Apa Itu Putusan Banding?
Merujuk dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2022 mengenai pengadilan pajak, dimana dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh setiap wajib pajak ataupun penanggung pajak apabila merasa kurang puas atas hasil keputusan keberatan yang sebelumnya sudah diajukan.
Pengajuan banding ini tentunya harus berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam Pasal 31 ayat (2) dijelaskan bahwa pengadilan pajak atas banding, dilakukan dengan memeriksa dan memutuskan sengketa atas keputusan keberatan, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia sistem perpajakannya menggunakan sistem self assessment atau sebuah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan ataupun kebebasan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung dan menyetorkan besaran pajak hingga melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam proses pelaporan tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP yang nantinya diperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dari SKPKB yang diterbitkan oleh DJP, wajib pajak dapat melakukan banding, jika merasa kurang puas atas hasil keputusan keberatan tersebut.
Apabila wajib pajak ingin melakukan banding, tentunya terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak, antara lain:
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut
- Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 Surat Banding.
Selain persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan banding, wajib pajak juga perlu mengetahui siapa saja pihak yang diperbolehkan mengajukan banding. Berikut beberapa pihak yang diperbolehkan melakukan pengajuan banding:
- Dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya
- Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit
- Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban, karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Apa Itu Putusan Gugatan?
Gugatan merupakan sebuah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh setiap wajib pajak ataupun penanggung pajak atas pelaksanaan penagihan pajak serta pada keputusan yang diajukan. Gugatan tentunya harus dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
Gugatan akan disampaikan wajib pajak kepada pengadilan pajak atau badan peradilan yang memiliki wewenang dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak ataupun penanggung pajak yang mengupayakan keadilan.
Sedangkan, putusan atau keputusan merupakan suatu penetapan yang tertulis dibidang perpajakan dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Jadi dalam hal ini, dapat disimpulkan putusan gugatan adalah sebuah hasil akhir yang tertulis yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki otoritas atau wewenang dalam kekuasaan kehakiman atas gugatan atau sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak yang mengupayakan keadilan dan tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebelum memperoleh hasil atau putusan gugatan dari pengajuan yang diajukan wajib pajak, tentunya terdapat proses yang harus dilalui, antara lain:
- Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
- Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan
- Salinan keputusan yang digugat
- Data dan bukti-bukti pendukung lainnya
- Surat Kuasa bermeterai cukup, bila diwakili oleh kuasanya.












