Bagaimana jika kunci ketahanan fiskal Indonesia bukan terletak pada menaikkan tarif pajak, melainkan pada kemampuan negara melihat apa yang selama ini luput dari pandangan?
Ketika pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat ruang fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global, perhatian sering kali tertuju pada upaya meningkatkan kepatuhan atau memperluas jumlah wajib pajak. Padahal, persoalan yang lebih mendasar mungkin terletak di tempat lain. Di balik jutaan warung kecil, usaha rumahan, pedagang pasar, pekerja lepas, hingga pelaku ekonomi digital, terdapat aktivitas ekonomi yang setiap hari menciptakan nilai dan menggerakkan perekonomian nasional, tetapi belum sepenuhnya terhubung dengan sistem formal. Pertanyaannya, apakah Indonesia benar-benar kekurangan sumber penerimaan negara, atau justru belum mampu menjangkau seluruh potensi ekonomi yang telah ada?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat. Infrastruktur, transformasi digital, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial membutuhkan ruang fiskal yang semakin besar. Di sisi lain, ketidakpastian global membuat negara tidak dapat terus bergantung pada sumber penerimaan yang sama. Oleh karena itu, perluasan basis pajak menjadi strategi penting untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Namun, perluasan basis pajak sering dipahami secara sempit sebagai upaya penambahan jumlah wajib pajak. Padahal, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aktivitas ekonomi. Yang masih kurang adalah kemampuan negara menghubungkan aktivitas ekonomi tersebut ke dalam sistem formal secara berkelanjutan.
Paradoks ini terlihat dari struktur perekonomian Indonesia. Data badan pusat statistik menunjukkan pada Februari 2025 terdapat sekitar 86,58 juta pekerja informal atau 59,40 persen dari total penduduk yang bekerja. Mereka mencakup pedagang pasar, pemilik warung, pelaku usaha rumahan, pekerja lepas, pengemudi transportasi daring, hingga pelaku usaha digital yang setiap hari menghasilkan nilai ekonomi dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
Besarnya sektor informal menunjukkan bahwa kelompok ini bukanlah fenomena marginal. Bahkan, UMKM yang sebagian besar berada pada spektrum usaha mikro dan informal menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia. Ironisnya, kontribusi ekonomi yang besar tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam basis perpajakan. Akibatnya, ruang fiskal negara belum mampu menangkap seluruh potensi ekonomi yang sebenarnya tersedia.
Baca Juga: Mungkinkah Mengejar Setoran Pajak Underground Economy? Ini Kata Purbaya
Urgensi persoalan ini semakin terlihat apabila mencermati tax ratio Indonesia yang pada 2025 hanya mencapai 9,31 persen dari PDB, masih berada di bawah target pemerintah sebesar 10,03 persen. Tax ratio yang rendah mencerminkan masih banyaknya aktivitas ekonomi yang belum terhubung dengan sistem administrasi perpajakan dan besarnya potensi penerimaan yang belum berhasil dihimpun oleh negara.
Sayangnya, sektor informal masih sering dipandang semata-mata sebagai objek pemungutan pajak. Cara pandang tersebut kurang tepat. Persoalan utama bukan terletak pada rendahnya kemauan masyarakat untuk membayar pajak, melainkan pada masih tingginya hambatan untuk masuk ke dalam sistem formal. Banyak pelaku usaha mikro belum memiliki pencatatan usaha yang memadai, belum memiliki pemahaman atas administrasi perpajakan, atau belum melihat manfaat nyata dari proses formalisasi. Akibatnya, sistem formal sering dipersepsikan sebagai tambahan kewajiban, bukan peluang untuk berkembang.
