. Apa yang harus dilakukan WP badan setelah menerima email dari DJP? 

WP badan perlu memeriksa keaslian email, memastikan kewajiban pajaknya, membaca panduan yang diberikan, kemudian melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP apabila memiliki kewajiban pelaporan. 

2. Mengapa DJP mengirim email kepada WP badan yang baru terdaftar pada 2025? 

Email tersebut merupakan bagian dari upaya DJP mengingatkan WP badan yang baru terdaftar pada 2025 tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. 

3. Apakah WP badan yang baru terdaftar di tengah tahun tetap wajib lapor SPT? 

Kewajiban pelaporan bergantung pada periode kewajiban pajak subjektif wajib pajak. PER-3/PJ/2026 mengatur bahwa SPT Tahunan dapat disampaikan untuk suatu tahun pajak maupun bagian tahun pajak. 

4.Bagaimana cara memastikan email dari DJP bukan penipuan? 

Periksa alamat pengirim dan pastikan menggunakan domain @pajak.go.id. DJP juga menegaskan tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi DJP. 

5. Apa yang harus dilakukan jika masih ragu dengan email yang diterima? 

WP badan dapat mengonfirmasi informasi melalui KPP terdekat, live chat situs DJP, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau email informasi@pajak.go.id

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News