Mengapa Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak Sering Ditolak?

“Saya sudah mengajukan permohonan. Mengapa sanksi pajak saya tetap tidak dihapus?” 

Pertanyaan semacam ini cukup sering muncul di kalangan Wajib Pajak. Banyak yang beranggapan bahwa selama kesalahan terjadi karena “khilaf”, “lupa”, atau “tidak sengaja”, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghapus sanksi administrasi yang dikenakan. 

Anggapan tersebut sebenarnya kurang tepat. 

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, pemerintah justru memberikan parameter yang lebih jelas mengenai kapan suatu kesalahan dapat dipandang sebagai kekhilafan atau sebagai keadaan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak. 

Artinya, pengakuan bahwa Wajib Pajak “khilaf” tidak lagi cukup. Permohonan harus didukung oleh fakta, kronologi, dan bukti yang menunjukkan bahwa kondisi tersebut memang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Lantas, mengapa masih banyak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang ditolak? 

Pasal 36 UU KUP: Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak 

Indonesia menerapkan self assessment system. Negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, sekaligus melaporkan sendiri pajak yang terutang. 

Karena sistem tersebut bertumpu pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance), tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. 

Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keadaan tertentu tersebut, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi apabila sanksi tersebut dikenakan karena: 

  • kekhilafan Wajib Pajak; atau  
  • bukan karena kesalahan Wajib Pajak.  

Ketentuan ini merupakan bentuk koreksi administratif agar sanksi tidak dikenakan secara tidak proporsional terhadap Wajib Pajak yang memang mengalami keadaan tertentu. 

Selanjutnya, melalui PMK Nomor 118 Tahun 2024, pemerintah memperjelas tata cara pengajuan permohonan, persyaratan, mekanisme penyelesaian, serta parameter yang digunakan dalam menilai permohonan tersebut sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik. 

PMK 118 Tahun 2024: Kini Penilaian Tidak Lagi Sekadar Berdasarkan Pengakuan “Khilaf” 

Salah satu pembaruan penting dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 27 ayat (3). 

Berbeda dengan UU KUP yang tidak mendefinisikan istilah kekhilafan, PMK ini memberikan keadaan-keadaan yang dapat dipertimbangkan sebagai kekhilafan atau keadaan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak. 

Di antaranya meliputi: 

  • sanksi administrasi diterbitkan untuk pertama kali;  
  • adanya perubahan ketentuan perpajakan dalam jangka waktu enam bulan sejak mulai berlaku;  
  • kesalahan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak;  
  • kesalahan disebabkan oleh pihak ketiga;  
  • Wajib Pajak atau objek pajak mengalami bencana;  
  • terdapat gangguan sistem elektronik DJP;  
  • adanya kesepakatan harga transfer (transfer pricing agreement); atau  
  • Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan yang memenuhi persyaratan dalam PMK.  

Dengan demikian, penilaian tidak lagi semata-mata bergantung pada pengakuan bahwa Wajib Pajak “khilaf”, tetapi harus dikaitkan dengan keadaan objektif yang dapat dibuktikan. 

Baca Juga: Kapan Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus? Ini Ketentuannya

Kekhilafan Tidak Sama dengan Kelalaian 

UU KUP memang tidak memberikan definisi mengenai kekhilafan. 

Namun, setelah hadirnya PMK Nomor 118 Tahun 2024, arah penafsirannya menjadi lebih jelas. 

Tidak setiap kesalahan dapat dianggap sebagai kekhilafan. 

Sebaliknya, kesalahan yang berulang, timbul karena kurang hati-hati, atau menunjukkan pengabaian terhadap kewajiban perpajakan akan lebih sulit dipandang sebagai kekhilafan. 

Misalnya, seorang Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT karena adanya perubahan ketentuan perpajakan yang baru diberlakukan sehingga menimbulkan kesalahan pemahaman, kemudian segera memperbaiki kesalahan tersebut setelah mengetahui ketentuan yang benar. 

Dalam kondisi tertentu, keadaan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) PMK Nomor 118 Tahun 2024

Sebaliknya, apabila keterlambatan penyampaian SPT terjadi selama beberapa tahun berturut-turut dengan alasan “lupa”, keadaan tersebut akan lebih sulit dipandang sebagai kekhilafan karena menunjukkan pola kelalaian. 

Mengapa Permohonan Sering Ditolak? 

Dalam praktiknya, terdapat beberapa penyebab yang sering mengakibatkan permohonan tidak dikabulkan. 

Pertama, alasan yang diajukan terlalu umum, misalnya hanya menyatakan “khilaf”, “sibuk”, atau “lupa”, tanpa menjelaskan kronologi secara memadai. 

