Mau Ajukan Pengurangan Sanksi Pajak? Cek Aturannya

Bagi sebagian besar Wajib Pajak awam, menerima “surat cinta” dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kerap kali menimbulkan perasaan khawatir. Apalagi jika surat tersebut bukan sekadar pemberitahuan biasa, melainkan sebuah surat teguran yang memerintahkan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat teguran ini diterbitkan oleh KPP sebagai tindak lanjut atas tagihan pajak yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak. 

Respons yang paling umum dijumpai di lapangan adalah Wajib Pajak mendatangi KPP kemudian menjelaskan niatnya untuk mencicil pembayaran pokok pajak. Strateginya sederhana, tetapi sudah menjadi “tradisi” di kalangan Wajib Pajak, lunasi dulu pokoknya secara bertahap, baru setelah pokok selesai, ajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi. Logika ini terasa masuk akal secara awam, tetapi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 118/2024), persepsi tersebut perlu dikoreksi. 

DJP Mengingatkan melalui Surat Teguran 

Surat teguran bukan hanya sekadar dokumen administratif biasa. Surat tersebut adalah perintah hukum yang bersumber dari tagihan SKPKB hasil pemeriksaan dan memiliki konsekuensi hukum berupa tindakan penagihan aktif apabila tidak segera ditindaklanjuti. Di dalam SKPKB tersebut, tercantum dua komponen besar: jumlah pokok pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Ketika Wajib Pajak mendatangi KPP setelah menerima surat teguran tersebut, mereka biasanya memiliki dua hal yang diinginkan secara bersamaan, menyelesaikan kewajiban pokok pajak (seringkali dengan cara mencicil karena keterbatasan kas) dan pada akhirnya mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.  

Baca Juga: Kapan Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus? Ini Ketentuannya

Perubahan Paradigma dari PMK 8/2013 ke PMK 118/2024 

Sebelum PMK 118/2024 berlaku, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Salah satu praktik yang diperbolehkan di aturan lama adalah setiap pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan dialokasikan sepenuhnya untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu. Dengan demikian, Wajib Pajak bisa mencicil pokok sampai lunas, lalu mengajukan pengurangan sanksi yang tersisa. 

PMK 118/2024 menyempurnakan regulasi tersebut demi kepastian hukum, efektivitas, dan simplifikasi administrasi. Perubahan penting bagi Wajib Pajak adalah ketentuan yang termuat dalam Pasal 23 ayat (5) s.d. ayat (7) PMK 118/2024 mengenai mekanisme perhitungan pembayaran secara proporsional. 

Skema Proporsional 

Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024 menyebutkan bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran atas: 

  • jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (pokok pajak); dan 
  • sanksi administratif. 

Artinya, setiap rupiah yang dibayarkan melalui skema cicilan atau angsuran, baik melalui mekanisme angsuran resmi maupun pembayaran parsial yang dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan, tidak akan langsung memotong pokok secara penuh. Pembayaran tersebut akan dibagi secara proporsional mengikuti perbandingan antara nilai pokok dan nilai sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan. 

Sebagai ilustrasi: apabila SKPKB terdapat pokok pajak sebesar Rp80.000.000 dan sanksi administrasi sebesar Rp20.000.000, maka total tagihan adalah Rp100.000.000. Jika Wajib Pajak membayar cicilan sebesar Rp10.000.000 pada bulan-bulan sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi, maka pembayaran tersebut tidak serta-merta mengurangi pokok menjadi Rp70.000.000, melainkan Rp72.000.000 

Uraian 

Keterangan

Nilai  

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp100.000.000,00 

Pokok Pajak 

              80.000.000 

Sanksi Administratif 

              20.000.000

Jumlah 

           100.000.000

Pembayaran Rp10.000.000 sebelum bulan disampaikannya permohonan 

Pokok Pajak (80/100 x 10 Juta) 

                 8.000.000  

Sanksi Administratif 

                 2.000.000  

Jumlah 

              10.000.000  

meskipun Wajib Pajak telah mencicil berbulan-bulan, syarat pelunasan pokok yang diwajibkan oleh Pasal 23 ayat (5) huruf a PMK 118/2024 belum tentu terpenuhi, karena sebagian dari angsuran tersebut telah dialokasi ke pos sanksi. 

