Magang Nasional 2026 Batch 2 Dimulai, Ada PPh 21 DTP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi memulai program magang nasional batch 2 angkatan II dengan total 40.962 peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Para peserta akan mengikuti program pemagangan selama enam bulan mulai 21 September 2026 untuk memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja secara penuh. 

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempersiapkan lulusan perguruan tinggi agar lebih siap menghadapi persaingan di pasar kerja. Selain mendapatkan pengalaman langsung di kementerian, lembaga, dan sektor industri, peserta juga berhak memperoleh uang saku, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Lantas, bagaimana pelaksanaan program magang nasional batch 2 dan ketentuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pesertanya? 

Program Magang Nasional Batch 2 Diikuti 40.962 Peserta 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program magang nasional dirancang untuk memberikan kesempatan kepada lulusan baru atau fresh graduate agar dapat belajar secara langsung di dunia kerja. Melalui program ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan keterampilan, kompetensi, dan portofolio yang dibutuhkan oleh perusahaan. 

Menurut Yassierli, program magang nasional tidak hanya berfokus pada pengalaman kerja, tetapi juga pada pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk mempersiapkan talenta unggul pada masa mendatang. 

Adapun beberapa tujuan program magang nasional meliputi: 

  • Memberikan pengalaman kerja langsung kepada lulusan perguruan tinggi. 
  • Meningkatkan keterampilan teknis dan soft skill peserta. 
  • Mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. 
  • Memperkuat portofolio peserta sebagai bekal melamar pekerjaan. 
  • Meningkatkan kesiapan lulusan perguruan tinggi dalam menghadapi persaingan pasar kerja. 

Setelah pelaksanaan batch 2 angkatan II, jumlah akumulatif peserta magang nasional angkatan II mencapai 87.122 orang. Pemerintah juga berencana menyelenggarakan batch 3 pada akhir 2026 untuk mencapai target kepesertaan sebanyak 150.000 orang pada angkatan II. 

Kemenaker Tegaskan Magang Bukan Pengganti Pekerja Reguler 

Dalam pelaksanaannya, program magang nasional difokuskan pada peningkatan kompetensi peserta, bukan untuk menggantikan tenaga kerja reguler di perusahaan. Oleh karena itu, Kemenaker menegaskan bahwa penyelenggaraan program harus tetap memperhatikan hak peserta dan ketentuan mengenai beban kerja. 

Peserta magang diharapkan mendapatkan tugas yang relevan dengan proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Pengawasan juga dilakukan agar pelaksanaan pemagangan tidak menyimpang dari tujuan program. 

Beberapa ketentuan yang ditegaskan Kemenaker dalam pelaksanaan program ini meliputi: 

  • Peserta magang tidak boleh dibebani jam kerja secara berlebihan. 
  • Peserta tidak diperbolehkan bekerja pada shift malam. 
  • Tugas yang diberikan harus sesuai dengan tujuan pembelajaran dan pengembangan kompetensi. 
  • Perusahaan atau instansi penyelenggara harus memastikan kegiatan magang tidak digunakan untuk menggantikan pekerja reguler. 

Yassierli juga mendorong peserta untuk memanfaatkan kesempatan magang dengan belajar secara cepat, memberikan kontribusi, dan menunjukkan nilai tambah selama mengikuti program. Pengalaman tersebut diharapkan dapat membantu peserta membangun portofolio dan meningkatkan daya saing ketika memasuki pasar kerja. 

Baca Juga: Aturan Insentif PPh 21 DTP Peserta Magang

Hak Peserta Magang Nasional: Uang Saku hingga PPh Pasal 21 DTP 

Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta program magang nasional berhak mendapatkan sejumlah fasilitas selama mengikuti pemagangan. Fasilitas tersebut mencakup uang saku, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemberian fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung peserta selama menjalani program sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pemagangan. 

Berikut fasilitas yang diberikan kepada peserta magang nasional: 

  • Uang saku: peserta berhak memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). 
  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK): perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan program. 
  • Jaminan kematian (JKM): perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • PPh Pasal 21 DTP: fasilitas pajak yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026. 

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP berarti pajak penghasilan yang memenuhi ketentuan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas tersebut atas penghasilan yang termasuk dalam cakupan peraturan. 

Ketentuan PPh Pasal 21 DTP bagi Peserta Magang Nasional 

Pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi peserta magang nasional diatur dalam PMK 6/2026. Fasilitas ini diberikan atas penghasilan bruto peserta yang berasal dari program pemagangan lulusan perguruan tinggi dan memenuhi ketentuan perpajakan. 

Penghasilan bruto yang menjadi cakupan fasilitas tersebut tidak hanya berupa uang saku. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam program ini, penghasilan yang dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP meliputi: 

  • Bantuan pemerintah untuk program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis. 
  • Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah. 
  • Penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional. 

Cakupan tersebut perlu diperhatikan agar peserta dapat memahami jenis penghasilan yang memperoleh fasilitas perpajakan. Pemberian fasilitas tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Syarat Mendapatkan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP 

Tidak semua penerima penghasilan secara otomatis memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Peserta magang nasional harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Persyaratan ini berkaitan dengan identitas perpajakan peserta, status kepesertaan dalam program magang nasional, serta ketentuan mengenai penerimaan insentif pajak lainnya. 

Terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi peserta, yaitu: 

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Integrasi identitas diperlukan agar data peserta dapat terhubung dengan administrasi perpajakan. 
  • Terdaftar sebagai peserta program magang yang memenuhi ketentuan. Peserta harus termasuk dalam kelompok yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi. 
  • Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya. Peserta tidak boleh menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Dengan memenuhi ketiga kriteria tersebut, peserta dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP sepanjang penghasilan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, peserta perlu memastikan status identitas perpajakan dan kepesertaannya sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Baca Juga: Kewajiban Lapor SPT Penerima Uang Saku Magang

FAQ Seputar Magang Nasional dan PPh Pasal 21 DTP 

1. Apa itu program magang nasional 2026? 

Program magang nasional adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kompetensi selama enam bulan. 

2. Apakah peserta magang nasional mendapatkan PPh Pasal 21 DTP? 

Ya, peserta yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan PMK 6/2026. 

3. Apa saja syarat PPh Pasal 21 DTP bagi peserta magang? 

Peserta harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP, terdaftar dalam program magang sesuai ketentuan, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya. 

4. Penghasilan apa yang ditanggung melalui PPh Pasal 21 DTP peserta magang? 

Fasilitas ini mencakup uang saku atau imbalan sejenis, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, serta penghasilan lain dari pemerintah sesuai ketentuan. 

5. Apa saja fasilitas yang diperoleh peserta magang nasional? 

Peserta berhak memperoleh uang saku setara UMK, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa JKK dan JKM, serta fasilitas PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News