Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan kriteria untuk mengidentifikasi barang perhiasan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif atau Harmonized System (HS) Code 71.13. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2026 yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2026.
Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengklasifikasian barang perhiasan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam proses kepabeanan. Dengan aturan tersebut, penentuan klasifikasi barang tidak hanya mempertimbangkan penggunaan logam mulia, tetapi juga karakteristik, fungsi, dan kondisi barang.
Enam Kriteria Barang Perhiasan
PER-9/BC/2026 menetapkan enam kriteria yang harus diperhatikan untuk mengidentifikasi barang sebagai perhiasan dalam pos tarif 71.13. Kriteria ini mencakup bentuk, tampilan, fungsi, hingga kenyamanan barang saat digunakan.
Secara umum, enam kriteria yang harus diperhatikan dalam mengidentifikasi barang perhiasan tersebut meliputi:
- Barang telah memiliki bentuk akhir berupa motif, figur, ornamen, karakter, dan/atau bentuk lainnya.
- Penyelesaian akhir atau finishing barang secara kasat mata dapat diidentifikasi telah dilakukan dengan rapi.
- Barang memiliki nilai estetika.
- Barang cocok digunakan secara langsung untuk memperindah atau menghias diri.
- Barang tidak memerlukan pengerjaan lebih lanjut.
- Ukuran dan berat barang wajar sesuai dengan fungsi penggunaannya sehingga nyaman dikenakan pada bagian tubuh atau pakaian.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Poin-Poin Penting dari PMK 62/2025
Apa Itu Pos Tarif 71.13?
Pos tarif 71.13 merupakan klasifikasi untuk barang perhiasan dan bagiannya yang dibuat dari logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia.
Berdasarkan Catatan 9 Bab 71 sistem klasifikasi barang, barang perhiasan dapat berupa berbagai benda kecil untuk perhiasan pribadi maupun barang pribadi tertentu yang biasa dibawa dalam saku atau tas tangan.
Contoh barang yang termasuk dalam cakupan tersebut, antara lain:
- Cincin, gelang, kalung, bros, dan anting-anting.
- Rantai arloji, liontin, peniti dasi, manset, dan kancing kerah.
- Medali dan lencana keagamaan atau lainnya.
- Kotak rokok, kotak cerutu, kotak tembakau, dan kotak bedak.
- Dompet berantai dan tasbih.
Dengan demikian, cakupan pos tarif 71.13 tidak terbatas pada perhiasan yang dikenakan langsung pada tubuh.
Kandungan Logam Mulia Bukan Satu-satunya Pertimbangan
Berlakunya PER-9/BC/2026 menegaskan bahwa keberadaan logam mulia dalam suatu barang tidak otomatis membuat barang tersebut masuk ke pos tarif 71.13.
Barang yang kandungan logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia hanya merupakan bagian kecil, seperti alat kelengkapan atau ornamen, tidak serta-merta dikategorikan sebagai perhiasan.
Contoh bagian kecil tersebut meliputi:
- Monogram.
- Tutup ujung.
- Pinggir atau bagian tepi tertentu.
Karena itu, proses klasifikasi perlu melihat fungsi dan karakteristik barang secara keseluruhan.
Berlaku Mulai 14 Agustus 2026
PER-9/BC/2026 berlaku sejak 14 Agustus 2026 dan memberikan pedoman yang lebih spesifik bagi proses identifikasi barang perhiasan dalam pos tarif 71.13.
Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor dan ekspor, pemahaman terhadap kriteria tersebut penting agar klasifikasi barang dapat dilakukan secara tepat. Hal ini juga mendukung pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang lebih seragam.
Penerapan kriteria tersebut diharapkan dapat memberikan:
- Kepastian hukum dalam penetapan klasifikasi barang.
- Keseragaman pelayanan kepabeanan.
- Konsistensi dalam pengklasifikasian barang.
- Dukungan terhadap pengawasan kegiatan impor dan ekspor.
Dengan demikian, klasifikasi perhiasan dalam pos tarif 71.13 tidak hanya ditentukan oleh penggunaan logam mulia, tetapi juga berdasarkan bentuk, finishing, nilai estetika, fungsi, kesiapan penggunaan, serta ukuran dan berat barang.
Baca Juga: Apa Itu Barang Lartas?
FAQ Seputar Kriteria Barang Perhiasan dalam Pos Tarif 71.13
1. Apa saja kriteria barang perhiasan dalam pos tarif 71.13?
Barang harus memiliki bentuk akhir, finishing rapi, nilai estetika, dapat langsung digunakan untuk memperindah diri, tidak memerlukan pengerjaan lanjutan, serta memiliki ukuran dan berat yang wajar.
2. Apa itu pos tarif 71.13?
Pos tarif 71.13 digunakan untuk mengklasifikasikan barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia.
3. Apakah penggunaan logam mulia membuat barang masuk pos tarif 71.13?
Tidak selalu. Kandungan logam mulia hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam klasifikasi barang.
4. Kapan PER-9/BC/2026 mulai berlaku?
PER-9/BC/2026 tentang kriteria identifikasi barang perhiasan mulai berlaku pada 14 Agustus 2026.
5. Mengapa DJBC menetapkan kriteria barang perhiasan?
Kriteria tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang.













