Mulai 25 Oktober, Biaya E-Commerce UMK Dipotong 50%

Pemerintah memberikan insentif bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Mulai 25 Oktober 2026, platform e-commerce wajib memberikan potongan biaya layanan minimal 50% bagi UMK yang memenuhi persyaratan. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Insentif tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMK mengurangi beban biaya berjualan secara digital dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa insentif dapat diterapkan secara efektif mulai tanggal tersebut. Namun, potongan biaya tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penjual. Pelaku usaha perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menjalani proses pengajuan serta verifikasi melalui aplikasi Sapa UMKM. 

Apa Itu Insentif Potongan Biaya Layanan E-Commerce bagi UMK? 

Insentif potongan biaya layanan merupakan kebijakan yang mewajibkan platform e-commerce mengurangi biaya tertentu yang dibebankan kepada pelaku UMK. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik. 

Biaya layanan dapat menjadi salah satu komponen pengeluaran pelaku usaha ketika memasarkan produknya secara online. Dengan adanya potongan minimal 50%, UMK yang memenuhi persyaratan berpeluang mengurangi beban biaya tersebut sehingga memiliki ruang lebih besar untuk mengelola kegiatan usahanya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, cakupan insentif meliputi: 

  • Biaya administrasi: biaya administrasi yang dibebankan platform kepada penjual. 
  • Komisi platform: komisi atas transaksi atau penjualan sesuai ketentuan layanan platform. 
  • Biaya aplikasi dasar toko: biaya aplikasi dasar toko yang termasuk dalam cakupan kebijakan. 
  • Besaran potongan: minimal 50% dari biaya layanan yang tercakup dalam ketentuan. 

Insentif ini ditujukan kepada UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa skala usaha, produk yang dijual, dan data pendaftarannya sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan. 

Siapa yang Berhak Mendapatkan Potongan Biaya E-Commerce? 

Tidak semua penjual di platform e-commerce otomatis berhak menerima insentif. Penerima manfaat harus memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, klasifikasi usaha mikro dan kecil dapat dilihat berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria ini menjadi salah satu dasar untuk memastikan bahwa insentif diberikan kepada pelaku usaha yang sesuai dengan sasaran kebijakan. 

Berikut kriteria skala usaha yang tercantum dalam bahan kebijakan: 

  • Usaha mikro: memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. 
  • Usaha kecil: memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. 

Selain memenuhi kriteria skala usaha, calon penerima insentif juga harus memenuhi persyaratan berikut: 

  • Hanya menjual produk dalam negeri. 
  • Tidak melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform. 
  • Memiliki rekam jejak usaha yang baik. 
  • Memenuhi ketentuan pendaftaran melalui Sapa UMKM. 

Pemenuhan persyaratan tersebut akan diperiksa melalui proses verifikasi. Dengan demikian, pelaku UMK perlu memastikan bahwa informasi usaha dan aktivitas penjualannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Benarkah Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026?

Bagaimana Cara Mengajukan Insentif melalui Sapa UMKM? 

Pengajuan insentif potongan biaya layanan e-commerce dilakukan melalui aplikasi Sapa UMKM. Sistem ini digunakan untuk menerima pendaftaran, mengumpulkan data pelaku usaha, dan meneruskan permohonan kepada platform e-commerce untuk diverifikasi. 

Kementerian UMKM menyatakan bahwa Sapa UMKM telah disiapkan secara teknis untuk menerima pengajuan insentif. Proses tersebut dirancang agar penerima manfaat dapat diidentifikasi secara tepat serta pelaksanaan kebijakan berlangsung transparan dan akurat. 

Secara umum, tahapan pengajuan insentif meliputi: 

  • Membuat akun Sapa UMKM: pelaku usaha perlu memiliki akun untuk memulai proses pengajuan. 
  • Melakukan deklarasi identitas pedagang: pemohon mengisi informasi identitas dan data usaha yang diperlukan. 
  • Mendaftarkan daftar stock keeping unit (SKU): pemohon mencantumkan daftar produk atau SKU yang dipasarkan. 
  • Mendaftarkan nama produk: data produk yang dijual perlu dicantumkan sesuai dengan ketentuan pengajuan. 
  • Menunggu proses verifikasi: permohonan diteruskan kepada platform untuk diperiksa berdasarkan data yang disampaikan melalui Sapa UMKM. 

Menurut informasi yang disampaikan Kementerian UMKM, platform memiliki waktu maksimal 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui Sapa UMKM untuk melakukan verifikasi. 

