Kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sempat memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Tak sedikit yang mengira penjual online kini dikenai pajak baru atau harus membayar pajak lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Aturan ini pada dasarnya hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, bukan menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.
Lalu, apa saja salah kaprah yang masih banyak beredar mengenai pajak marketplace?
Salah Kaprah #1: Penjual Online Kini Kena Pajak Baru
Faktanya, tidak ada pajak baru bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Yang berubah adalah mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan (PPh). Jika sebelumnya pedagang menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu.
Hal yang perlu dipahami:
- Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha sudah lama diatur dalam ketentuan perpajakan.
- Kewajiban pajak berlaku baik bagi pedagang offline maupun online.
- PMK 37/2025 hanya mengatur perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.
Dengan kata lain, penjual online tidak dikenai jenis pajak baru. Aturan ini hanya membuat proses pemungutan menjadi lebih terintegrasi dengan sistem marketplace.
Salah Kaprah #2: Semua Pedagang Marketplace Langsung Dipungut Pajak
Banyak yang mengira seluruh penjual online otomatis dikenai pemungutan pajak. Faktanya, tidak demikian.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22.
- Ketentuan tersebut berlaku sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
- Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Artinya, pelaku usaha dengan omzet kecil tetap memperoleh fasilitas sehingga kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani UMKM.
Baca Juga: DJP Tunjuk Marketplace Ini sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Salah Kaprah #3: Tarif Pajaknya Besar
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace relatif kecil, yaitu:
- Sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri.
- Dasar pengenaan tidak termasuk PPN maupun PPnBM.
Sebagai ilustrasi:
Seorang pedagang memperoleh penjualan sebesar Rp2.000.000 melalui marketplace.
Perhitungan PPh Pasal 22:
0,5% × Rp2.000.000 = Rp10.000
Nominal tersebut bukan merupakan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kewajiban Pajak Penghasilan yang memang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Salah Kaprah #4: Pajak yang Dipungut Akan Hilang Begitu Saja
Masih ada anggapan bahwa pajak yang dipungut marketplace menjadi beban tambahan yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Padahal, PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak pedagang.
Ketentuannya meliputi:
- Bagi pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.
- Bagi pedagang yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pemungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Dengan demikian, pajak yang dipungut marketplace tetap diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Salah Kaprah #5: Aturan Ini Hanya Menguntungkan Pemerintah
Selain meningkatkan kepatuhan pajak, perubahan mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Beberapa manfaatnya, antara lain:
- Proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan melalui sistem transaksi marketplace.
- Bukti pemungutan akan tersedia pada akun Coretax sehingga memudahkan pelaporan dan penghitungan pajak selanjutnya.
- Pedagang tidak perlu melakukan proses administrasi yang lebih rumit untuk setiap transaksi yang telah dipungut.
Bagi banyak pelaku UMKM, penyederhanaan administrasi ini dapat mengurangi risiko kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Mengapa Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak?
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Beberapa alasannya meliputi:
- Pedagang offline sejak lama telah memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilan usahanya.
- Pertumbuhan transaksi digital melalui marketplace terus meningkat setiap tahun.
- Mekanisme pemungutan melalui marketplace membantu menciptakan perlakuan yang setara antara perdagangan online dan offline.
- Sistem pemungutan menjadi lebih efisien karena terintegrasi dengan transaksi yang sudah berlangsung.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan untuk menghambat perkembangan ekonomi digital, melainkan mendukung tata kelola perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Baca Juga: PMK 37/2025: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak
FAQ Seputar Salah Kaprah Pajak Marketplace
1. Apakah pajak marketplace merupakan pajak baru?
Tidak. Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha sudah lama berlaku. PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutannya, yaitu melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
2. Apakah semua penjual di marketplace wajib dipungut PPh Pasal 22?
Tidak. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace?
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
4. Apakah PPh Pasal 22 marketplace menjadi beban pajak tambahan?
Tidak. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi Wajib Pajak dengan skema umum atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi yang menggunakan skema PPh Final UMKM.
5. Mengapa pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak?
Penunjukan marketplace bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan pajak, serta menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pedagang online dan pedagang offline.