Pengecualian: Bayar Sekaligus di Bulan Pengajuan 

Namun demikian, PMK 118/2024 memberi kesempatan bagi Wajib Pajak yang ingin melunasi pokok secara penuh dan langsung mengajukan permohonan. Pasal 23 ayat (7) memberikan pengecualian secara tegas: 

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan, pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar…” 

Ketentuan ini bermakna apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran penuh atas keseluruhan pokok pajak pada bulan yang sama dengan bulan ia menyampaikan permohonan pengurangan sanksi, maka pembayaran tersebut dihitung sebagai pelunasan pokok secara keseluruhan tanpa diproporsionalkan dengan sanksi. Dengan kata lain, skema proporsional tidak berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sebulan bersamaan dengan pengajuan permohonan. 

Strategi inilah yang paling baik bagi Wajib Pajak yang memiliki kemampuan finansial untuk langsung melunasi pokoknya di bulan yang sama saat mengajukan permohonan pengurangan sanksi, sehingga syarat formal terpenuhi tanpa terdistorsi oleh skema proporsional. 

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Siapkan 5 Hal Ini saat Ajukan Penghapusan Sanksi, Bisa Diminta DJP!

Persyaratan Formal yang Tidak Boleh Diabaikan 

Selain isu proporsionalitas, Wajib Pajak perlu memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024, antara lain: 

  • Pokok pajak harus sudah dilunasi sebelum permohonan diajukan. 
  • Permohonan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia  
  • Satu permohonan hanya untuk satu surat ketetapan atau STP  
  • Permohonan diajukan sebelum proses lelang barang sitaan dimulai 
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa yang sah. 

Mengacu pada Pasal 24 PMK 118/2024, kesempatan mengajukan permohonan diberikan paling banyak dua kali. Untuk permohonan kedua, pengajuan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan pertama dikirimkan. 

Kewenangan Keputusan Ada di Tangan Kanwil DJP 

Salah satu hal yang sering tidak disadari oleh Wajib Pajak adalah bahwa keputusan atas permohonan pengurangan sanksi tidak diambil di tingkat KPP tempat mereka mendaftar. Berdasarkan Pasal 61 PMK 118/2024, Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang dalam implementasinya merujuk pada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. 

Artinya, setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap di KPP, berkas tersebut akan diteruskan ke Kanwil DJP untuk dilakukan penelitian dan pengambilan keputusan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, Direktur Jenderal Pajak (melalui pejabat yang ditunjuk) wajib menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila dalam enam bulan tidak ada keputusan yang diterbitkan maupun surat pengembalian permohonan, maka berdasarkan Pasal 29 ayat (3), permohonan dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan surat keputusan sesuai permohonan Wajib Pajak dalam waktu satu bulan setelah batas waktu tersebut berakhir. 

Penutup 

PMK 118 Tahun 2024 membawa perubahan dalam hal mekanisme pembayaran angsuran atas SKPKB yang mengandung komponen sanksi. Skema proporsional yang diperkenalkan oleh peraturan ini secara langsung berdampak pada strategi pembayaran yang selama ini banyak dipraktikkan oleh Wajib Pajak. Strategi “Mencicil pokok dulu, baru mengajukan pengurangan sanksi” tidak bisa lagi diterapkan. 

Pesan utama yang perlu dipahami adalah “Jika ingin mengajukan pengurangan sanksi, pastikan pelunasan pokok pajak dilakukan sekaligus pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan, atau hitung dengan cermat apakah cicilan yang telah dibayarkan sudah cukup untuk melunasi porsi pokok secara proporsional.” Konsultasikan dengan petugas pajak di KPP atau konsultan pajak terdaftar sangat disarankan sebelum mengambil langkah, agar hak yang diberikan negara benar-benar dapat dimanfaatkan. 

Dengan memahami ketentuan barunya, Wajib Pajak dapat mengambil langkah yang tepat dan terhindar dari situasi di mana permohonan yang sudah susah payah diupayakan harus gagal karena salah strategi pembayaran. 

Penulis
Muhammad Aditya Arfananda 
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN

Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News