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan kelengkapan dan kesesuaian data sejak awal. Data yang benar dapat membantu proses pemeriksaan berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko penolakan akibat persyaratan yang belum terpenuhi. 

Bagaimana jika Permohonan Insentif Ditolak? 

Permohonan insentif tidak selalu disetujui. Apabila pelaku UMK tidak lolos verifikasi, sistem akan memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan agar pemohon mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi. 

Meski demikian, penolakan tidak selalu berarti pelaku usaha kehilangan kesempatan untuk mendapatkan insentif. Berdasarkan penjelasan Kementerian UMKM, pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang tidak dikategorikan sebagai pengguna platform berisiko tinggi. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila permohonan ditolak meliputi: 

  • Periksa alasan penolakan: pelajari informasi yang disampaikan sistem untuk mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi. 
  • Evaluasi data usaha: periksa kembali identitas pedagang, klasifikasi usaha, dan informasi produk yang didaftarkan. 
  • Ajukan kembali permohonan: pelaku UMK dapat mengajukan kembali sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak termasuk kategori pengguna platform berisiko tinggi. 
  • Ajukan banding jika insentif dihentikan: apabila insentif yang telah diterima dihentikan, pelaku usaha dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform e-commerce. 

Pelaku usaha juga perlu menjaga kepatuhan terhadap ketentuan platform. Insentif dapat terus dimanfaatkan selama penerima memenuhi persyaratan dan tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan fasilitas tersebut dihentikan. 

Apa Dampak Potongan Biaya Layanan bagi Pelaku UMK? 

Potongan biaya layanan minimal 50% berpotensi membantu UMK mengurangi pengeluaran dalam menjalankan penjualan melalui e-commerce. Biaya administrasi, komisi, dan biaya aplikasi dasar toko merupakan komponen yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan usaha digital. 

Dengan berkurangnya biaya layanan yang tercakup dalam kebijakan, pelaku UMK dapat mengevaluasi kembali pengelolaan keuangan dan strategi penjualannya. Namun, besarnya manfaat yang diterima setiap usaha bergantung pada jenis biaya yang dikenakan, ketentuan platform, dan hasil verifikasi permohonan. 

Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian pelaku UMK, antara lain: 

  • Pengelolaan biaya operasional: menghitung kembali pengeluaran setelah potongan biaya layanan diterapkan. 
  • Perencanaan harga produk: mengevaluasi struktur harga dengan tetap mempertimbangkan biaya produksi, distribusi, dan biaya lainnya. 
  • Pengembangan usaha: mengalokasikan sumber daya secara lebih terencana untuk mendukung kegiatan usaha. 
  • Kepatuhan administrasi: memastikan data usaha dan produk tetap sesuai dengan persyaratan penerima insentif. 

Agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal, pelaku UMK perlu memahami mekanisme pengajuan serta memantau informasi resmi dari Kementerian UMKM dan platform e-commerce yang digunakan. 

Baca Juga: Simulasi Perhitungan Pungutan Pajak Marketplace 2026

FAQ Seputar Potongan Biaya Layanan E-Commerce untuk UMK 

1. Kapan potongan biaya layanan e-commerce mulai berlaku? 

Insentif potongan biaya layanan minimal 50% bagi UMK dijadwalkan berlaku mulai 25 Oktober 2026 berdasarkan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. 

2. Biaya apa saja yang mendapatkan potongan? 

Biaya yang tercakup dalam kebijakan meliputi biaya administrasi, komisi, dan biaya aplikasi dasar toko, dengan potongan minimal 50% sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Siapa yang berhak mendapatkan insentif tersebut? 

Insentif ditujukan kepada UMK yang terverifikasi, memenuhi kriteria skala usaha, hanya menjual produk dalam negeri, tidak menyalahgunakan fasilitas platform, dan memenuhi persyaratan pendaftaran Sapa UMKM. 

4. Bagaimana cara mengajukan potongan biaya layanan e-commerce? 

Pelaku usaha perlu membuat akun Sapa UMKM, mendeklarasikan identitas pedagang, mendaftarkan daftar SKU dan nama produk, kemudian menunggu proses verifikasi oleh platform e-commerce. 

5. Apakah insentif bisa dihentikan? 

Insentif dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan atau melakukan pelanggaran. Jika insentif dihentikan, pelaku usaha dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan oleh platform e-commerce. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News