Buat dan Posting SPT PPh Unifikasi
- Buka menu daftar SPT
- Klik tombol panah (+) di pojok kanan bawah
- Setelah membuat SPT PPh unifikasi, silahkan posting PPh unifikasi apabila penambahan, pengurangan, atau perubahan pada bukti pemotongan/pemungutan pada SPT yang akan dilapor
- Pilih daftar SPT yang akan diposting dan klik tombol posting
Pengajuan approval SPT
- Buka menu ‘daftar SPT’
- Pilih tombol ‘Pengajuan approval’
- Muncul pesan konfirmasi pengajuan approval lalu klik tombol ‘Ya’
Approval SPT
Sebelum dilakukan approval, silahkan anda dapat melakukan pengajuan approval terhadap SPT yang akan dilaporkan, dengan cara:
- Buka menu ‘daftar SP’
- Pilih SPT dengan status posting yang akan di approve
- Pilih tombol ‘approval’
- Nantinya akan muncul pesan konfirmasi, silahkan klik tombol ‘Ya
Pelaporan SPT PPh Unifikasi
- Buka menu daftar SPT
- Pilih SPT yang akan dilaporkan
- Klik tombol kirim
Cara mengunduh data bukti pemotongan / pemungutan unifikasi
- Buka menu daftar SPT
- Pilih tombol PDF BP
- Isi form eksport PDF BP
- Klik tombol eksport
- Hasil Ekspor akan muncul pada menu log Bunifikasi PDF BP
Cara mengunduh data SPT unifikasi
- Buka menu daftar SPT
- Pilih tombol Pdf SPT Induk
- Isi form isian eksport Pdf Induk
- Klik export
Cara mencetak BPE (Bukti Potong Elektronik)
- Buka menu ‘daftar SPT’
- Klik tombol ‘BPE’
- Isi form isian download BPE
- Klik tombol ‘export’
- Cek menu log
- Pilih BPE yang akan di download
- Pilih tombol download








