DJP Ubah Syarat Pegawai Penilai Pajak lewat SE-4/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-4/PJ/2026 sebagai ralat atas SE-2/PJ/2026 tentang pedoman pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan pada ketentuan mengenai persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak. 

SE-4/PJ/2026 diterbitkan pada 21 April 2026, sekitar satu bulan setelah SE-2/PJ/2026 diterbitkan. Melalui surat edaran terbaru ini, DJP menegaskan bahwa kekeliruan dalam aturan sebelumnya telah diperbaiki sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan. 

Apa yang Diubah dalam SE-4/PJ/2026? 

Perubahan utama dalam SE-4/PJ/2026 terletak pada persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak. Pegawai tersebut kini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  • Minimal lulusan Program Diploma I Keuangan. 
  • Memiliki pangkat paling rendah Pengatur Muda Golongan Ruang II/a. 
  • Memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan penilaian. 
  • Kemampuan tersebut dapat dibuktikan melalui salah satu persyaratan berikut: 
  • Memiliki ijazah Diploma I, Diploma III, Diploma IV, Strata 1, Strata 2, atau Strata 3 di bidang penilaian. 
  • Memiliki ijazah selain bidang penilaian yang dilengkapi dengan salah satu dokumen berikut: 
    • Sertifikat penilai dari asosiasi penilai yang diakui Kementerian Keuangan. 
    • Sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat) penilaian yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengenai penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis. 
    • Sertifikat pelatihan penilaian yang diselenggarakan oleh kantor pusat DJP atau kantor wilayah DJP terkait penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. 

Baca Juga: Aturan Baru Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak

SE-2/PJ/2026 Diterbitkan sebagai Pedoman Pelaksanaan PMK 79/2023 

SE-2/PJ/2026 sendiri diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan PMK 79/2023 tentang tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Selain memberikan pedoman teknis, penerbitan SE-2/PJ/2026 dan SE-4/PJ/2026 juga mencabut empat surat edaran sebelumnya, yaitu: 

  • SE-40/PJ.6/2000. 
  • SE-54/PJ/2016. 
  • SE-18/PJ/2017. 
  • SE-05/PJ/2020. 

Adapun ruang lingkup SE-2/PJ/2026 meliputi: 

  • Pengertian penilaian untuk tujuan perpajakan. 
  • Ketentuan pelaksanaan penilaian. 
  • Proses bisnis penilaian. 
  • Penyusunan rencana dan program penilaian. 
  • Pembentukan tim penilai. 
  • Penyusunan kertas kerja penilaian. 
  • Penyusunan laporan penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. 
  • Pelaksanaan reviu serta kaji ulang laporan penilaian. 

Ruang Lingkup Penilaian Menurut PMK 79/2023 

PMK 79/2023 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan: 

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 
  • Nilai harta berwujud. 
  • Nilai harta tidak berwujud. 
  • Nilai bisnis. 

Untuk penilaian NJOP, ketentuannya meliputi: 

  • Dapat dilakukan terhadap satu tahun pajak berjalan maupun tahun-tahun pajak sebelumnya. 
  • Dilaksanakan melalui penilaian kantor atau penilaian lapangan. 

Adapun tujuan masing-masing penilaian adalah: 

  • Penilaian kantor 
    • Digunakan untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 
  • Penilaian lapangan 
    • Penetapan NJOP dalam rangka pengawasan. 
    • Pemeriksaan pajak. 
    • Penyelesaian keberatan. 
    • Pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak benar. 
    • Pemeriksaan bukti permulaan. 
    • Penyidikan. 

Penilaian Harta dan Bisnis Dilakukan untuk Berbagai Kepentingan Perpajakan 

Selain NJOP, PMK 79/2023 juga mengatur penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Penilaian tersebut dapat dilakukan terhadap satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak melalui penilaian kantor atau penilaian lapangan. 

Pelaksanaannya dilakukan dalam rangka: 

  • Pengawasan perpajakan. 
  • Pemeriksaan pajak. 
  • Mutual Agreement Procedure (MAP). 
  • Advance Pricing Agreement (APA). 
  • Penyelesaian keberatan. 
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. 
  • Penagihan pajak. 
  • Pemeriksaan bukti permulaan. 
  • Penyidikan. 

Sebelum proses penilaian dimulai, Direktur Jenderal Pajak akan membentuk tim penilai melalui surat perintah penilaian. Tim tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan penilaian paling lama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Mutasi Massal DJP April 2026, Ribuan Pegawai Resmi Tempati Jabatan Baru

FAQ Seputar Syarat Baru Petugas Penilai Pajak 

1. Apa yang diubah dalam SE-4/PJ/2026? 

SE-4/PJ/2026 meralat ketentuan dalam SE-2/PJ/2026, khususnya mengenai persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak. 

2. Siapa yang dapat menjadi petugas penilai pajak? 

Petugas penilai pajak harus minimal lulusan Diploma I Keuangan, memiliki pangkat paling rendah Pengatur Muda Golongan II/a, serta memenuhi persyaratan kompetensi di bidang penilaian sesuai ketentuan DJP. 

3. Apakah lulusan selain bidang penilaian bisa menjadi petugas penilai pajak? 

Bisa. Namun, pegawai tersebut harus memiliki sertifikat penilai atau sertifikat pendidikan dan pelatihan penilaian yang diakui sesuai ketentuan dalam SE-4/PJ/2026. 

4. Apa tujuan penilaian untuk kepentingan perpajakan? 

Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai NJOP, harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, keberatan, penagihan, hingga penyidikan perpajakan. 

5. Apakah perubahan ini berdampak langsung pada wajib pajak? 

Perubahan ini tidak mengubah hak dan kewajiban wajib pajak secara langsung. Ralat tersebut bertujuan memperjelas persyaratan petugas penilai agar proses penilaian untuk tujuan perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News