Ketentuan Pengurangan PBB-P2 DKI Jakarta 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB-P2. 

Melalui aturan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan berbagai bentuk insentif, mulai dari pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok pajak, keringanan pembayaran, hingga pembebasan sanksi administratif. 

Jenis Insentif PBB-P2 Tahun 2026 

Dalam kebijakan tersebut, terdapat beberapa bentuk insentif yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu: 

  • Pembebasan pokok PBB-P2 secara jabatan. 
  • Pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan. 
  • Pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan wajib pajak. 
  • Keringanan pokok PBB-P2 secara jabatan. 
  • Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 secara jabatan. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. 

Pengurangan PBB-P2 secara Otomatis 

Salah satu insentif yang paling banyak menjadi perhatian adalah pengurangan pokok PBB-P2 secara otomatis atau tanpa permohonan wajib pajak. Adapun skema yang diberikan meliputi: 

1. Pengurangan 50% untuk Wajib Pajak Tertentu 

Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2026 kepada objek pajak dengan ketentuan: 

  • Tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2. 
  • Bukan objek pajak baru yang ditetapkan pada tahun 2026. 
  • PBB-P2 pada SPPT tahun pajak 2025 sebesar Rp0 dan bukan disebabkan kesalahan data atau kesalahan perekaman. 

Kebijakan ini diberikan agar masyarakat yang sebelumnya belum memperoleh pembebasan penuh tetap mendapatkan keringanan pembayaran pajak. 

2. Pembatasan Kenaikan PBB Maksimal 5% 

Selain pengurangan 50%, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi kenaikan PBB-P2 agar tidak melonjak terlalu tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ketentuannya meliputi: 

  • Kenaikan PBB-P2 tahun 2026 maksimal 5% dari PBB-P2 yang dibayar tahun 2025. 
  • Berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2. 
  • Berlaku apabila PBB-P2 tahun 2025 lebih dari Rp0. 

Sebagai contoh: 

  • PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp1.000.000. 
  • Nilai PBB-P2 terutang tahun 2026 naik menjadi Rp1.800.000. 

Melalui kebijakan pembatasan tersebut, jumlah yang perlu dibayarkan wajib pajak hanya sekitar Rp1.050.000 atau naik maksimal 5% dari pembayaran sebelumnya. 

3. Kenaikan Maksimal 25% untuk Penambahan Luas Bangunan 

Khusus objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan pembatasan kenaikan pembayaran. 

Ketentuannya: 

  • Kenaikan PBB-P2 maksimal 25% dari PBB-P2 tahun 2025. 
  • Berlaku apabila terdapat penambahan luas bumi dan/atau bangunan. 

Kebijakan ini bertujuan agar penyesuaian pajak tetap proporsional dan tidak memberatkan wajib pajak. 

Baca Juga: PBB P2: Pengertian, Objek dan Cara Hitung

Pengurangan PBB-P2 melalui Permohonan 

Selain pengurangan otomatis, terdapat juga pengurangan PBB-P2 melalui permohonan wajib pajak sebesar 75%. Pengurangan ini diberikan kepada: 

  • Veteran. 
  • Perintis kemerdekaan. 
  • Penerima gelar pahlawan nasional. 
  • Penerima tanda kehormatan berupa bintang. 
  • Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 
  • Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 
  • Pengurangan juga dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila penerima manfaat telah meninggal dunia. 

Adapun objek pajak yang mendapat pengurangan hanya berlaku untuk: 

  • Rumah tapak. 
  • Rumah susun. 
  • Tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. 
  • SPPT PBB-P2 yang diajukan pengurangan harus belum dilunasi. 

Permohonan pengurangan wajib dilampiri beberapa dokumen, seperti: 

  • Fotokopi surat keputusan penetapan veteran atau penerima penghargaan. 
  • Surat keterangan kematian apabila diajukan ahli waris. 
  • Dokumen hubungan keluarga, seperti akta kelahiran atau kartu keluarga. 

Ada Diskon Tambahan untuk Pembayaran Lebih Awal 

Selain pengurangan pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan tambahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih cepat. 

Besaran diskonnya, yaitu: 

  • 10% untuk pembayaran 1 April–31 Mei 2026. 
  • 7,5% untuk pembayaran 1 Juni–31 Juli 2026. 
  • 5% untuk pembayaran 1 Agustus–30 September 2026. 

Sementara itu, untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021–2025, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan sebesar 5% apabila pembayaran dilakukan pada periode 1 April–31 Desember 2026. 

Pembebasan Sanksi Administratif 

Tidak hanya memberikan pengurangan dan diskon, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan pembebasan sanksi administratif berupa: 

  • Pembebasan bunga angsuran pembayaran PBB-P2. 
  • Pembebasan bunga keterlambatan pembayaran PBB-P2. 

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode yang telah ditentukan dalam Keputusan Gubernur tersebut. 

Baca Juga: Optimalisasi PBB-P2 sebagai Sumber Strategis Pendapatan Daerah melalui Digitalisasi Basis Data dan Penyesuaian NJOP

FAQ Seputar Pengurangan PBB-P2 Tahun 2026 di Jakarta 

1. Apa itu pengurangan PBB-P2 Tahun 2026? 

Pengurangan PBB-P2 Tahun 2026 adalah kebijakan insentif dari Pemprov DKI Jakarta berupa potongan nilai pajak terutang untuk membantu masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan lebih ringan. 

2. Siapa saja yang bisa mendapatkan pengurangan PBB-P2? 

Pengurangan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak tertentu secara otomatis maupun melalui permohonan, seperti veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, hingga mantan pejabat negara dan daerah tertentu. 

3. Berapa besar pengurangan PBB-P2 yang diberikan? 

Besaran pengurangan berbeda-beda, mulai dari 50% untuk pengurangan otomatis tertentu hingga 75% bagi wajib pajak yang memenuhi syarat khusus melalui permohonan. 

4. Apakah ada diskon tambahan jika bayar PBB lebih awal? 

Ya. Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pembayaran hingga 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 lebih awal sesuai periode yang telah ditentukan. 

5. Kapan kebijakan pengurangan PBB-P2 Tahun 2026 mulai berlaku? 

Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 April 2026 sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News