Lakukan Ini jika Dapat Email Pengingat Tunggakan Pajak DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Namun, di tengah maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, banyak wajib pajak yang ragu apakah email tersebut benar-benar berasal dari DJP atau justru merupakan modus phishing. 

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui ciri-ciri email resmi DJP, memahami hak penagihan pajak, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila menerima tagihan pajak. 

Cara Memastikan Email Pengingat Tunggakan Pajak Berasal dari DJP 

Sebelum membuka tautan atau melakukan pembayaran, pastikan terlebih dahulu bahwa email benar-benar dikirim oleh DJP. Perhatikan beberapa hal berikut: 

  • Pastikan alamat pengirim menggunakan domain @pajak.go.id
  • Pastikan email hanya mengarahkan pembayaran melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
  • Jangan melakukan pembayaran apabila email meminta transfer langsung ke rekening tertentu atau mengarahkan ke situs selain Coretax DJP. 

Beberapa alamat email resmi DJP, antara lain: 

Apabila menerima email dari domain selain @pajak.go.id atau diminta membayar tanpa menggunakan Kode Billing DJP, besar kemungkinan email tersebut merupakan penipuan. 

Langkah yang Harus Dilakukan jika Menerima Email Resmi DJP 

Jika email yang diterima dipastikan berasal dari DJP, lakukan beberapa langkah berikut: 

  • Verifikasi kembali identitas pengirim email. 
  • Login ke Coretax DJP untuk membuat Kode Billing sesuai tagihan. 
  • Lakukan pembayaran melalui kanal resmi, seperti: 
    • bank yang menyediakan layanan MPN-G2, seperti di Pajakku
    • mobile banking; 
    • internet banking; atau 
    • e-commerce yang mendukung pembayaran pajak melalui MPN-G2. 
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip. 

Mengapa Tunggakan Pajak Lama Baru Ditagih Sekarang? 

Tidak sedikit wajib pajak yang terkejut karena menerima tagihan atas kewajiban pajak beberapa tahun lalu. Padahal, hal tersebut masih dapat dilakukan oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ini disebabkan karena masa daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak, bukan sejak masa pajaknya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), hak penagihan pajak berakhir setelah 5 tahun sejak diterbitkannya: 

  • Surat Tagihan Pajak (STP); 
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); 
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); 
  • Surat Keputusan Pembetulan; 
  • Surat Keputusan Keberatan; 
  • Putusan Banding; atau 
  • Putusan Peninjauan Kembali. 

Baca Juga: Dapat Email Tunggakan Pajak dari DJP, Apa yang Harus Dilakukan?

Contoh Perhitungan Daluwarsa Penagihan 

Misalnya, terdapat kondisi berikut: 

  • Masa Pajak PPN: Januari 2020. 
  • Surat Tagihan Pajak diterbitkan: 10 Agustus 2024. 

Artinya: 

  • Masa daluwarsa penagihan dihitung mulai 10 Agustus 2024
  • DJP masih memiliki hak melakukan penagihan aktif hingga 10 Agustus 2029

Karena itu, meskipun kewajiban pajaknya berasal dari tahun 2020, penagihan yang dilakukan pada saat ini tetap dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kapan Masa Daluwarsa Penagihan Pajak Bisa Bertambah? 

Masa daluwarsa penagihan tidak selalu berhenti setelah lima tahun. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat tertangguh atau dihitung kembali dari awal. 

Beberapa kondisi yang menyebabkan masa penagihan bertambah, antara lain: 

  • diterbitkannya Surat Paksa; 
  • wajib pajak mengakui masih memiliki utang pajak secara langsung, misalnya: 
    • menyatakan masih memiliki utang pajak; 
    • mengajukan permohonan angsuran pembayaran; 
  • pengakuan utang secara tidak langsung, seperti: 
    • mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 
    • mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP maupun SKP; 
    • mengajukan pembatalan hasil pemeriksaan; 
    • mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; 
    • mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak; 
  • dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Dalam kondisi tersebut, jangka waktu penagihan dapat bertambah 5 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apakah Utang Pajak Otomatis Hapus setelah Daluwarsa? 

Jawabannya, tidak. Perlu dipahami bahwa daluwarsa penagihan hanya menghapus hak DJP untuk melakukan tindakan penagihan aktif apabila seluruh syarat telah terpenuhi dan tidak terdapat penyebab penangguhan. 

Namun demikian: 

  • utang pajak tidak otomatis dianggap lunas; 
  • kewajiban perpajakan tetap tercatat; 
  • status tunggakan masih dapat memengaruhi layanan perpajakan tertentu. 

Sebagai contoh, tunggakan pajak masih dapat menjadi pertimbangan dalam layanan seperti: 

  • Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan 
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF). 

Sementara itu, untuk utang yang belum memasuki masa daluwarsa, DJP tetap dapat melakukan tindakan penagihan aktif, seperti: 

  • Surat Teguran; 
  • Surat Paksa; 
  • penyitaan aset; 
  • penyanderaan (gijzeling); serta 
  • tindakan penagihan lainnya sesuai ketentuan. 

Wajib Pajak Berhak Ajukan Keberatan atau Penghapusan Sanksi 

Apabila wajib pajak merasa tagihan yang diterbitkan tidak sesuai, terdapat beberapa upaya administrasi yang dapat dilakukan. Di antaranya: 

  • mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 
  • mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP); 
  • mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila terdapat kesalahan penerbitan. 

Langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila, misalnya: 

  • sanksi diterbitkan akibat kekhilafan; 
  • terdapat relaksasi perpajakan yang seharusnya berlaku; 
  • atau terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan surat ketetapan. 

Baca Juga: Tunggakan PBB Lebih dari 5 Tahun di Jakarta Kini Bebas Denda

FAQ Seputar Email Pengingat Tunggakan Pajak 

1. Bagaimana cara mengetahui email pengingat tunggakan pajak asli dari DJP? 

Pastikan email dikirim dari domain @pajak.go.id dan hanya mengarahkan pembayaran melalui Coretax DJP menggunakan Kode Billing resmi. 

2. Apa yang harus dilakukan setelah menerima email pengingat tunggakan pajak? 

Verifikasi alamat pengirim, cek detail tagihan di Coretax, buat Kode Billing, lalu lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang mendukung MPN-G2. 

3. Mengapa saya baru menerima tagihan pajak untuk kewajiban beberapa tahun lalu? 

Hal ini dapat terjadi karena masa daluwarsa penagihan dihitung sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak, bukan sejak masa pajaknya. 

4. Apakah utang pajak otomatis hilang setelah masa daluwarsa penagihan? 

Tidak. Daluwarsa penagihan hanya membatasi hak DJP untuk melakukan penagihan aktif dalam kondisi tertentu, tetapi tidak menghapus utang pajak secara otomatis. 

5. Bisakah wajib pajak mengajukan keberatan atas tagihan pajak? 

Ya. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi maupun pembatalan STP atau SKP apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News