Kabar baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui pembaruan sistem Coretax per 6 April 2026, kini tersedia fitur Bulk Process yang memungkinkan proses approval hingga pengunduhan data eFaktur dilakukan secara massal dalam satu periode pajak.
Dengan fitur ini, Wajib Pajak tidak perlu memproses data secara manual per halaman, yang sebelumnya dibatasi 50 baris. Seluruh faktur dalam satu masa pajak bisa langsung diproses sekaligus, sehingga jauh lebih efisien, terutama untuk Wajib Pajak dengan volume transaksi besar.
Apa Itu Fitur Bulk Process?
Fitur Bulk Process merupakan pengembangan pada modul eFaktur di Coretax yang memudahkan pengguna untuk mengelola data dalam jumlah besar.
Melalui fitur ini, pengguna dapat:
- Melakukan approval dan tanda tangan elektronik (Submit by Period) secara massal
- Mengunduh data faktur dalam format CSV per masa pajak (Download CSV by Period)
- Memproses data tanpa batasan jumlah halaman
Fitur ini tersedia pada modul:
- Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
- Retur Pajak Keluaran dan Masukan
- Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Masukan
- Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Masukan
Cara Unduh Data eFaktur Massal
Untuk mengunduh data eFaktur tanpa batas halaman, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu eFaktur → Pajak Keluaran (atau modul lain yang dibutuhkan)
- Klik Bulk Process → Download CSV by Period
- Pilih periode:
- Tahun Pajak
- Masa Pajak
- Sistem akan:
- Menyiapkan file CSV
- Memuat seluruh data faktur dalam satu masa pajak
Cara Approval Faktur Sekaligus (Submit by Period)
Selain untuk unduh data, fitur ini juga dapat digunakan untuk approval massal:
- Masuk ke menu eFaktur → Pajak Keluaran
- Klik Bulk Process → Submit by Period
- Pilih:
- Tahun Pajak
- Masa Pajak
- Sistem akan otomatis:
- Menerbitkan faktur
- Melakukan tanda tangan elektronik
- Memproses seluruh faktur dalam satu periode sekaligus
Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Bulk Process di Coretax untuk Terbitkan Bukti Potong Massal
Cara Monitoring Status Proses
Untuk memastikan proses berjalan dengan baik, pengguna dapat melakukan pengecekan melalui:
- Menu Monitoring → Submit By Period
- Keterangan status:
- “Done” → seluruh faktur dalam periode tersebut berhasil diproses
Ketentuan Role Akses Pengguna
Agar fitur dapat digunakan, pengguna harus memiliki role yang sesuai:
- Submit by Period wajib memiliki:
- Role Penandatangan eFaktur
- Download CSV by Period wajib memiliki:
- Role Penandatangan eFaktur
- Role Drafter eFaktur
Perlu diingat, fitur tidak akan muncul jika role tidak sesuai.
Batas Waktu yang Perlu Diperhatikan
Meskipun proses dilakukan secara massal, penandatanganan faktur pajak paling lambat tetap berlaku:
- Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Alternatif untuk Wajib Pajak dengan Volume Besar
Bagi Wajib Pajak dengan volume transaksi tinggi, penggunaan fitur Bulk Process di Coretax memang bisa mempercepat proses administrasi. Namun, untuk pengelolaan yang lebih terintegrasi dan fleksibel, Anda juga dapat menggunakan solusi digital seperti Tarra e-Faktur Pajakku.
Melalui Tarra e-Faktur Pajakku, pengelolaan faktur pajak dan SPT PPN dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan terpusat dalam satu ekosistem.
Beberapa keunggulan yang ditawarkan, antara lain:
- Pemantauan real-time
- Pantau seluruh aktivitas perpajakan kapan saja dan di mana saja dengan akses yang mudah
- Manajemen pengguna yang fleksibel
- Kelola, catat, dan atur aktivitas seluruh user dalam perusahaan
- Sistem akses kolaboratif dengan kontrol yang menjaga kerahasiaan data
- Keamanan data berlapis
- Perlindungan privasi dan keamanan data di setiap level pengguna
- Digitalisasi dokumen
- Seluruh dokumen perpajakan tersimpan secara digital untuk memudahkan pencarian dan pengelolaan
- Integrasi omni-channel
- Mendukung kelancaran operasional dengan sistem yang saling terhubung
- Optimalisasi proses bisnis
- Dukungan e-Meterai untuk efisiensi proses
- Fitur rekonsiliasi data dengan berbagai opsi
- Cetakan dokumen yang dapat disesuaikan
- Kustomisasi fitur sesuai kebutuhan perusahaan
Dengan solusi Tarra e-Faktur Pajakku, Wajib Pajak tidak hanya dapat memproses faktur secara massal, tetapi juga mengelola seluruh ekosistem PPN secara lebih optimal, terstruktur, dan minim risiko.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
Baca Juga: Coretax Hadirkan Fitur Bulk Process, Bisa Kelola Bukti Potong Massal!
FAQ Seputar Fitur Bulk Process di Coretax
1. Apa itu fitur Bulk Process di Coretax?
Fitur Bulk Process adalah fasilitas di modul eFaktur yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan approval (submit) dan unduh data faktur secara massal dalam satu masa pajak tanpa batas halaman.
2. Apa perbedaan Submit by Period dan Download CSV by Period?
Submit by Period digunakan untuk menerbitkan dan menandatangani faktur secara massal, sedangkan Download CSV by Period digunakan untuk mengunduh seluruh data faktur dalam satu periode dalam format CSV.
3. Siapa saja yang bisa menggunakan fitur ini?
Fitur ini hanya dapat digunakan oleh user dengan role tertentu, yaitu Penandatangan eFaktur untuk submit, serta Penandatangan dan Drafter eFaktur untuk unduh data.
4. Apakah ada batas jumlah data yang bisa diproses?
Tidak ada batas jumlah halaman atau data. Fitur ini dirancang untuk memproses faktur dalam jumlah besar, bahkan hingga ratusan ribu data dalam satu masa pajak.
5. Kapan batas waktu penggunaan fitur Submit by Period?
Penandatanganan faktur melalui fitur ini tetap mengikuti ketentuan, yaitu paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.













