Isu pengenaan pajak terhadap tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warung tegal (warteg) menjadi perhatian setelah muncul pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengenai pembayaran jasa pekerjaan informal.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun dapat memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Maman menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Karena itu, masyarakat perlu memahami konteks pernyataan mengenai pajak bagi pekerja informal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain pembebasan PPh untuk omzet hingga Rp500 juta, terdapat pula skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Pemerintah juga mengatur pembatasan pemanfaatan fasilitas tersebut untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh usaha berskala besar.
Lantas, bagaimana aturan pajak bagi warteg, tukang cukur, dan pelaku UMKM lainnya?
Heboh Isu Pajak Warteg hingga Tukang Cukur, Apa Kata Pemerintah?
Maman menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan PPh atas bagian omzet yang memperoleh fasilitas pembebasan sesuai ketentuan. Fasilitas ini berlaku secara nasional bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Ia mencontohkan tukang cukur, tukang pijat, dan pemilik warteg sebagai jenis usaha yang umumnya memiliki omzet relatif kecil. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa seluruh pekerjaan informal tersebut akan dikenakan pajak.
Maman juga mengingatkan bahwa pernyataan Hashim perlu dipahami secara utuh. Persoalan yang disoroti pemerintah berkaitan pula dengan praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha yang sebenarnya berskala besar.
Beberapa hal yang perlu dipahami mengenai klarifikasi tersebut meliputi:
- Pelaku usaha mikro: Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPh sesuai ketentuan.
- Jenis usaha informal: Tukang cukur, tukang pijat, dan pemilik warteg dapat memanfaatkan fasilitas apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Tidak semua penghasilan otomatis bebas pajak: Fasilitas tersebut memiliki kriteria tertentu sehingga penerapannya perlu dilihat berdasarkan status wajib pajak dan jenis penghasilannya.
Dengan demikian, isu pajak bagi pekerja informal tidak dapat disimpulkan sebagai pengenaan PPh secara menyeluruh terhadap semua tukang cukur, tukang pijat, atau pemilik warteg.
Aturan Pembebasan PPh untuk UMKM dengan Omzet hingga Rp500 Juta
Fasilitas pembebasan PPh untuk omzet hingga Rp500 juta ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan perpajakan. Artinya, batas omzet tersebut tidak serta-merta berlaku untuk semua jenis wajib pajak atau seluruh kategori penghasilan.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, fasilitas ini memberikan keringanan atas bagian omzet usaha yang memperoleh pembebasan. Sementara itu, apabila omzet usaha melampaui Rp500 juta, perlakuan pajaknya perlu ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanfaatan skema PPh final UMKM jika persyaratannya terpenuhi.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Batas omzet pembebasan: Maksimal Rp500 juta dalam satu tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan.
- Cakupan fasilitas: Pembebasan berlaku atas bagian omzet yang memenuhi ketentuan, bukan berarti seluruh penghasilan wajib pajak otomatis bebas PPh.
- Kewajiban perpajakan: Pelaku usaha tetap perlu memahami kewajiban administrasi dan pelaporan yang berlaku sesuai status wajib pajaknya.
Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya berpatokan pada jumlah omzet, tetapi juga memastikan bahwa jenis usaha, status wajib pajak, dan fasilitas yang digunakan telah sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: DJP: Pajak Digital 9 November 2026 Bukan Pungutan Baru
UMKM dengan Omzet hingga Rp4,8 Miliar Dapat Menggunakan PPh Final 0,5%
Selain pembebasan PPh untuk omzet hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, pemerintah juga menyediakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Skema ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan memiliki omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Maman menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM. Namun, batas omzet Rp4,8 miliar bukan berarti seluruh wajib pajak dengan omzet di bawah angka tersebut otomatis berhak menggunakan tarif final 0,5%. Bentuk wajib pajak dan jangka waktu pemanfaatan fasilitas juga perlu diperhatikan.
Poin penting mengenai skema PPh final UMKM, antara lain:
- Tarif PPh final: Sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
- Batas omzet: Tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Persyaratan pemanfaatan: Bergantung pada kategori wajib pajak, bentuk usaha, dan ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan fasilitas.