Kesadaran akan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif sebenarnya mulai terlihat dalam berbagai kebijakan pemerintah. Salah satunya melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi atau perseroan perorangan dengan omzet tertentu. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta pertama tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak tidak selalu harus dilakukan melalui peningkatan beban pajak, tetapi juga melalui pemberian kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem formal. Namun, agar kebijakan tersebut efektif, sosialisasi yang menjangkau akar rumput tetap diperlukan, terutama bagi pelaku usaha mikro yang masih menghadapi keterbatasan informasi dan literasi perpajakan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami kewajiban perpajakan, tetapi juga manfaat menjadi bagian dari sistem formal.
Melihat kondisi tersebut, artikel ini mengusulkan pendekatan yang disebut Tangga Integrasi Fiskal. Gagasan ini berangkat dari keyakinan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat tumbuh apabila masyarakat terlebih dahulu memperoleh manfaat dari sistem yang diikutinya.
Tahap pertama adalah terdata. Negara perlu memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki identitas ekonomi yang jelas melalui integrasi NIK dan NPWP, penyederhanaan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta layanan digital yang mudah diakses. Fokus tahap ini bukan memungut pajak, melainkan memastikan pelaku ekonomi dapat dikenali oleh sistem.
Baca Juga: Tantangan Penerimaan Pajak Pekerja Sektor Informal
Tahap kedua adalah terintegrasi. Setelah memiliki identitas usaha, pelaku ekonomi perlu diintegrasikan dengan ekosistem formal melalui QRIS, rekening perbankan, marketplace digital, dan sistem pembayaran elektronik. Digitalisasi transaksi tidak hanya meningkatkan efisiensi usaha, tetapi juga menghasilkan data ekonomi yang lebih akurat untuk mendukung kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Tahap ketiga adalah bertumbuh. Formalisasi harus memberikan manfaat nyata melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan usaha, sertifikasi produk, pendampingan bisnis, hingga perluasan akses pasar. Pada tahap inilah negara membangun kepercayaan publik bahwa sistem formal membawa manfaat nyata bagi pelaku usaha.
Tahap keempat adalah berkontribusi. Ketika usaha telah berkembang, pencatatan transaksi semakin baik, dan manfaat sistem formal telah dirasakan, kepatuhan perpajakan akan tumbuh secara lebih alami. Pajak tidak lagi dipandang sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bentuk kontribusi terhadap ekosistem yang telah membantu usaha berkembang.
Pendekatan ini menjadi semakin relevan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Saat ini muncul kelompok ekonomi baru seperti content creator, affiliate marketer, live seller, reseller daring, hingga pekerja lepas berbasis platform digital. Mereka menghasilkan nilai ekonomi yang nyata, tetapi sebagian masih berada dalam area abu-abu administrasi. Jika tidak diantisipasi sejak dini, Indonesia berisiko kehilangan peluang memperluas basis pajak dari salah satu sektor ekonomi yang pertumbuhannya paling cepat.
Di sinilah implementasi Coretax menjadi momentum penting. Sistem yang terintegrasi memungkinkan pemerintah untuk membangun basis data yang lebih akurat dan meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, teknologi hanyalah alat. Keberhasilan perluasan basis pajak tetap bergantung pada kemampuan pemerintah menciptakan ekosistem yang membuat masyarakat ingin masuk ke dalam sistem, bukan sekadar dipaksa masuk ke dalamnya.
Pada akhirnya, masa depan ketahanan fiskal Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa tinggi tarif pajak dinaikkan, melainkan oleh seberapa banyak aktivitas ekonomi yang berhasil dihadirkan ke dalam sistem formal. Indonesia tidak kekurangan potensi ekonomi. Tantangan yang sesungguhnya adalah memastikan potensi tersebut terdata, terhubung, bertumbuh, dan akhirnya berkontribusi. Sebab, ketika negara mampu menjemput yang selama ini tak terlihat, yang diperoleh bukan sekadar tambahan penerimaan pajak, melainkan fondasi ketahanan fiskal yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk membiayai masa depan Indonesia.
Penulis:
Sabrina Purdian Minerva — Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.












