Setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak sebagai momentum untuk melihat kembali perjalanan reformasi perpajakan sekaligus mengapresiasi kontribusi seluruh pihak dalam membangun sistem perpajakan yang semakin baik.
Momentum Hari Pajak 2026 juga menjadi kesempatan untuk melihat berbagai perkembangan reformasi perpajakan yang terus dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Reformasi ini mencakup modernisasi sistem administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, hingga penguatan tata kelola guna mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.
Salah satu fokus reformasi tersebut adalah penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax DJP, yang diharapkan mampu menciptakan layanan perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Berikut beberapa perkembangan penting reformasi perpajakan Indonesia yang menjadi sorotan pada momentum Hari Pajak 2026.
Baca Juga: Jejak Sejarah Pajak Indonesia: Kolonial hingga Coretax
Mempercepat Penyempurnaan Implementasi Coretax DJP
Salah satu fokus utama reformasi perpajakan Indonesia adalah mempercepat penyempurnaan implementasi Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 2025.
Memasuki Juli 2026, Coretax pun memasuki fase yang lebih matang. Seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga proses keberatan dan banding, secara bertahap diarahkan untuk dilakukan melalui satu platform terintegrasi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Meningkatkan tata kelola administrasi perpajakan, karena seluruh proses terdokumentasi dalam satu sistem yang terintegrasi.
- Memperkuat keamanan dan akuntabilitas data, sehingga dokumen maupun kertas kerja perpajakan tidak lagi dikerjakan di luar sistem resmi DJP.
- Meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak, karena seluruh proses administrasi menjadi lebih transparan, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri.
- Mempermudah proses pengawasan dan pelayanan, karena data perpajakan dapat diakses melalui satu platform yang sama.
Selain memperluas cakupan penggunaan Coretax, DJP juga terus melakukan berbagai penyempurnaan terhadap sistem. Setelah proses pengembangan sepenuhnya dialihkan dari vendor kepada DJP pada awal 2026, pengembangan Coretax kini dilakukan secara mandiri oleh Direktorat Transformasi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Perubahan tersebut memungkinkan DJP melakukan pembaruan sistem secara lebih cepat sesuai kebutuhan pengguna. Beberapa penyempurnaan yang telah dilakukan meliputi:
- pengembangan algoritma dan source code secara mandiri oleh DJP;
- perbaikan fitur case management agar proses administrasi berjalan lebih efisien;
- penyederhanaan antarmuka (user interface) sehingga layanan lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak;
- pengembangan fitur-fitur yang sebelumnya masih berada di luar sistem agar terintegrasi ke dalam Coretax.
Upaya penyempurnaan ini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data DJP per Juli 2026, jumlah faktur pajak meningkat 4,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah bukti potong (Bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72% secara tahunan, sedangkan Bupot PPh Pasal 21 meningkat 17,79%.
Dari sisi penerimaan negara, penerimaan neto PPh Orang Pribadi tercatat meningkat hingga 272,26% menjadi Rp8,78 triliun, sementara penerimaan bruto PPh Badan naik 56,8% menjadi Rp25,11 triliun. Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga tetap terjaga, dengan lebih dari 13,6 juta SPT telah disampaikan hingga Juli 2026.
Baca Juga: Bagaimana Pemerintah Mengatur Ulang Sistem Pajak?
Menuju Era Cooperative Compliance
Selain mempercepat transformasi digital melalui Coretax, reformasi perpajakan Indonesia juga mulai mengadopsi pendekatan cooperative compliance sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
Berbeda dengan pendekatan konvensional yang lebih berfokus pada pemeriksaan setelah ditemukan pelanggaran, cooperative compliance mengedepankan komunikasi dan keterbukaan sejak awal. Melalui pendekatan ini, DJP dan Wajib Pajak dapat mendiskusikan potensi risiko perpajakan sebelum berkembang menjadi sengketa, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kedua belah pihak.
Implementasi Coretax menjadi fondasi utama dalam mendukung pendekatan tersebut. Dengan integrasi data perpajakan secara real-time, DJP diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih akurat untuk melakukan pengawasan berbasis risiko sekaligus membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih tepat.
Melalui cooperative compliance, DJP berharap dapat memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
- membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara otoritas pajak dan Wajib Pajak;
- memberikan upfront tax certainty atau kepastian hukum sejak awal atas perlakuan perpajakan suatu transaksi;
- menekan compliance cost atau biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan Wajib Pajak;
- meminimalkan potensi koreksi, sanksi, maupun sengketa perpajakan di kemudian hari;
- meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance).
Sebagai langkah awal implementasi, DJP mulai menguji coba program cooperative compliance pada Juli 2026 melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Pada tahap pertama, program ini melibatkan tiga badan usaha milik negara (BUMN), yaitu:
- PT Pertamina (Persero),
- PT PLN (Persero), dan
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Melalui penerapan TCF, pengelolaan pajak tak lagi dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari tata kelola perusahaan (corporate governance). Sementara itu, integrasi data memungkinkan DJP dan perusahaan melakukan pembahasan atas potensi risiko perpajakan sejak awal, sehingga mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan kepastian hukum.
Meski masih berada pada tahap uji coba, inisiatif ini menunjukkan arah baru reformasi perpajakan Indonesia. Ke depan, DJP tidak hanya berperan sebagai otoritas yang melakukan pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis yang mendukung kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui kolaborasi, pemanfaatan data, dan kepastian hukum yang lebih baik.













