e-Bupot 21/26: User Penandatangan
Diterbitkan pada 06 Mei 2024 Diperbaharui pada 06 Mei 2024

Cara Menambahkan User Penandatangan
- Klik sub menu Penandatangan pada menu e-Bupot 21/26
- Klik tombol Tambah
- Isi nama NPWP Pemotong
- Pilih NPWP atau NIK sebagai Identitas Penandatangan
- Jika menggunakan NPWP, masukan Nomor NPWP pemotong
- Jika menggunakan NIK, masukan Nomor NIK penandatangan dan isi Nama Penandatangan sesuai KTP
- Pilih Wajib Pajak atau Kuasa yang sesuai dengan peran dari penandatangan
- Centang kotak Aktifkan penandatangan ini
- Lalu klik tombol Buat
- User Penandatangan telah berhasil didaftarkan
- Untuk menjadikan user penandatangan sebagai user default, klik tombol Aksi dan pilih Default
Cara Mengaktifkan & Menonaktifkan User Penandatanganan
- Klik sub menu Penandatangan pada menu e-Bupot 21/26
- Klik tombol Aksi pada data user penandatangan yang akan diaktifkan/dinonaktifkan
- Pilih Aktif atau Non Active untuk mengaktifkan/menonaktifkan user penandatangan
- User Penandatangan telah berhasil diaktifkan/dinonaktifkan