e-Bupot 21/26: User Penandatangan

Cara Menambahkan User Penandatangan

  • Klik sub menu Penandatangan pada menu e-Bupot 21/26
  • Klik tombol Tambah
  • Isi nama NPWP Pemotong 
  • Pilih NPWP atau NIK sebagai Identitas Penandatangan
  • Jika menggunakan NPWP, masukan Nomor NPWP pemotong
  • Jika menggunakan NIK, masukan Nomor NIK penandatangan dan isi Nama Penandatangan sesuai KTP
  • Pilih Wajib Pajak atau Kuasa yang sesuai dengan peran dari penandatangan
  • Centang kotak Aktifkan penandatangan ini
  • Lalu klik tombol Buat
  • User Penandatangan telah berhasil didaftarkan
  • Untuk menjadikan user penandatangan sebagai user default, klik tombol Aksi dan pilih Default

 

Cara Mengaktifkan & Menonaktifkan User Penandatanganan

  • Klik sub menu Penandatangan pada menu e-Bupot 21/26
  • Klik tombol Aksi pada data user penandatangan yang akan diaktifkan/dinonaktifkan
  • Pilih Aktif atau Non Active untuk mengaktifkan/menonaktifkan user penandatangan
  • User Penandatangan telah berhasil diaktifkan/dinonaktifkan