Ketentuan Relaksasi DHE SDA yang Berlaku 1 September 2026

Ketentuan mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri mengalami relaksasi bagi eksportir tertentu. Relaksasi tersebut mengacu pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan mulai berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) per 1 September 2026. 

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah melakukan pemetaan terhadap data PPE untuk mengidentifikasi perusahaan yang memenuhi kriteria relaksasi. Dari pemetaan tersebut, terdapat 64 perusahaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan ketentuan relaksasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. 

Syarat Memanfaatkan Relaksasi DHE SDA 

Tidak semua eksportir dapat langsung menggunakan relaksasi penempatan DHE SDA. Pasal 18A PP 21/2026 menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi secara bersamaan oleh perusahaan yang ingin menggunakan fasilitas tersebut. 

Syarat pertama berkaitan dengan bentuk badan usaha dan sektor kegiatan. Eksportir harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan. Selain itu, struktur kepemilikan saham perusahaan juga menjadi salah satu pertimbangan utama. 

Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang pemegang sahamnya dapat menjadi dasar pemanfaatan relaksasi. Namun, keberadaan pemegang saham dari negara tersebut saja belum cukup karena terdapat batas minimum kepemilikan yang harus dipenuhi. 

Adapun tiga syarat kumulatif tersebut meliputi: 

  • Eksportir berbentuk PT dan bergerak di sektor pertambangan. 
  • Salah satu pemegang saham PT berasal dari Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, atau Kanada. 
  • Porsi kepemilikan saham oleh pemegang saham dari salah satu dari lima negara tersebut paling sedikit 10%. 

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, perusahaan dapat memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A PP 21/2026. 

Penempatan DHE SDA Hanya 30% Selama 3 Bulan 

Relaksasi berdasarkan Pasal 18A PP 21/2026 memberikan perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan ketentuan umum penempatan DHE SDA. Perusahaan yang memenuhi kriteria tidak diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. 

Melalui fasilitas ini, eksportir dapat menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30% dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan. Artinya, terdapat ruang yang lebih fleksibel bagi perusahaan dalam mengelola devisa hasil ekspornya. 

Meski demikian, fasilitas tersebut bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi kriteria tidak diwajibkan menggunakan relaksasi dan tetap dapat mengikuti ketentuan umum apabila memilih untuk tidak memanfaatkannya. 

Pokok relaksasi yang diberikan, antara lain: 

  • Penempatan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30%. 
  • Jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan. 
  • Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi seluruh kriteria Pasal 18A PP 21/2026. 
  • Pemanfaatan fasilitas bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: Aturan Baru Penempatan DHE SDA dalam PP 21/2026

DHE SDA Bisa Ditempatkan di Bank Non-BUMN 

Selain mengubah besaran dan jangka waktu penempatan, Pasal 18A PP 21/2026 juga memberikan fleksibilitas dari sisi bank tempat DHE SDA ditempatkan. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN. 

Kebijakan ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi perusahaan dalam menentukan bank untuk memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA. Namun, bank yang digunakan tetap harus termasuk dalam daftar bank yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan relaksasi tersebut. 

Beberapa bank non-BUMN yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain: 

  • Standard Chartered Bank. 
  • Deutsche Bank AG. 
  • MUFG Bank, Ltd. 
  • JP Morgan Chase Bank, N.A. 
  • Citibank, N.A. 
  • Bank of China. 
  • PT Bank ICBC Indonesia. 
  • PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. 
  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk. 
  • PT Bank HSBC Indonesia. 

Dengan demikian, eksportir yang menggunakan fasilitas Pasal 18A tidak hanya mendapatkan fleksibilitas dalam jumlah dan periode penempatan, tetapi juga pilihan bank yang lebih beragam. 

64 Perusahaan Teridentifikasi Memenuhi Kriteria 

Pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap data PPE untuk mengetahui perusahaan yang memenuhi persyaratan relaksasi. Hasil pemetaan menunjukkan terdapat 64 perusahaan yang masuk dalam kriteria Pasal 18A PP 21/2026. 

Pemetaan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan implementasi kebijakan yang mulai diterapkan terhadap PPE per 1 September 2026. Perusahaan yang termasuk dalam kriteria tetap perlu memastikan pemenuhan persyaratan sebelum menggunakan fasilitas tersebut. 

Beberapa hal penting terkait pemberlakuan relaksasi ini meliputi: 

  • Terdapat 64 perusahaan yang berdasarkan pemetaan data PPE memenuhi kriteria Pasal 18A. 
  • Relaksasi berlaku untuk PPE mulai 1 September 2026. 
  • Fasilitas ditujukan bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi seluruh persyaratan. 
  • Pemanfaatan fasilitas bersifat opsional. 

Mekanisme Penyampaian Masalah Implementasi 

Dalam pelaksanaan ketentuan baru, perusahaan dapat menghadapi kendala administratif maupun teknis. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menyediakan mekanisme penyampaian permasalahan terkait implementasi Pasal 18A PP 21/2026. 

Perusahaan yang mengalami permasalahan dapat menyampaikan surat kepada Kemenko Perekonomian melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian. Surat tersebut juga perlu ditembuskan kepada pihak terkait di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. 

Penyampaian surat ditujukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Kepada Kemenko Perekonomian c.q. Sekretaris Kemenko Perekonomian. 
  • Tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. 
  • Tembusan kepada Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan. 

Dengan adanya mekanisme tersebut, perusahaan memiliki jalur resmi untuk menyampaikan kendala yang muncul dalam penerapan fasilitas relaksasi DHE SDA. 

Baca Juga: Kewajiban Perpajakan atas Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia

FAQ Seputar Relaksasi DHE SDA Pasal 18A PP 21/2026 

1. Kapan relaksasi DHE SDA berdasarkan Pasal 18A mulai berlaku? 

Relaksasi mulai berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) per 1 September 2026. 

2. Siapa yang dapat memanfaatkan relaksasi DHE SDA? 

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan eksportir berbentuk PT yang bergerak di sektor pertambangan dan memenuhi persyaratan terkait negara asal pemegang saham serta minimum kepemilikan saham. 

3. Berapa DHE SDA yang wajib ditempatkan di dalam negeri? 

Eksportir yang memenuhi kriteria dan memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A wajib menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% di dalam negeri. 

4. Apakah relaksasi Pasal 18A wajib digunakan oleh perusahaan yang memenuhi syarat? 

Tidak. Pasal 18A merupakan fasilitas yang bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi kriteria. 

5. Apakah DHE SDA dapat ditempatkan di bank non-BUMN? 

Ya. Eksportir yang memanfaatkan fasilitas Pasal 18A dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN yang telah ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News