Mengurus Pajak Sambil Ngopi, Bisa Banget…

Perkembangan teknologi informasi makin mempermudah aktivitas manusia. Imbasnya, segala lini kehidupan seolah terus dituntut serba cepat dan efisien. Ini terjadi karena proses pekerjaan yang tadinya ribet dan memakan waktu lama menjadi semakin simpel, mudah, dan cepat selesai dengan adanya teknologi informasi.

Deru teknologi informasi juga merambah pada proses perpajakan. Sebagai penyumbang terbesar (80%) penerimaan negara, pajak menjadi salah satu sektor fundamental dari pembangunan. Oleh karenanya, pemerintah terus mengupayakan tingkat kepatuhan pajak dengan memanfaatkan Teknologi informasi.

Tidak dipungkiri lagi bahwa perpajakan Indonesia menggunakan sistem self-assessment. Yakni, wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Tetapi, metode ini belum berjalan maksimal. Salah satu sebabnya adalah rumitnya administrasi perpajakan yang berujung pada rendahnya tingkat kepatuhan pajak. 

Saya punya pengalaman—yang mungkin juga kalian alami—saat harus membuat dokumen SPT PPh ataupun PPN dalam bentuk manual. Dokumen itu pun harus dicetak dalam jumlah yang tidak sedikit. 

Belum lagi dikejar-kejar waktu pembayaran ke bank/lembaga persepsi yang terbatas waktunya. Biasanya sih hanya sampai jam 14:00 WIB. Masalah lainnya muncul pada saat lapor ke Kantor Pajak Pratama. Apalagi saat deadline pelaporan. Antrean yang panjang, tidak dapat nomor antrean, file CSV lapor yang tidak terbaca dan banyak masalah lainnnya. 

Ruwetnya urusan perpajakan itu membuat saya berpikir, “ah lebih baik bayar denda saja daripada tiap bulan harus seperti ini.”

Cukup stres memang, tapi apa boleh buat, begitulah kenyataannya saat terjun ke dunia perpajakan.

Lantas, adakah solusi untuk masalah tersebut?

Sampai pada suatu titik, saya menemukan solusi perpajakan dari salah satu perusahaan swasta. Menurut saya, solusi perpajakan itu sejalan dengan agenda reformasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. 

Perusahaan itu adalah PT Mitra Pajakku. Saya mulai berkenalan lebih dalam dengan perusahaan yang dikenal dengan Pajakku. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2004 ini ternyata menjadi mitra strategis DJP dengan ditunjuk sebagai Application Service Provider (ASP) pada tahun 2005 melalui SK KEP-20/PJ/2005.

Pajakku menyediakan berbagai layanan platform perpajakan mulai dari aplikasi penghitungan, pembayaran, sampai pelaporan. Aplikasi pajak yang dikembangkan Pajakku ini dapat mengakomodir Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penggunaan teknologi dalam perpajakan yang diadopsi Pajakku sesuai dengan proses bisnis yang dijalankan. Terlebih lagi, telah mendapat lisensi resmi dari DJP.

Sekadar informasi, hingga tahun 2019 Pajakku telah mengantongi beberapa lisensi dengan yang terbaru adalah SK KEP-529/PJ/2019 dan SK KEP-617/PJ/2019. Lisensi SK KEP-529/PJ/2019 itu tentang Penunjukan PT Mitra Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelenggarakan layanan Penyaluran SPT dalam Bentuk Dokumen Elektronik; Penyediaan Aplikasi pembuatan Kode Billing; dan Penyelenggara eFaktur Host to Host.

Sedangkan SK KEP-617/PJ/2019 tentang Penunjukan PT Mitra Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelenggarakan Layanan penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik.

Kehadiran solusi perpajakan dari Pajakku jelas akan mengubah paradigma birokrasi yang panjang dan ribet menjadi sesuatu yang ringkas dan terintegrasi. Termasuk mengenai kewajiban perpajakan yang selama ini, dengan penggunaan kertas mulai berangsur-angsur dikurangi dan beralih ke teknologi digital.

One Stop Solution in TAXnologies

Melihat banyaknya masalah dan kendala yang dihadapi Wajib Pajak Badan, khususnya bagi user yang terlibat langsung dalam pengerjaan pajak bulanan baik PPh maupun PPN, Pajakku menghadirkan solusi untuk menangani hal tersebut. Aplikasi Elektronik Pengolahan Pajak Terpadu (ePPT). Aplikasi ini sudah lolos uji teknis atau User Acceptance Test (UAT) di DJP berdasarkan BA-9/PJ.10/2016.

