Pemberlakuan PMK-37 Tahun 2025 yang semula direncanakan mulai 1 Agustus 2026 resmi ditunda. Hal ini dituangkan dalam PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. Penundaan ini tentunya memberikan ruang bagi pemerintah, marketplace, dan para pelaku usaha untuk melakukan persiapan secara lebih matang sebelum ketentuan tersebut diberlakukan. Lantas, apa sebenarnya yang diatur dalam PMK ini dan mengapa pelaksanaannya ditunda?
Bukan Jenis Pajak Baru
Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik telah mengubah cara masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi. Marketplace tidak lagi sekadar menjadi ruang pertemuan antara penjual dan pembeli, tetapi telah berkembang menjadi bagian penting dari ekosistem perdagangan. Di tengah perubahan tersebut, administrasi perpajakan pun dituntut untuk beradaptasi agar tetap memberikan kepastian, kemudahan, dan menutup celah kebocoran pajak untuk memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Untuk itulah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) hadir. Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui perdagangan dengan sistem elektronik (PMSE) atau yang lebih dikenal dengan istilah marketplace.
Satu hal yang perlu dipahami terlebih dahulu, PMK 37/2025 tidak menimbulkan jenis pajak baru. Kebijakan ini lebih tepat dipandang sebagai penyesuaian mekanisme pelunasan / pembayaran pajak. Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri. Dengan mekanisme tersebut, sebagian kewajiban administrasi perpajakan yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi difasilitasi melalui platform tempat transaksi berlangsung.
Baca Juga: Bagaimana jika Pajak Marketplace Terlanjur Dipungut?
Dari Marketplace ke Mitra Administrasi Pajak
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan. Kebijakan ini juga berangkat dari prinsip level of playing field, yakni menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara kegiatan usaha yang dilakukan baik secara daring ataupun luring.
Secara umum sesuai ketentuan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace menggunakan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan. Namun, penerapannya tetap memperhatikan karakteristik pedagang dan jenis transaksi yang dilakukan.
Salah satu ketentuan yang menarik adalah bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Apabila pedagang menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak semata-mata berorientasi pada pemungutan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan skala usaha pedagang.
Sebaliknya, ketika peredaran bruto pedagang telah melewati batas tersebut dan kondisi lainnya terpenuhi, pemungutan dapat dilakukan. Karena itu, pedagang perlu memahami bahwa status dan kewajiban perpajakannya tidak cukup ditentukan hanya dari tempat transaksi dilakukan, tetapi juga dari karakteristik penghasilan dan kondisi perpajakannya.
Pemungutan Pajak untuk Kesederhaan Administrasi
Salah satu gagasan penting dalam PMK 37/2025 adalah integrasi antara transaksi dan administrasi perpajakan. Marketplace menerbitkan dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Hal ini memudahkan pedagang untuk memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk mendukung administrasi perpajakannya.
PPh yang dipungut pun tidak serta-merta diperlakukan sebagai beban pajak tambahan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut, nantinya akan menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan pada SPT Tahunan. Bagi pedagang yang dikenai PPh yang bersifat final, pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final.
Dengan demikian, PMK 37/2025 tidak semata-mata berbicara mengenai “berapa pajak yang dipungut marketplace?” Lebih dari itu, penting untuk memahami bagaimana mekanisme pemungutan tersebut ditempatkan dalam keseluruhan kewajiban perpajakan pedagang.
Baca Juga: Pajak e-Commerce Ditunda, Seller Shopee Tak Lagi Kena PPh 22
Penundaan Bukan Pembatalan
Dalam perjalanannya, implementasi PMK 37/2025 yang seharusnya dimulai tanggal 1 Agustus 2026 mengalami penundaan. Penundaan tersebut bukan berarti kebijakan dibatalkan. Dalam PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace, implementasi peraturan ini akan ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan mulai akan berlaku pada 1 November 2026. Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak, baik pemerintah, marketplace, maupun pedagang untuk mempersiapkan sistem dan pemahaman yang lebih baik. Khusus bagi pedagang yang menjalankan kegiatan usaha melalui marketplace, masa penundaan dapat dimanfaatkan untuk pendalaman pemahaman aturan, kerapihan pencatatan omzet, serta memastikan administrasi transaksi telah tertata dengan baik.
Di tengah ekonomi yang semakin bergerak ke ruang digital, pajak perlu hadir bukan sebagai penghambat inovasi, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung pertumbuhan secara tertib, adil, dan berkelanjutan. Transformasi digital pada akhirnya tidak hanya mengubah cara masyarakat berbelanja dan pelaku usaha menjalankan bisnis, tetapi juga menuntut sistem perpajakan untuk terus beradaptasi. Dalam konteks tersebut, PMK 37/2025 menjadi salah satu upaya untuk menjembatani perkembangan perdagangan digital dengan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan adaptif. Penundaan pemberlakuannya pun dapat menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa ketika kebijakan ini akhirnya diterapkan, seluruh pihak telah siap memahami dan menjalankannya dengan baik.
Penulis:
Windy Saumi Rahmadhini
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













