Bagaimana jika Pajak Marketplace Terlanjur Dipungut?

Pemerintah resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 1 November 2026. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi para pelaku usaha yang berjualan di marketplace, terutama seller yang sudah dikenai pemungutan pajak sejak kebijakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. 

Lantas, apakah PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut akan hangus? 

Jawabannya, tidak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa seluruh PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri (seller) sebagai konsekuensi atas penundaan implementasi kebijakan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026

PPh Pasal 22 yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan 

Bagi seller yang telah melihat adanya pemotongan PPh Pasal 22 pada transaksi di awal Agustus 2026, tidak perlu khawatir. DJP telah menetapkan bahwa pajak yang sudah dipungut tidak akan menjadi beban seller. 

Dengan kata lain: 

  • PPh Pasal 22 yang telah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri. 
  • Proses pengembalian dilakukan oleh marketplace yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut. 
  • Pengembalian dilakukan sebagai konsekuensi atas penundaan pemberlakuan kebijakan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memastikan bahwa pemerintah akan menyiapkan mekanisme agar pajak yang telanjur dipungut dapat dikembalikan kepada wajib pajak. 

Bagaimana Skema Pengembalian PPh Pasal 22 yang Terlanjur Dipungut? 

Penundaan pemberlakuan PPh Pasal 22 marketplace juga berdampak pada seller yang telah dikenai pemungutan pajak sejak 1 Agustus 2026. Menanggapi hal tersebut, DJP memastikan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri melalui marketplace.  

Adapun skema pengembaliannya secara umum adalah sebagai berikut: 

  • Marketplace mengembalikan PPh Pasal 22 kepada seller. Pengembalian dilakukan oleh marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.  
  • Mekanisme teknis masih disiapkan. Meski Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 telah diterbitkan, DJP masih menyusun tata cara pengembalian pajak yang telah terlanjur dipungut.  

Hingga saat ini, DJP belum menjelaskan secara rinci apakah pengembalian akan dilakukan dalam bentuk pengembalian dana langsung (refund), penyesuaian saldo, atau mekanisme administratif lainnya.  

Oleh karena itu, seller disarankan untuk memantau informasi resmi dari DJP maupun marketplace tempat mereka berjualan terkait jadwal dan tata cara pengembalian. 

Mengapa Pajak Marketplace Ditunda? 

Sebagai informasi, pemerintah melakukan penundaan sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penundaan, antara lain: 

  • Daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat. 
  • Pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29% masih belum dianggap cukup untuk menerapkan kebijakan baru. 
  • Pemerintah juga memperhatikan indikator lain, seperti: 
    • tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence); 
    • penjualan ritel; dan 
    • kondisi perekonomian secara keseluruhan. 

Dalam pengumuman resminya, DJP menyebutkan bahwa penundaan ini merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian pemerintah. 

Baca Juga: Simulasi Perhitungan Pungutan Pajak Marketplace 2026

Kapan PPh Pasal 22 Marketplace Berlaku Kembali? 

Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, berdasarkan PENG-46/PJ.09/2026, jadwal tersebut berubah menjadi: 

  • pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026
  • pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026

Artinya, selama masa penundaan, marketplace belum memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 dari seller. 

Apa Dampaknya bagi Marketplace yang Sudah Ditunjuk? 

Sebelum kebijakan ditunda, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22, yaitu: 

  • Tokopedia; 
  • Shopee; 
  • Lazada; dan 
  • Blibli. 

Setelah keputusan penundaan diterbitkan, terdapat beberapa konsekuensi administratif. DJP menyatakan bahwa: 

  • keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan; dan 
  • DJP akan melakukan penunjukan kembali ketika kebijakan mulai diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan. 

Dengan kata lain, penunjukan yang sebelumnya telah berlaku menjadi tidak efektif selama masa penundaan. 

Apakah Kebijakan PPh Pasal 22 Marketplace Dibatalkan? 

Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa yang berubah hanyalah waktu pelaksanaannya, bukan substansi kebijakan. 

Hal ini berarti: 

  • PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap berlaku. 
  • Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak dicabut. 
  • Implementasi kebijakan hanya diundur hingga kondisi ekonomi dinilai lebih siap. 

Bagaimana Ketentuan PPh Pasal 22 Marketplace Setelah Berlaku? 

Apabila mulai diterapkan pada 1 November 2026, maka ketentuannya tetap mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Secara umum, mekanismenya meliputi: 

  • marketplace yang ditunjuk DJP akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri; 
  • pemungutan dilakukan oleh marketplace atas transaksi seller yang memenuhi ketentuan; dan 
  • PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai: 
    • kredit pajak; atau 
    • bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Artinya, pajak yang dipungut nantinya tidak menjadi beban tambahan karena dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak seller. 

Baca Juga: Salah Kaprah Pajak Marketplace, Ini Faktanya

FAQ Seputar Penundaan Implementasi Pajak Marketplace 

1. Kapan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku? 

Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan baru mulai berlaku pada 1 November 2026. 

2. Bagaimana jika PPh Pasal 22 sudah terlanjur dipungut? 

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri (seller). Pengembalian dilakukan oleh masing-masing marketplace sesuai ketentuan DJP. 

3. Apakah penundaan ini berarti pajak marketplace dibatalkan? 

Tidak. Penundaan hanya menggeser waktu implementasi kebijakan. DJP menegaskan bahwa substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. 

4. Mengapa pemerintah menunda implementasi pajak marketplace? 

Penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. 

5. Apakah marketplace yang sudah ditunjuk tetap memungut PPh Pasal 22? 

Tidak. DJP membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan akan melakukan penunjukan kembali ketika kebijakan mulai diberlakukan pada 1 November 2026. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News