IHSG Naik, Apa Hubungannya dengan Pajak?

Setiap kali angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) muncul di layar dengan tanda panah hijau, banyak orang langsung bernapas lega. Ekonomi sedang baik. Perusahaan tumbuh. Negara pasti ikut untung. Tapi benarkah demikian? Apakah kenaikan IHSG otomatis membuat kas negara dari pajak ikut bertambah? Jawabannya lebih rumit dari yang kita kira, dan memahami kerumitan ini penting agar kita tidak terjebak dalam kesimpulan yang terlalu sederhana. 

Ketika IHSG Naik, Banyak yang Ikut Senang 

Logika umum yang beredar di masyarakat cukup sederhana: jika harga saham naik, berarti perusahaan berkembang; jika perusahaan berkembang, berarti ekonomi tumbuh; jika ekonomi tumbuh, penerimaan negara seharusnya meningkat. Dan memang, pasar modal Indonesia menunjukkan tren positif yang tidak bisa diabaikan. 

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa jumlah perusahaan tercatat meningkat dari 771 emiten pada 2022 menjadi 956 emiten pada 2025. Dalam periode yang sama, IHSG bergerak dari kisaran 6.850 menuju 7.265, sementara nilai transaksi saham sepanjang 2025 melampaui Rp5.437 triliun. Angka-angka ini mencerminkan kepercayaan investor yang semakin kuat terhadap prospek ekonomi Indonesia. 

Perkembangan ini tentu bukan sekadar angka. Semakin banyak perusahaan yang berhasil mencatatkan sahamnya di bursa, semakin luas pula akses mereka terhadap sumber pendanaan jangka panjang. Dana tersebut kemudian membuka peluang nyata: ekspansi usaha, peningkatan kapasitas produksi, pengembangan teknologi, hingga penciptaan lapangan kerja baru. Pertanyaannya: apakah semua ini langsung berdampak pada penerimaan pajak negara? 

Harga Saham Naik, Pajak Belum Tentu Ikut Naik 

Di sinilah banyak kesalahpahaman kerap terjadi. IHSG pada dasarnya mencerminkan ekspektasi investor terhadap masa depan perusahaan — bukan kondisi keuangan perusahaan hari ini. Ketika investor yakin suatu perusahaan memiliki prospek cerah, harga sahamnya naik. Namun, kenaikan harga saham tidak berarti perusahaan langsung menghasilkan laba yang lebih besar pada periode tersebut. 

Hal yang sama berlaku dalam perpajakan. Pajak dipungut berdasarkan aktivitas ekonomi yang benar-benar terjadi, bukan berdasarkan harapan atau ekspektasi pasar. Perusahaan harus terlebih dahulu membukukan laba nyata sebelum dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Karyawan harus menerima penghasilan sebelum muncul kewajiban PPh Pasal 21. Masyarakat harus bertransaksi barang dan jasa sebelum menghasilkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Dengan kata lain, pasar modal berbicara tentang harapan, sedangkan perpajakan berbicara tentang realisasi. Keduanya bergerak di jalur yang berbeda, dan tidak selalu bergerak searah. 

Sebaliknya, penurunan IHSG juga tidak selalu berarti penerimaan pajak akan menurun. Pergerakan pasar saham sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global, ketidakpastian geopolitik, atau perubahan sentimen investor yang tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan. Dalam situasi tertentu, harga saham bisa merosot tajam meskipun perusahaan masih mencetak laba dan kegiatan ekonomi tetap berjalan normal. 

Baca Juga: Pasar Saham Sempat Lesu, Apa Dampaknya ke Penerimaan Pajak?

Lantas, Bagaimana Pasar Modal Berkontribusi pada Pajak? 

Meski tidak otomatis, pasar modal tetap memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, hanya saja melalui mekanisme yang berbeda dari yang kebanyakan orang bayangkan. 

Pertama, secara langsung melalui PPh Final sebesar 0,1 persen dari nilai bruto setiap transaksi penjualan saham di bursa, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 1994 yang disempurnakan oleh PP Nomor 14 Tahun 1997. Pajak ini dipungut secara otomatis oleh perusahaan sekuritas, sehingga setiap transaksi jual saham langsung menghasilkan setoran ke kas negara tanpa perlu menunggu laporan keuangan perusahaan. Selain itu, investor yang menerima dividen juga tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Namun kontribusi langsung ini jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak nasional. Kontribusi yang jauh lebih signifikan justru datang dari jalur kedua, yakni melalui efek berganda (multiplier effect) dari aktivitas ekonomi yang tercipta setelah perusahaan mendapatkan pendanaan dari pasar modal. 

Dana yang berhasil dihimpun perusahaan dari bursa digunakan untuk ekspansi usaha, membuka cabang baru, berinovasi, dan merekrut tenaga kerja. Ketika laba perusahaan meningkat, PPh Badan bertambah. Ketika pekerja baru terserap, penerimaan PPh Pasal 21 pun meningkat. Ketika produksi tumbuh dan penjualan meningkat, penerimaan PPN turut naik. Itulah mengapa manfaat terbesar pasar modal bagi perpajakan bukan berasal dari pajak transaksi saham itu sendiri, melainkan dari investasi produktif yang menggerakkan roda ekonomi secara riil dan berkelanjutan. 

