Mata dan Telinga Pajak di Balai Desa

Bulan lalu, jagat maya riuh oleh kabar Babinsa turun ke desa-desa untuk memburu data pajak warga. Ditjen Pajak buru-buru meluruskan lewat konferensi pers tanggal 21 Juli 2026 dengan menyebut bahwa kabar itu tidak benar. Namun bantahan resmi jarang bekerja secepat kabar yang sudah telanjur menyebar di grup WhatsApp dan linimasa media sosial. Pertanyaannya kini bukan lagi benar atau salah kabar itu, melainkan seberapa jauh sesungguhnya batas peran aparat kewilayahan dalam urusan pajak warga desa, dan mengapa isu ini begitu mudah tersulut di tengah masyarakat. 

Sumber kegaduhan ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang menggantikan pedoman lama tahun 2020. Aturan ini mengubah pola pengawasan pajak dari yang semula bertumpu pada data administrasi semata, menjadi pendekatan berbasis risiko yang juga menghimpun informasi langsung dari lapangan. Salah satu poin yang memicu sorotan adalah pembangunan “jejaring informasi” sampai ke tingkat desa, yang secara eksplisit menyebut unsur Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri sebagai bagian dari jaringan tersebut, untuk membantu memetakan aktivitas ekonomi dan potensi pajak di wilayah kerja masing-masing kantor pajak. Empat sasaran utama surat edaran ini disebutkan cukup jelas, yaitu mendorong kepatuhan sukarela, meningkatkan kualitas data ekonomi, memperluas basis pajak dengan mencari wajib pajak yang belum terdaftar, dan pada akhirnya mendukung penerimaan negara lewat sistem yang lebih transparan. 

Baca Juga: Benarkah TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak? Ini Penjelasannya

Di titik inilah letak nuansa yang penting dipahami publik. DJP berulang kali menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas sama sekali tidak diberi kewenangan memeriksa, menagih, menyidik, apalagi menegakkan hukum perpajakan. Kewenangan itu tetap murni ada di tangan petugas pajak. Peran aparat kewilayahan disebut sebatas “mendukung koordinasi”, sesuatu yang sebenarnya sudah lama menjadi praktik umum dalam berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat desa, mulai dari pendataan penduduk hingga penyaluran bantuan sosial. Namun kehadiran seragam TNI atau Polri dalam urusan yang berbau pajak, betapapun kecil perannya secara hukum, sulit dipisahkan dari kesan wibawa otoritas yang melekat pada seragam itu sendiri. 

Alasan pragmatis di balik pelibatan ini pun cukup jelas, bahwa jumlah pegawai pajak jauh tidak sebanding dengan luasnya wilayah dan jumlah wajib pajak potensial di pelosok desa, sementara ekonomi informal di banyak daerah masih sulit terpetakan lewat data digital semata. Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang sehari-hari sudah berada di tengah masyarakat, secara praktis menjadi jejaring yang paling andal dan efektif untuk menjangkau wilayah yang selama ini luput dari data administrasi. Persoalannya bukan pada logika efektif ini, melainkan pada bagaimana logika tersebut dikomunikasikan kepada publik sejak awal, sebelum kabar simpang siur sempat beredar lebih dulu dan membentuk persepsi yang sulit diluruskan kembali. 

Pola semacam ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah pengawasan pajak di Indonesia. Kegiatan seperti kunjungan lapangan, canvassing dari rumah ke rumah, hingga pembangunan jejaring informasi lokal sudah lama menjadi bagian dari fungsi pengawasan sejak era pedoman lama tahun 2020. Yang membuat SE-8/PJ/2026 terasa berbeda bukan substansinya, melainkan penyebutan eksplisit unsur TNI dan Polri sebagai mitra jejaring, di tengah era ketika masyarakat jauh lebih mudah menyebarkan kabar lewat media sosial dan jauh lebih sensitif terhadap apa pun yang berbau pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil. Konteks zaman inilah yang mengubah cara publik menerima kebijakan yang, dari sisi teknis birokrasi, sebenarnya tergolong pembaruan administratif biasa. 

Baca Juga: SE-8/PJ/2026: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Ibaratnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas diposisikan sebagai mata dan telinga di lapangan, bukan tangan yang memungut. Tapi bagi seorang pedagang kecil di desa yang tiba-tiba didatangi sosok berseragam sambil ditanya soal usaha dan penghasilannya, jarak antara “sekadar mendampingi” dan “diperiksa” bisa terasa sangat tipis. Aturan boleh menyebut porsi mereka murni administratif, tetapi persepsi masyarakat terbentuk dari apa yang mereka rasakan di depan pintu rumah, bukan dari pasal-pasal yang mereka baca. Ketimpangan antara bunyi aturan dan pengalaman di lapangan inilah yang perlu dijembatani dengan menggencarkan narasi tentang pemahaman ini melalui seluruh saluran komunikasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Ada pula dua sudut pandang yang layak dipertimbangkan secara berimbang. Sebagian pihak melihat pelibatan ini sebagai langkah wajar untuk memperluas basis data pajak yang selama ini timpang antara sektor formal dan informal, selama tidak ada kewenangan penindakan yang diberikan. Namun sebagian yang lain khawatir hal ini bisa menjadi kebiasaan yang lambat laun meluas. Aturan hari ini memang membatasi peran Aparat hanya sebatas mendampingi, tetapi di lapangan, batas itu bisa perlahan bergeser tanpa ada yang benar-benar mengontrolnya. Kekhawatiran ini terasa lebih beralasan di desa-desa yang warganya masih segan menolak atau bertanya balik kepada aparat berseragam. Sehingga sekalipun secara hukum mereka berhak menolak, dalam praktiknya warga cenderung menurut saja. Kedua pandangan ini sama-sama berangkat dari kekhawatiran yang wajar, hanya berbeda dalam menimbang mana risiko yang lebih mendesak untuk diantisipasi lebih dulu. 

Pada akhirnya, tantangan sesungguhnya bagi DJP bukan sekadar memastikan SE-8/PJ/2026 benar secara hukum, melainkan memastikan implementasinya di lapangan tidak menumbuhkan rasa was-was yang justru bisa melemahkan kepatuhan sukarela yang ingin dibangun. Sebab pajak yang dipatuhi karena percaya berbeda maknanya dengan pajak yang dibayar karena segan pada seragam yang berdiri di depan rumah. Masyarakat harus paham bahwa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sepenuhnya merupakan fungsi koordinasi, bukan alat untuk memungut pajak. 

Penulis:
Hanief Muhammad Utsman
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News