Gaji Utuh dan Daya Beli Tumbuh Berkat PPh 21 DTP

Suara mesin jahit adalah denyut nadi yang menghidupkan lorong-lorong pabrik sepatu di berbagai kawasan industri kita. Di balik setiap pasang sepatu yang diproduksi, terdapat ribuan tangan pekerja yang menggantungkan nafas keluarganya. Namun, ditengah fluktuasi ekonomi global yang tak menentu, mulai dari gangguan rantai pasok hingga bayang-bayang pelemahan permintaan, industri padat karya seperti alas kaki sering kali berada di garis depan yang paling merasakan guncangannya. 

Sebagai industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif, menjaga stabilitas industri sepatu bukan hanya soal mempertahankan angka ekspor, melainkan soal menyelamatkan dapur ribuan rumah tangga. Disinilah instrumen fiskal hadir bukan sebagai beban, melainkan sebagai tameng pelindung. Salah satu intervensi kebijakan yang perannya sangat krusial dan langsung menyentuh grassroots adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Bagi sebagian orang, istilah kebijakan fiskal atau insentif pajak mungkin terdengar seperti bahasa langit yang hanya dipahami oleh para perumus kebijakan atau akuntan. Namun, bagi seorang buruh pabrik sepatu, PPh 21 DTP dalam payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 memiliki terjemahan yang jauh lebih sederhana dan nyata yaitu gaji yang dibawa pulang menjadi lebih utuh. 

Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Usaha Olahraga Tradisional

Stimulus yang Tepat Sasaran 

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dalam kondisi normal, perusahaan selaku pemberi kerja wajib memotong PPh 21 dari penghasilan bruto karyawan sebelum gaji tersebut dibayarkan. Artinya, ada bagian dari hasil keringat pekerja yang disisihkan untuk disetorkan ke kas negara sebagai bentuk kontribusi pembangunan. 

Namun, ketika insentif PPh 21 DTP diberlakukan, mekanismenya berubah menjadi instrumen penyelamat daya beli. Negara hadir dengan mengambil alih beban pajak tersebut. Alih-alih dipotong dan disetorkan ke kas negara, nilai PPh 21 yang seharusnya terutang tersebut ditambahkan kembali ke dalam take-home pay karyawan. Uang yang seharusnya menjadi pajak, kini dibayarkan secara tunai oleh perusahaan kepada pekerja pada saat pembayaran gaji. 

Kehadiran PMK 105/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 ini menjadi angin segar sekaligus sabuk pengaman ekonomi bagi industri padat karya yang dinilai krusial, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Bagi pabrik sepatu, ini adalah angin segar. Syarat administratifnya pun terukur, perusahaan harus memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang selaras dengan lampiran peraturan ini. KLU ini didasarkan pada basis data Direktorat Jenderal Pajak per 1 Januari 2026 bagi wajib pajak lama, atau sesuai tanggal terdaftar bagi perusahaan yang baru berdiri di tahun tersebut. 

Artinya, negara benar-benar menyaring dan memastikan bahwa insentif bernilai triliunan rupiah ini jatuh tepat di keranjang industri yang paling membutuhkan likuiditas ekstra untuk bertahan dari ancaman rasionalisasi karyawan. 

Syarat Gaji Utuh bagi Buruh 

PMK 105/2025 sangat inklusif karena merangkul baik Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap seperti buruh harian lepas atau borongan yang bekerja di sektor yang memenuhi syarat. Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi agar stimulus ini benar-benar menyentuh kelompok pekerja rentan, diantaranya: 

Pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. 

Bagi pekerja tetap, fasilitas ini berlaku jika penghasilan bruto rutin mereka tidak lebih dari Rp10.000.000,00. Batas ini diukur berdasarkan penghasilan pada Masa Pajak Januari 2026, atau bulan pertama mereka bekerja bagi karyawan baru. 

