Wajib Pajak yang ingin mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan selama proses penelitian permohonan berlangsung.
Langkah ini dilakukan agar DJP dapat memastikan bahwa alasan pengajuan sesuai dengan ketentuan, terutama apabila sanksi dikenakan karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) PMK No. 118 Tahun 2024, penelitian atas permohonan dilakukan dengan menggunakan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Jika Wajib Pajak melampirkan dokumen pendukung dalam pengajuan, DJP dapat mempertimbangkannya selama proses penelitian. Namun, sesuai aturan, DJP juga berhak meminta data atau keterangan tambahan apabila dianggap diperlukan untuk memperkuat proses verifikasi.
Baca Juga: Batas Waktu Relaksasi Penghapusan Sanksi Pajak sesuai KEP-67/PJ/2025
1. Dokumen atau Data Pendukung Utama
Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen atau data yang menjadi dasar permohonan. DJP dapat mengirim surat permintaan resmi, dan wajib pajak harus memenuhi permintaan tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak surat dikirim. Dokumen yang tidak lengkap berpotensi memperlambat proses pengajuan.
2. Dokumen atau Keterangan Tambahan
Selain dokumen utama, DJP juga dapat meminta dokumen tambahan apabila data awal dinilai belum cukup. Dalam kondisi ini, wajib pajak diberi waktu maksimal 5 hari kerja untuk memenuhi permintaan.
Apabila sebagian dokumen tidak dimiliki, wajib pajak wajib membuat surat pernyataan resmi sebagai bentuk penjelasan tertulis.
3. Bukti dari Unit DJP atau Pihak Lain
DJP berwenang untuk meminta keterangan atau bukti tambahan dari unit kerja lain di lingkungan DJP atau dari pihak eksternal. Langkah ini dilakukan bila dibutuhkan klarifikasi tambahan yang tidak tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Baca Juga: Ketentuan Permohonan Pembatalan dan Penghapusan Sanksi Pajak
4. Klarifikasi Melalui Pemanggilan
Dalam beberapa kasus, DJP dapat memanggil wajib pajak untuk memberikan penjelasan langsung. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi, dan hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagai bagian dari proses administrasi.
5. Peninjauan Lapangan
Jika dianggap perlu, DJP dapat melakukan peninjauan langsung di lokasi wajib pajak, objek pajak, atau tempat lain yang relevan. Tujuannya untuk mengidentifikasi, mengukur, atau memverifikasi bukti dan data yang disampaikan dalam permohonan.
Keputusan Terbit Maksimal Enam Bulan
Setelah seluruh proses penelitian selesai, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, surat keputusan ini diterbitkan paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Keputusan DJP dapat berupa:
- Mengabulkan seluruh permohonan,
- Mengabulkan sebagian permohonan, atau
- Menolak permohonan.