Kedua, permohonan tidak disertai bukti yang menunjukkan bahwa keadaan tersebut benar-benar memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024

Ketiga, persyaratan yang diwajibkan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 tidak dipenuhi. Salah satu syarat mutlak yang sering menjadi kendala adalah ketentuan bahwa jumlah pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi (misalnya, yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB atau Surat Tagihan Pajak/STP yang memiliki pokok pajak) harus telah dilunasi terlebih dahulu sebelum permohonan diajukan (Pasal 23 ayat 5 PMK 118/2024). Jika pokok pajak belum lunas, permohonan tidak dapat diproses. 

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan pelunasan pokok pajak ini tidak berlaku untuk STP yang hanya berisi sanksi administrasi tanpa pokok pajak (misalnya STP denda atas keterlambatan pelaporan SPT). Dalam kasus tersebut, tidak ada pokok pajak yang harus dilunasi, sehingga Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan penghapusan sanksi. 

Keempat, kesalahan yang sama telah terjadi berulang kali sehingga semakin sulit dipandang sebagai kekhilafan. 

Kelima, tata cara administratif permohonan tidak dipenuhi sesuai ketentuan PMK Nomor 118 Tahun 2024

Jangan Abaikan Mekanisme Pembayaran Proporsional 

Salah satu ketentuan baru yang sering luput dari perhatian Wajib Pajak adalah mekanisme pembayaran proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) PMK Nomor 118 Tahun 2024

Apabila pembayaran dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan, pembayaran tersebut diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administrasi. 

Sebaliknya, apabila pembayaran dilakukan pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu sebagai pelunasan pokok pajak. 

Perbedaan waktu pembayaran tersebut dapat memengaruhi besarnya sanksi administrasi yang masih menjadi objek permohonan. 

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak perlu merencanakan waktu pembayaran dengan cermat agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi secara optimal. 

Baca Juga: Mau Ajukan Pengurangan Sanksi Pajak? Cek Aturannya

Beban Pembuktian Berada pada Wajib Pajak 

Salah satu hal yang sering terlupakan adalah bahwa permohonan Pasal 36 merupakan permohonan yang diajukan atas inisiatif Wajib Pajak. 

Konsekuensinya, beban pembuktian berada pada Wajib Pajak. 

Artinya, Wajib Pajak harus mampu menjelaskan secara meyakinkan: 

  • bagaimana kesalahan tersebut terjadi;  
  • mengapa kesalahan tersebut merupakan kekhilafan atau bukan karena kesalahannya;  
  • bukti apa yang mendukung alasan tersebut; serta  
  • bagaimana itikad baik Wajib Pajak dalam segera memenuhi kewajiban perpajakannya.  

Dengan demikian, keberhasilan suatu permohonan tidak ditentukan oleh banyaknya alasan yang disampaikan, melainkan oleh kualitas argumentasi hukum dan pembuktian yang diajukan. 

Belajar dari Praktik Penyelesaian Sengketa 

Dalam praktik penyelesaian sengketa perpajakan, baik pada tahap administratif maupun di Pengadilan Pajak, pengakuan bahwa Wajib Pajak “khilaf” pada umumnya tidak dengan sendirinya menjadi dasar dikabulkannya permohonan. 

Yang dinilai bukan sekadar adanya kesalahan, melainkan apakah terdapat hubungan yang logis antara fakta, kronologi, bukti, dan alasan hukum yang diajukan. 

Oleh karena itu, semakin lengkap bukti dan semakin kuat argumentasi yang dibangun, semakin besar pula peluang permohonan memperoleh pertimbangan yang positif. 

Penutup 

Hak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak. Namun, hak tersebut bukanlah jaminan bahwa setiap permohonan akan otomatis dikabulkan. 

Terbitnya PMK Nomor 118 Tahun 2024 membawa perubahan penting dengan memberikan parameter yang lebih jelas mengenai keadaan yang dapat dipertimbangkan sebagai kekhilafan maupun sebagai keadaan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Dengan demikian, proses penilaian menjadi lebih objektif dan memiliki kepastian hukum yang lebih baik. 

Pada akhirnya, Pasal 36 UU KUP bukanlah jalan pintas untuk menghapus sanksi administrasi, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan administratif. Yang menentukan keberhasilan suatu permohonan bukanlah seberapa sering Wajib Pajak mengaku “khilaf”, tetapi seberapa kuat ia mampu membuktikan bahwa kesalahan tersebut benar-benar memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

Bagi Wajib Pajak, memahami ketentuan ini menjadi penting agar permohonan yang diajukan tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memiliki argumentasi hukum yang kokoh. Sementara bagi otoritas pajak, penerapan Pasal 36 UU KUP secara konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi benar-benar menjadi instrumen yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas dalam sistem perpajakan Indones 

Penulis:
Andi Ginting  
Penyuluh Pajak KPP Pratama DJP Jakarta Gambir Dua

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News