Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/3764/SJ

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik 

Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, di antaranya: 

  • Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); 
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); 
  • Bebas aturan ganjil genap; 
  • Dukungan terhadap pengembangan kendaraan berbasis energi terbarukan. 

Lusiana menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pemberian insentif kendaraan listrik. Menurutnya, insentif diberikan untuk meningkatkan minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. 

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana, Selasa (5/5/2026). 

Baca Juga: Perkiraan Besaran Pajak Mobil Listrik Wuling, BYD, dan Jaecoo Sesuai Aturan Baru 2026

Biaya Pajak Tahunan Kendaraan Listrik Lebih Murah 

Dengan adanya pembebasan PKB dan BBNKB, biaya perpanjangan STNK tahunan kendaraan listrik menjadi jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional. 

Pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar: 

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ); 
  • Biaya administrasi STNK. 

SWDKLLJ sendiri merupakan iuran wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan dalam PMK No. 16/PMK.010/2017. Berikut rincian biaya perpanjangan STNK tahunan kendaraan listrik: 

  • Motor Listrik 
    • SWDKLLJ: Rp32.000 
    • Administrasi: Rp3.000 
    • Total: Rp35.000 
  • Mobil Listrik Pribadi 
    • SWDKLLJ: Rp140.000 
    • Administrasi: Rp3.000 
    • Total: Rp143.000 
  • Mobil Barang/Pick-up 
    • SWDKLLJ: Rp140.000 
    • Administrasi: Rp3.000 
    • Total: Rp143.000 

Tarif tersebut tetap berlaku meskipun kendaraan listrik memiliki harga jual tinggi. Karena itu, biaya tahunan kendaraan listrik dinilai jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. 

Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap 

Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga masih mendapatkan fasilitas bebas ganjil genap di Jakarta. Kebijakan tersebut bertujuan untuk: 

  • Mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi; 
  • Mengurangi polusi udara di wilayah perkotaan; 
  • Mendukung sistem transportasi berkelanjutan; 
  • Memperbaiki mobilitas masyarakat di Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam strategi transportasi masa depan. 

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Syafrin. 

Dukung Transisi Energi Bersih 

Melalui berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta ingin mempercepat transisi menuju penggunaan energi bersih di sektor transportasi. 

Kebijakan ini diharapkan dapat: 

  • Meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat; 
  • Mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi; 
  • Mendukung target pembangunan ramah lingkungan; 
  • Mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. 

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang mendukung transportasi modern, efisien, dan berkelanjutan di Jakarta. 

Baca Juga: 3 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026, Cek Rinciannya

FAQ Seputar Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 

1. Apakah kendaraan listrik di Jakarta masih bebas pajak? 

Ya. Pemprov DKI Jakarta masih memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. 

2. Apakah kendaraan listrik di Jakarta bebas ganjil genap? 

Ya. Kendaraan listrik berbasis baterai masih dikecualikan dari aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. 

3. Apa saja biaya yang masih dibayar pemilik kendaraan listrik? 

Pemilik kendaraan listrik tetap membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan biaya administrasi STNK. 

4. Berapa biaya perpanjangan STNK mobil listrik di Jakarta? 

Biaya perpanjangan STNK mobil listrik pribadi di Jakarta sebesar Rp143.000, yang terdiri dari SWDKLLJ Rp140.000 dan biaya administrasi Rp3.000. 

5. Mengapa pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik? 

Insentif diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News