Simulasi Perhitungan Pungutan Pajak Marketplace 2026

Mulai tahun pajak 2026, marketplace memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan tertentu. Salah satu aspek yang paling banyak ditanyakan pelaku usaha adalah kapan pungutan mulai berlaku dan bagaimana cara menghitungnya. 

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi pungutan pajak marketplace berdasarkan ketentuan dalam PMK 37/2025 yang dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax

Kapan Marketplace Mulai Memungut Pajak? 

Sebelum melihat simulasi, pahami terlebih dahulu ketentuan berikut: 

  • Marketplace mulai melakukan pemungutan setelah peredaran bruto wajib pajak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak
  • Batas Rp500 juta dihitung berdasarkan total omzet dari seluruh marketplace, seluruh toko, dan saluran penjualan lainnya yang dimiliki wajib pajak. 
  • Peredaran bruto merupakan penghasilan usaha sebelum dikurangi biaya, diskon, maupun pengeluaran lainnya. 

Selama omzet belum melebihi Rp500 juta, marketplace tidak melakukan pemungutan sepanjang penjual telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. 

Simulasi Omzet Penjual Marketplace Tahun 2026 

Misalkan, Tuan A merupakan wajib pajak orang pribadi yang berjualan melalui dua marketplace. 

Peredaran bruto selama tahun 2026 sebagai berikut:

  • Januari 
    • Marketplace A: Rp100.000.000 
    • Marketplace B: Rp50.000.000 
    • Total akumulasi: Rp150.000.000 
  • Februari 
    • Marketplace A: Rp75.000.000 
    • Marketplace B: Rp125.000.000 
    • Total akumulasi: Rp350.000.000 
  • Maret 
    • Marketplace A: Rp110.000.000 
    • Marketplace B: Rp100.000.000 
    • Total akumulasi: Rp560.000.000 
  • April 
    • Marketplace A: Rp50.000.000 
    • Marketplace B: Rp25.000.000 
    • Total akumulasi: Rp635.000.000 

Dari simulasi tersebut terlihat bahwa akumulasi omzet Tuan A telah mencapai Rp560 juta pada bulan Maret. Artinya, batas peredaran bruto Rp500 juta telah terlampaui. 

Baca Juga: Pajak E-Commerce Berlaku Juli 2026: Hal yang Harus Disiapkan

Simulasi Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace 

Setelah omzet melebihi Rp500 juta, marketplace mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan. 

Sebagai ilustrasi: 

  • Transaksi Marketplace A pada April: Rp50.000.000 
  • Tarif PPh Pasal 22: 0,5% 

Perhitungannya adalah: 

  • Dasar pengenaan pajak: Rp50.000.000 
  • PPh Pasal 22 dipungut: Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000 

Apabila pada periode yang sama terdapat transaksi di Marketplace B sebesar Rp25.000.000, maka: 

  • Dasar pengenaan pajak: Rp25.000.000 
  • PPh Pasal 22 dipungut: Rp25.000.000 × 0,5% = Rp125.000 

Dengan demikian, total PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace pada periode tersebut sebesar Rp375.000

Apa yang Harus Dilakukan setelah Omzet Melebihi Rp500 Juta? 

Ketika batas omzet telah terlampaui, penjual marketplace perlu melakukan beberapa hal berikut: 

  • Memperbarui surat pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada marketplace. 
  • Menyampaikan pembaruan tersebut paling lambat akhir bulan setelah omzet melebihi Rp500 juta. 
  • Memastikan data perpajakan pada sistem administrasi DJP telah sesuai. 
  • Menyimpan bukti pungut yang diterbitkan marketplace sebagai bagian dari administrasi perpajakan. 

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menghitung Omzet 

Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang mengira batas Rp500 juta dihitung untuk setiap marketplace. Padahal, ketentuannya berbeda. 

Perhatikan beberapa poin berikut: 

  • Omzet dihitung secara kumulatif selama satu tahun pajak. 
  • Seluruh marketplace dihitung menjadi satu. 
  • Penjualan melalui toko online sendiri maupun saluran usaha lainnya juga termasuk peredaran bruto. 
  • Yang dihitung adalah omzet kotor sebelum dikurangi biaya operasional maupun potongan penjualan. 

Baca Juga: PMK 37/2025: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak

FAQ Seputar Perhitungan Pajak Marketplace 

1. Bagaimana cara menghitung pajak marketplace? 

Perhitungan pajak marketplace dilakukan berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarif PPh Pasal 22 yang berlaku. Marketplace mulai melakukan pemungutan setelah penjual memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. 

2. Apakah batas omzet Rp500 juta dihitung per marketplace? 

Tidak. Batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total peredaran bruto dari seluruh marketplace, toko, dan saluran usaha lain yang dimiliki wajib pajak dalam satu tahun pajak. 

3. Kapan marketplace mulai memungut PPh Pasal 22? 

Marketplace mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 setelah peredaran bruto penjual melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan telah dipenuhi. 

4. Apakah omzet yang dihitung merupakan omzet bersih? 

Bukan. Perhitungan menggunakan peredaran bruto (omzet kotor), yaitu seluruh penghasilan usaha sebelum dikurangi biaya operasional, potongan penjualan, maupun pengeluaran lainnya. 

5. Apa yang harus dilakukan jika omzet sudah melebihi Rp500 juta? 

Penjual wajib memperbarui surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang menjadi objek pemungutan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News