Bagi pekerja lepas atau harian, rata-rata upah harian mereka tidak lebih dari Rp500.000,00 (untuk sistem harian/borongan), atau total upahnya maksimal Rp10.000.000,00 jika diakumulasikan secara bulanan. 

Pekerja tersebut tidak boleh sedang menikmati fasilitas PPh 21 DTP dari aturan lain. Selain itu, insentif ini mengecualikan penghasilan yang sudah dikenakan PPh bersifat final , namun tetap mengakui penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan (fasilitas non-tunai) sebagai bagian dari komponen yang dihitung. 

Baca Juga: Gaji + THR Tembus Rp10 Juta, Masih Berhak PPh 21 DTP?

Efek Domino 

Dari kacamata makroekonomi, kelompok pekerja di sektor padat karya memiliki Marginal Propensity to Consume (MPC) atau kecenderungan konsumsi yang sangat tinggi. Artinya, setiap tambahan uang tunai yang mereka terima akan langsung dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan sekadar ditabung. 

Ketika PPh 21 DTP diimplementasikan, ekstra uang tunai di slip gaji buruh pabrik sepatu akan langsung mengalir ke warung sayur, pasar tradisional, toko kelontong, hingga biaya pendidikan anak. Daya beli yang terjaga ini menciptakan multiplier effect atau efek pengganda yang luar biasa bagi roda perekonomian lokal. 

Bayangkan sebuah pabrik sepatu dengan 5.000 karyawan. Jika masing-masing karyawan menerima tambahan take-home pay berkat PPh 21 DTP, ada suntikan dana segar bernilai ratusan juta rupiah setiap bulannya yang berputar di daerah tersebut. Gaji yang utuh membuat daya beli tumbuh, dan daya beli yang tumbuh akan menjaga permintaan domestik tetap bergulir di tengah ancaman kelesuan ekonomi. 

Manfaat bagi Pemberi Kerja dan Karyawan 

Lebih jauh lagi, insentif ini tidak hanya berpihak pada karyawan, tetapi juga memberikan relaksasi tidak langsung bagi perusahaan padat karya. Industri sepatu memiliki struktur biaya produksi di mana komponen biaya tenaga kerja menyerap porsi yang sangat besar dan signifikan. 

Pada saat pesanan menurun, perusahaan dihadapkan pada pilihan sulit, antara mengurangi jam kerja, merumahkan karyawan, atau bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan adanya PPh 21 DTP, kesejahteraan karyawan dapat tetap dijaga tanpa harus menambah beban cash flow perusahaan untuk menaikkan gaji. Perusahaan bisa mengalokasikan likuiditasnya untuk mempertahankan operasional, membeli bahan baku, atau sekadar bertahan melewati masa sulit tanpa harus mengorbankan aset terbesarnya yaitu para pekerja. 

Sinergi inilah yang menjadi bukti bahwa sistem administrasi perpajakan yang responsif mampu menjadi instrumen penstabil ekonomi. Kebijakan ini memastikan bahwa relasi industrial antara buruh dan manajemen pabrik tetap harmonis, karena negara hadir menjembatani kepentingan keduanya. 

Bukti Nyata Kehadiran Negara

Di ujung hari, ketika sirene pergantian sif pabrik sepatu berbunyi, para pekerja bisa melangkah pulang dengan langkah yang lebih ringan. Insentif PPh 21 DTP membuktikan bahwa pajak tidak selalu tentang memungut, tetapi juga tentang melindungi. 

Kebijakan ini adalah bentuk pelukan negara bagi sektor padat karya. Memastikan bahwa mesin jahit di pabrik sepatu tetap berderu, memastikan bahwa buruh tetap bisa membawa pulang upah yang layak, dan memastikan bahwa roda ekonomi di akar rumput terus berputar. Sebab pada akhirnya, kesejahteraan suatu bangsa tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan yang tinggi, tetapi dari daya beli masyarakatnya yang tetap tangguh berdiri. 

Penulis:
Youriez Shefgieputra Irawan  
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News