“Apa bedanya dengan versi e-SPT yang telah ada?”

Itulah pertanyaan pertama yang muncul dalam benak saya. Apa bisa aplikasi ini mengatasi kendala saya dalam monitoring kepatuhan Pajak Penghasilan cabang-cabang perusahaan saya yang banyak?

Rasa penasaran saya makin tertantang. Setelah memutuskan untuk memasang e-PPT yang mengusung konsep One Stop Solution In Taxnologies itu. Benar saja, aplikasi e-PPT ini memiliki fitur yang tidak diakomodir dalam aplikasi e-SPT versi DJP. Mungkin karena itulah, banyak orang menyebut kalau e-PPT Pajakku ini adalah e-SPT Advance.

Setelah menggunakan e-PPT model web base saya dapat memonitoring seluruh cabang-cabang tanpa harus bolak-balik login ke masing-masing database cabang perusahaan seperti e-SPT. Cukup sekali login saja. That’s it. 

Integrasi end-to-end proses 

Proses input data bukti potong hingga menjadi SPT sangat mudah. Menu-menu yang tersedia pun tidak jauh berbeda dengan aplikasi eSPT versi DJP. Fitur menarik lainnya, pembuatan bukti potong PPh 23/26 secara elektronik atau e-Bupot sudah tersedia dalam aplikasi ini.

Apalagi sudah didukung dengan sistem pembuatan kode billing dalam jumlah besar (bulk) bahkan sampai pembayaran pajak ke bank persepsi, lho. Sampai tulisan ini dibuat, Pajakku sudah bekerjasama dengan beberapa bank persepsi untuk pembayaran pajak.

Kelebihan lainnya yaitu proses lapor pajak melalui eFiling ke DJP sudah bisa langsung dari aplikasi e-PPT. Yang artinya, dalam satu platform, user sudah dapat membuat bukti potong & SPT, penyetoran ke kas negara dan lapor. Kerja dirumah sambil ngopi pun tidak masalah karena aplikasi ini dapat diakses dari mana saja melalui web browser.

Tarra e-faktur

Selain aplikasi untuk mengolah Pajak Penghasilan (PPh), Pajakku juga menyediakan aplikasi untuk mengolah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu, Tarra eFaktur Host to Host berbasis web browser. Pengguna tidak perlu menginstal lagi seperti e-Faktur versi DJP.

Jadi, tarra e-faktur dapat diakses dari mana saja tanpa harus takut database rusak, corrupt ataupun hilang. Proses input data faktur sama seperti eFaktur yaitu input manual dan impor data menggunakan file csv.

Kelebihan lainnya dalam proses input data, aplikasi Tarra eFaktur Host to Host dapat terintegrasi dengan sistem ERP perusahaan seperti SAP, Oracle ataupun lainnya menggunakan Restful API dan juga File Transfer Protocol (FTP). User sudah tidak perlu report-repot input data secara manual dan juga menyiapkan skema file csv untuk kemudian diimpor ke dalam aplikasi. 

Data faktur pajak yang masuk ke dalam aplikasi dapat dimonitoring seluruhnya oleh user yang memiliki hak akses penuh dan dapat juga dilakukan tracking atas faktur pajak yang diinput oleh user di tiap cabang-cabang perusahaan. Jadi, sudah tidak perlu bingung lagi jika sewaktu-waktu faktur pajak ada kesalahan dapat langsung tahu siapa yang melakukan kesalahan input data. Hehehe.

Bagi Wajib Pajak yang masuk kategori Wajib Pungut (WAPU), aplikasi ini sudah dapat membuat SPT 1107 PUT. Yang artinya, user tidak perlu lagi menjalankan aplikasi eSPT PPN 1107 PUT secara terpisah. Proses pembuatan kode billing dan juga pembayaran PPN dalam SPT PPN 1111 dan faktur masukan (WAPU) dapat dilakukan melalui aplikasi ini, sama seperti aplikasi pengolah Pajak Penghasilan (PPh) sebelumnya dan sudah bisa terintegrasi ke bank persepsi. Tidak lupa juga untuk proses akhir yaitu pelaporan pajak melalui eFiling sudah tersedia dalam aplikasi Tarra eFaktur Host to Host. 

Dalam era digital ini kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sangat penting. Kolaborasi antara teknologi dan perpajakan mampu membawa perubahan dan membantu Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) perpajakan. Harapannya, mampu memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Pada akhirnya, kemudahan ini akan membuat wajib pajak semakin mudah menjalankan kewajiban perpajakan dan dengan bangga berani mengatakan bahwa #PajakkuBangunNegeri.