Target Pajak 2026 dan Tantangannya 

Relevansi hubungan antara pasar modal dan pajak semakin terasa ketika kita melihat target fiskal pemerintah dalam APBN 2026. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, yang terdiri dari PPN dan PPnBM sebesar Rp995,27 triliun, PPh Badan Rp434,42 triliun, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 sebesar Rp273,33 triliun, serta kelompok PPh Final dan lainnya sebesar Rp369,35 triliun. 

Komposisi ini menegaskan satu hal yang mendasar: sumber utama penerimaan negara tetap berakar pada aktivitas ekonomi riil. Konsumsi masyarakat yang tumbuh, keuntungan perusahaan yang meningkat, dan penghasilan individu yang membaik adalah mesin utama perpajakan Indonesia. Negara tidak bisa mengandalkan kenaikan indeks saham semata untuk memperkuat kas negara, apalagi jika kenaikan IHSG tersebut tidak diikuti oleh pertumbuhan ekonomi yang nyata di lapangan. 

Untuk mencapai target ambisius tersebut, pemerintah bertumpu pada reformasi administrasi perpajakan yang menyeluruh: implementasi sistem CoreTax, digitalisasi layanan perpajakan, serta penguatan pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor. 

Baca Juga: Tax Ratio: Definisi, Dasar Perhitungan, dan Faktor Pengaruh Besarannya

Mengapa Tax Ratio Kita Masih Rendah? 

Pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,48 persen pada 2026. Tax ratio adalah rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang menggambarkan seberapa efektif negara mengonversi aktivitas ekonomi menjadi penerimaan pajak. Angka ini menjadi tolok ukur penting untuk menilai kapasitas fiskal suatu negara. 

Meski pasar modal terus berkembang pesat, tax ratio Indonesia masih relatif rendah dibanding negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara potensi ekonomi nasional dan kemampuan aktual negara dalam memungut pajak secara optimal. 

Salah satu penyebab utamanya adalah tidak semua pertumbuhan ekonomi langsung menghasilkan objek pajak baru yang bisa ditangkap oleh sistem. Sebagian kenaikan nilai perusahaan hanya tercermin dalam harga saham di bursa, bukan dalam transaksi nyata yang bisa dipajaki. Di sisi lain, porsi besar aktivitas ekonomi Indonesia masih berlangsung di sektor informal yang belum sepenuhnya masuk dalam radar administrasi perpajakan. 

Tantangan berikutnya adalah kepatuhan wajib pajak yang masih perlu terus ditingkatkan. Banyak potensi pajak yang sebetulnya sudah ada, namun belum berhasil dikumpulkan secara optimal karena keterbatasan pengawasan maupun rendahnya kesadaran wajib pajak. Artinya, peningkatan penerimaan pajak tidak bisa hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi atau kenaikan IHSG — dibutuhkan administrasi pajak yang efektif, basis pajak yang lebih luas, dan budaya kepatuhan yang lebih kuat di masyarakat. 

IHSG Bukan Segalanya — tapi Bukan Tidak Penting 

Di tengah pertumbuhan pasar modal yang pesat, ada bahaya tersembunyi jika pemerintah dan masyarakat terjebak pada pandangan bahwa keberhasilan ekonomi dapat diukur semata dari kenaikan IHSG atau kapitalisasi pasar. Indikator tersebut memang penting sebagai cerminan kepercayaan investor, tetapi ia belum tentu menggambarkan peningkatan kapasitas fiskal negara yang sesungguhnya. 

Oleh karena itu, pengembangan pasar modal harus diiringi dengan upaya memastikan bahwa dana yang berhasil dihimpun perusahaan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif yang menciptakan nilai tambah bagi perekonomian. Ketika investasi mampu menghasilkan lapangan kerja, meningkatkan produksi, dan memperbesar laba perusahaan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para investor, tetapi juga oleh seluruh masyarakat melalui peningkatan penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. 

Ketika IHSG naik, kita boleh merasa optimistis — itu adalah sinyal bahwa investor percaya pada masa depan ekonomi Indonesia. Namun dari perspektif perpajakan, kenaikan indeks saham tidak secara otomatis memperbesar penerimaan pajak negara. Begitu pula sebaliknya: turunnya IHSG tidak selalu berarti penerimaan pajak ikut merosot. 

Penerimaan pajak lebih ditentukan oleh sesuatu yang lebih fundamental: laba perusahaan yang nyata, konsumsi masyarakat yang tumbuh, lapangan kerja yang meluas, dan kepatuhan wajib pajak yang meningkat. Pasar modal hanyalah salah satu bagian dari ekosistem ekonomi yang jauh lebih besar dan kompleks. 

Keberhasilan pasar modal yang sesungguhnya bukan hanya diukur dari tingginya angka indeks, melainkan dari kemampuannya mendorong investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produksi, dan pada akhirnya memperluas basis pajak secara organik dan berkelanjutan. Jika itu tercapai, kenaikan IHSG bukan hanya menjadi kabar baik bagi investor — melainkan kabar baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, keberhasilan ekonomi yang sejati adalah ketika pertumbuhan dapat diterjemahkan menjadi kapasitas fiskal yang lebih kuat dan kesejahteraan yang lebih merata bagi semua. 

Penulis:
Ekana Dhea Karenia 
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News