Pemerintah resmi menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk layanan perizinan berusaha mulai 15 Juni 2026. Implementasi ini berlaku pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Online Single Submission (OSS).
Bagi pelaku usaha, perubahan ini bukan sekadar pembaruan administrasi. KBLI 2025 membawa sejumlah penyesuaian klasifikasi usaha yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital, teknologi, dan sektor usaha berkelanjutan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan kode kegiatan usaha yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.
KBLI 2025 Wajib Digunakan untuk Pendirian & Perubahan Data Perusahaan
Mulai 15 Juni 2026, seluruh permohonan pendirian badan usaha wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
Ketentuan ini berlaku untuk:
- Perseroan Terbatas (PT);
- Perseroan Perorangan;
- Koperasi;
- Persekutuan Perdata;
- Firma; dan
- Persekutuan Komanditer (CV).
Selain pendirian usaha baru, kewajiban penggunaan KBLI 2025 juga berlaku untuk:
- Perubahan anggaran dasar;
- Perubahan maksud dan tujuan perusahaan;
- Perubahan kegiatan usaha; dan
- Pembaruan data legalitas perusahaan yang diajukan mulai 15 Juni 2026.
Dengan demikian, pelaku usaha yang berencana melakukan perubahan data perusahaan perlu terlebih dahulu menyesuaikan kode KBLI yang digunakan.
Baca Juga: BPS Rilis KBLI 2025 Terbaru, Bisa Pengaruhi Penetapan KLU
Mengapa Pemerintah Menerapkan KBLI 2025?
KBLI sendiri merupakan standar klasifikasi kegiatan ekonomi yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi pemerintah, termasuk perizinan berusaha, statistik, dan administrasi perpajakan.
Pemerintah memperbarui KBLI agar dapat:
- Menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi terkini;
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha;
- Mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko;
- Mengurangi tumpang tindih klasifikasi kegiatan usaha;
- Meningkatkan efisiensi proses perizinan; dan
- Mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif.
Pembaruan ini juga mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5 yang menjadi standar klasifikasi ekonomi internasional terbaru.
Aktivitas Usaha Baru yang Kini Diakomodasi dalam KBLI 2025
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KBLI 2025 adalah masuknya berbagai model bisnis dan aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.
Beberapa aktivitas usaha yang kini mendapatkan klasifikasi lebih spesifik meliputi:
- Jasa intermediasi berbasis platform digital seperti marketplace, platform pemesanan layanan, dan konsultasi online;
- Pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI);
- Aktivitas content creator, distribusi konten digital, dan layanan streaming;
- Perdagangan aset kripto;
- Perdagangan unit karbon;
- Aktivitas penangkapan karbon (carbon capture);
- Aktivitas penyimpanan karbon (carbon storage); dan
- Konsep Factoryless Goods Producers (FGP) atau perusahaan yang memproduksi barang tanpa memiliki fasilitas manufaktur sendiri.
Sebagai contoh, pada KBLI sebelumnya, aktivitas marketplace umumnya masih dikelompokkan ke dalam kategori portal web atau platform digital. Dalam KBLI 2025, aktivitas tersebut diklasifikasikan lebih spesifik berdasarkan sektor yang diintermediasikan sehingga dapat memberikan gambaran usaha yang lebih akurat.
Penambahan berbagai aktivitas baru ini menunjukkan upaya pemerintah mengakomodasi transformasi digital dan perkembangan ekonomi hijau yang semakin berkembang di Indonesia.
Perbandingan KBLI 2020 dan KBLI 2025
Meskipun tetap menggunakan struktur klasifikasi berjenjang, KBLI 2025 menghadirkan sejumlah perubahan pada jumlah kode dan pengelompokan kegiatan usaha. Berikut perbandingannya dengan KBLI 2020:
Perubahan Struktur Klasifikasi
KBLI 2025 mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Jumlah kategori meningkat dari 21 kategori menjadi 22 kategori.
- Golongan pokok (2 digit) berubah dari 88 menjadi 87 golongan.
- Golongan (3 digit) meningkat dari 245 menjadi 257 golongan.
- Subgolongan (4 digit) berkurang dari 567 menjadi 519 subgolongan.
- Kelompok (5 digit) berkurang dari 1.789 menjadi 1.560 kelompok.
Perubahan tersebut dilakukan melalui proses penggabungan, pemecahan, penyederhanaan, dan penataan ulang kode usaha agar lebih relevan dengan aktivitas ekonomi saat ini.
Penyesuaian Kategori Usaha
Selain jumlah kode, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada sejumlah kategori usaha.
Perubahan yang dilakukan, antara lain:
- Penyempurnaan nama kategori usaha;
- Pemecahan kategori tertentu agar lebih spesifik;
- Penataan ulang kode (recoding) pada beberapa sektor; dan
- Penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha berdasarkan perkembangan teknologi.
Salah satu contoh terlihat pada sektor informasi dan komunikasi yang kini memiliki klasifikasi lebih rinci untuk mengakomodasi aktivitas digital, platform online, dan ekonomi kreatif berbasis teknologi.
Penyesuaian KBLI Dilakukan secara Otomatis dan Mandiri
Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian kode KBLI dilakukan melalui dua mekanisme, yakni:
- Penyesuaian otomatis melalui integrasi sistem Ditjen AHU dan OSS; serta
- Penyesuaian secara mandiri oleh pelaku usaha apabila terdapat perubahan anggaran dasar atau perubahan kegiatan usaha.
Karena itu, pelaku usaha disarankan untuk melakukan peninjauan terhadap data legalitas usaha yang dimiliki agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
Baca Juga: KBLI 2025 Berlaku, Perlukah Update Profil Wajib Pajak di Coretax?
FAQ Seputar Penerapan KBLI 2025 pada Ditjen AHU dan OSS
1. Kapan KBLI 2025 mulai berlaku?
KBLI 2025 mulai diterapkan pada layanan Ditjen AHU dan OSS sejak 15 Juni 2026. Seluruh permohonan pendirian usaha dan perubahan data perusahaan yang diajukan mulai tanggal tersebut wajib menggunakan kode KBLI 2025.
2. Siapa saja yang wajib menggunakan KBLI 2025?
KBLI 2025 wajib digunakan oleh badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, seperti PT, Perseroan Perorangan, Koperasi, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang mengajukan pendirian atau perubahan data usaha.
3. Apakah perusahaan yang sudah berdiri harus langsung mengubah KBLI?
Tidak selalu. Penyesuaian dapat dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem AHU dan OSS. Namun, perusahaan yang melakukan perubahan anggaran dasar, maksud dan tujuan, atau kegiatan usaha wajib menyesuaikan kode KBLI sesuai ketentuan terbaru.
4. Apa saja aktivitas usaha baru yang diakomodasi dalam KBLI 2025?
KBLI 2025 mencakup berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti jasa intermediasi digital, pengembangan AI, content creator, perdagangan aset kripto, perdagangan unit karbon, carbon capture and storage, serta Factoryless Goods Producers (FGP).
5. Apakah penerapan KBLI 2025 dapat memengaruhi KLU pajak?
Ya, perubahan KBLI berpotensi memengaruhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan data usaha pada sistem AHU, OSS, dan administrasi perpajakan tetap selaras untuk menghindari ketidaksesuaian data.












