Notifikasi dividen masuk dan saldo rekening bertambah. Karena tidak ada pajak yang dipotong dan dividen dikenal sebagai penghasilan yang dapat memperoleh fasilitas bebas pajak, banyak investor ritel menganggap bahwa tidak ada lagi kewajiban yang perlu dipenuhi. Namun, benarkah urusannya berhenti sampai di sana? Ternyata, masih ada aspek administrasi perpajakan yang sering luput dari perhatian, yaitu kewajiban terkait reinvestasi dan pelaporan realisasi investasi melalui Coretax.
Investor Ritel Sering Terjebak pada Tiga Asumsi
Asumsi pertama, dividen bebas pajak berarti tidak perlu melakukan apa-apa lagi. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Namun, karena mendengar istilah “bebas pajak”, banyak investor kemudian beranggapan bahwa tidak ada lagi kewajiban yang perlu dipenuhi. Padahal, bebas pajak tidak selalu berarti bebas lapor.
Asumsi kedua, sekuritas telah mengurus seluruh kewajiban perpajakan atas dividen. Dalam transaksi jual beli saham, investor terbiasa melihat pajak dipotong secara otomatis oleh pihak sekuritas. Pengalaman ini kemudian menimbulkan persepsi bahwa perlakuan yang sama juga berlaku untuk dividen. Namun, apabila diperhatikan pada bukti penerimaan dividen, jumlah pajak yang dipotong sering kali tercatat nihil. Kondisi ini menunjukkan bahwa investor tidak dapat serta-merta menganggap seluruh kewajiban perpajakan atas dividen telah selesai. Investor tetap perlu memahami apakah terdapat persyaratan reinvestasi dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Dividen Bebas Pajak 10%: Syarat, Cara Lapor, dan Risiko Lalai Administrasi
Asumsi ketiga, nominal dividen yang kecil tidak perlu diperhatikan. Investor pemula sering kali menerima dividen dengan jumlah yang relatif kecil sehingga menganggap dividen tersebut tidak perlu dicantumkan dalam SPT atau tidak perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Ironisnya, justru karena nominalnya tidak signifikan, investor cenderung tidak mencari informasi lebih lanjut mengenai perlakuan pajaknya. Padahal, dalam perpajakan, besar kecilnya nominal tidak menghapus kewajiban administrasi yang melekat pada suatu penghasilan.
Mengapa Dividen Tetap Perlu Diperhatikan?
Pemerintah sebenarnya memberikan insentif yang cukup menarik bagi investor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar dapat memperoleh fasilitas tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Kedua, investasi tersebut wajib dipertahankan selama paling singkat tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Ketiga, investasi harus ditempatkan pada instrumen yang diperkenankan, seperti Surat Berharga Negara, saham, obligasi, reksa dana, deposito, maupun instrumen investasi lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Selain memenuhi ketentuan reinvestasi, Wajib Pajak orang pribadi juga wajib menyampaikan Laporan Realisasi Investasi melalui sistem Coretax. Kewajiban ini tidak cukup dilakukan sekali. Laporan harus disampaikan satu kali setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Inilah bagian yang sering tidak disadari oleh investor ritel. Setelah dividen masuk ke rekening, ternyata masih ada kewajiban administrasi yang harus dipenuhi dalam beberapa tahun ke depan. Dengan kata lain, memperoleh fasilitas perpajakan atas dividen tidak berhenti pada saat dividen diterima. Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan dan kewajiban pelaporannya telah dipenuhi.
Baca Juga: Pengecualian Pengenaan PPh atas Dividen Sesuai PMK 81/2024
Kepatuhan Tidak Hanya soal Membayar Pajak
Kisah banyak investor yang menerima dividen tanpa menginvestasikannya kembali atau tanpa memahami adanya kewajiban pelaporan menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya persoalan membayar pajak. Tantangan yang sesungguhnya justru sering terletak pada memahami detail administrasi yang tampak sederhana, tetapi mudah terlewat. Data perpajakan saat ini semakin terintegrasi dan berbasis data. Ketika terdapat penghasilan atau pertambahan harta yang tidak tercermin secara tepat dalam pelaporan perpajakan, Wajib Pajak pada akhirnya perlu memberikan penjelasan di kemudian hari.
Pertumbuhan jumlah investor ritel di Indonesia merupakan perkembangan yang positif. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 20,32 juta Single Investor Identification (SID) pada akhir 2025, meningkat sekitar 37% dibandingkan akhir 2024. Peningkatan ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal terus bertumbuh. Namun, peningkatan partisipasi investasi juga perlu diimbangi dengan peningkatan literasi perpajakan. Sebab, ketika dividen sudah masuk ke rekening, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan hanya, “Berapa dividen yang saya terima?”, melainkan juga, “Apakah seluruh kewajiban perpajakan atas dividen tersebut sudah saya penuhi?”
Penulis:
Retno Setiyani Warnaningsih
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













