PT Mitra Pajakku kembali mendapat kepercayaan dari Direktorat Jenderal Pajak dengan ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyelenggarakan Layanan penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-617/PJ/2019.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-617 /PJ/2019
Bagikan Artikel ini
TERPOPULER

Syarat Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sepanjang Tahun 2026!
5 bulan yang lalu • 5 mins read