- Perbedaan dengan pembebasan PPh: Fasilitas omzet hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi berbeda dari skema PPh final UMKM yang memiliki persyaratan tersendiri.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan skema yang sesuai dengan kondisi usahanya sebelum menghitung PPh yang harus dibayar.
PP 20/2026 Mengatur Kembali Fasilitas PPh Final UMKM
Ketentuan mengenai pemanfaatan PPh final UMKM juga diatur dalam PP 20/2026. Peraturan ini mengatur kembali kategori wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM, termasuk bentuk wajib pajak dan jangka waktu pemanfaatannya.
Berdasarkan ketentuan yang dirangkum dalam bahan pemberitaan, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema tersebut tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama empat tahun pajak.
PP 20/2026 juga membatasi bentuk wajib pajak badan yang dapat menggunakan fasilitas tersebut. Meski demikian, ketentuan peralihan tetap memberikan ruang bagi sejumlah badan usaha yang sebelumnya memanfaatkan skema berdasarkan PP 55/2022 untuk melanjutkan pemanfaatannya selama jangka waktu yang diizinkan belum berakhir.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Wajib pajak orang pribadi: Dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu sesuai ketentuan baru.
- Perseroan perorangan: Dapat menggunakan skema sesuai persyaratan yang berlaku.
- Koperasi: Dapat memanfaatkan skema selama empat tahun pajak.
- Bentuk badan usaha lainnya: CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang dapat memanfaatkan skema berdasarkan ketentuan baru, dengan tetap memperhatikan aturan peralihan.
Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55/2022, PT dapat memanfaatkan PPh final UMKM maksimal selama tiga tahun pajak. Sementara itu, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkannya maksimal selama empat tahun pajak.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas perpajakan UMKM memiliki batasan yang perlu dipahami, terutama oleh wajib pajak badan yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh final.
Pemerintah Cegah Penghindaran Pajak melalui Firm Splitting
Selain memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria, pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan insentif perpajakan. Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah firm splitting, yaitu pemecahan satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas usaha untuk menghindari pajak atau memanfaatkan fasilitas tertentu.
Maman menjelaskan bahwa ada pelaku usaha berskala besar yang memiliki omzet hingga Rp10 miliar atau Rp20 miliar setahun, tetapi memecah kegiatan usahanya menjadi beberapa badan usaha. Dengan cara tersebut, omzet setiap entitas dapat terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga berpotensi memenuhi persyaratan fasilitas PPh final UMKM.
Padahal, fasilitas tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria. Untuk mencegah praktik tersebut, PP 20/2026 memuat ketentuan mengenai omzet akumulatif.
Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM apabila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Hal-hal yang perlu dipahami terkait ketentuan ini, antara lain:
- Omzet akumulatif: Ketentuan ini mencegah penggunaan pemecahan usaha untuk menyiasati batas omzet fasilitas PPh final UMKM.
- Fasilitas sesuai kriteria: Insentif perpajakan harus digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
- Kepatuhan usaha: Pelaku usaha perlu memastikan struktur bisnis dan penggunaan fasilitas pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar fasilitas PPh final UMKM benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak, bukan digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan oleh usaha berskala besar.
Baca Juga: Aturan Pajak UMKM yang Masih Berlaku dalam PP 20/2026
FAQ Seputar Pajak Warteg dan Tukang Cukur
1. Apakah tukang cukur dan pemilik warteg dikenakan PPh?
Tidak otomatis. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPh apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Berapa batas omzet UMKM yang memperoleh pembebasan PPh?
Batas omzetnya maksimal Rp500 juta dalam satu tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi persyaratan fasilitas pembebasan.
3. Apakah UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta dikenakan tarif PPh 0,5%?
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dan batas omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Penerapannya bergantung pada kategori wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
4. Apa itu firm splitting dalam perpajakan?
Firm splitting adalah praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas usaha yang dapat digunakan untuk menghindari pajak atau memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.
5. Apa yang diatur PP 20/2026 mengenai PPh final UMKM?
PP 20/2026 mengatur kembali kategori wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM, jangka waktu pemanfaatan, serta ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas melalui omzet akumulatif.













