Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan NPWP perseroan sebagai salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan izin usaha Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
POJK tersebut mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari perizinan Bursa, lembaga kliring, hingga kustodian elektronik. Aturan ini ditetapkan pada 17 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Apa Itu Bursa Mineral dan Komoditas Strategis?
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau BMKS merupakan sistem pasar yang diselenggarakan secara teratur dan terintegrasi untuk memperdagangkan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, termasuk derivatifnya. Sistem ini didukung oleh berbagai fungsi, seperti perdagangan, penyelesaian transaksi, pengelolaan risiko, serta mekanisme pembentukan harga.
Sementara itu, Bursa merupakan perseroan terbatas yang memperoleh izin dari OJK untuk menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, termasuk derivatif.
Penyelenggaraan BMKS diarahkan untuk membangun pasar yang teratur, adil, transparan, efisien, dan memiliki integritas. Selain itu, BMKS juga ditujukan untuk mendukung pembentukan Harga Acuan Indonesia.
Beberapa fungsi yang dijalankan dalam ekosistem BMKS meliputi:
- Perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis.
- Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.
- Penyelesaian transaksi.
- Pencatatan dan penyimpanan kepemilikan secara elektronik.
- Pengelolaan risiko.
- Mekanisme pembentukan harga dan kualitas komoditas.
NPWP Jadi Syarat Pengajuan Izin Usaha Bursa BMKS
Berdasarkan POJK 16/2026, pihak yang ingin menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, termasuk derivatifnya, wajib memperoleh izin usaha Bursa dari OJK.
Salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan izin tersebut adalah NPWP perseroan. Dengan demikian, NPWP menjadi bagian dari persyaratan administratif yang perlu dipenuhi calon penyelenggara Bursa BMKS.
Selain NPWP, dokumen pengajuan izin usaha Bursa mencakup:
- Akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh kementerian terkait.
- Proyeksi keuangan untuk tiga tahun.
- Rencana kegiatan untuk tiga tahun.
- Struktur organisasi dan fasilitas komunikasi.
- Program pelatihan.
- Data calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Rancangan peraturan Bursa.
- Neraca pembukaan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
- Dokumen pendukung lainnya.
OJK juga mempertimbangkan integritas dan kemampuan calon pengurus, kelayakan rencana kegiatan, serta prospek terciptanya pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
Modal Disetor Bursa Minimal Rp1 Triliun
Tidak hanya persyaratan administratif, POJK 16/2026 juga menetapkan ketentuan permodalan bagi Bursa. Modal disetor Bursa paling sedikit sebesar Rp1 triliun.
Besarnya modal tersebut menjadi salah satu bagian dari kesiapan penyelenggara dalam membangun infrastruktur perdagangan BMKS. Bursa juga diwajibkan memiliki tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, serta sistem pengawasan perdagangan yang memadai.
Selain itu, sistem yang digunakan harus andal dan aman serta mampu mendukung keberlangsungan kegiatan Bursa.
NPWP Juga Berlaku untuk Lembaga Kliring dan Kustodian Elektronik
Ketentuan mengenai NPWP tidak hanya berlaku bagi calon penyelenggara Bursa. POJK 16/2026 juga menetapkan NPWP sebagai salah satu dokumen dalam pengajuan izin usaha Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE).
LK berperan dalam penyelesaian dan penjaminan penyelesaian transaksi BMKS. Sementara itu, LKE berfungsi melakukan pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan administrasi transaksi BMKS secara elektronik.
Keduanya juga memiliki ketentuan permodalan minimum, yaitu:
- Modal disetor LK minimal Rp500 miliar.
- Modal disetor LKE minimal Rp500 miliar.
Persyaratan pengajuan izin LK dan LKE juga mencakup akta pendirian, NPWP, proyeksi keuangan tiga tahun, rencana kegiatan tiga tahun, struktur organisasi, calon pengurus, rancangan peraturan, serta neraca pembukaan yang telah diaudit.
Baca Juga: Tak Cuma Coretax, Pelaku Usaha Bisa Daftar NPWP lewat OSS
BMKS Melibatkan Berbagai Penyelenggara
Penyelenggaraan BMKS tidak hanya melibatkan Bursa. POJK 16/2026 membentuk ekosistem yang mencakup sejumlah pihak dengan fungsi berbeda. Beberapa pihak yang terlibat, antara lain:
- Bursa.
- Lembaga Kliring.
- Lembaga Kustodian Elektronik.
- Anggota Bursa.
- Pengelola Gudang.
- Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
- Perantara Perdagangan.
- Profesi penunjang.
Setiap pihak memiliki fungsi yang saling terhubung. Bursa menyelenggarakan perdagangan, sedangkan LK dan LKE mendukung proses penyelesaian serta pencatatan transaksi. Pengelola Gudang dan LPK berperan dalam memastikan komoditas yang diperdagangkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sistem Bursa, LK, LKE, Pengelola Gudang, dan LPK juga harus terhubung secara elektronik dan dapat saling berinteroperasi.
Perdagangan BMKS Dilaksanakan secara Bertahap
Penyelenggaraan BMKS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan lembaga, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, dan pelaku pasar.
Tahapan tersebut mencakup:
- Pembentukan dan persiapan.
- Pelaksanaan perdagangan.
- Pengembangan produk dan layanan.
- Pengembangan ekosistem.
Sebelum komoditas dapat diperdagangkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. LPK melakukan verifikasi terhadap kualitas dan kuantitas komoditas serta memastikan persyaratan terkait gudang dan administrasi terpenuhi.
Setelah persyaratan terpenuhi, LKE menerbitkan bukti kepemilikan secara elektronik. Transaksi kemudian dapat dilakukan melalui sistem perdagangan Bursa.
BMKS Mendukung Pembentukan Harga Acuan Indonesia
Salah satu tujuan penyelenggaraan BMKS adalah mendukung terbentuknya Harga Acuan Indonesia. Harga tersebut dibentuk berdasarkan mekanisme pasar yang teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Bursa wajib memiliki metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia yang mendapatkan persetujuan OJK. Metodologi tersebut perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan harga acuan tetap mencerminkan kondisi pasar yang relevan.
Informasi mengenai Harga Acuan Indonesia juga harus dipublikasikan secara transparan. Dengan mekanisme tersebut, pembentukan harga diharapkan dapat berlangsung secara lebih terukur dan memiliki dasar yang jelas.
Penyelenggara Wajib Menerapkan Manajemen Risiko
POJK 16/2026 juga mewajibkan seluruh penyelenggara BMKS menerapkan manajemen risiko yang efektif, terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis integritas. Manajemen risiko dilakukan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi penyelenggaraan BMKS.
Penyelenggara juga wajib memperhatikan risiko teknologi informasi. Beberapa kewajiban yang diatur meliputi:
- Menyediakan rencana keberlangsungan usaha.
- Memiliki pusat pemulihan bencana.
- Melakukan pengujian ketahanan sistem teknologi informasi secara berkala.
- Menyimpan dan mencatat data transaksi secara elektronik.
OJK Melakukan Pengawasan terhadap BMKS
OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan BMKS agar kegiatan perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, efisien, transparan, dan berintegritas. Dalam menjalankan pengawasan, OJK dapat meminta data, dokumen, dan informasi serta mengakses sistem yang digunakan penyelenggara.
Penyelenggara BMKS juga wajib memperhatikan perlindungan pengguna. Informasi yang diberikan kepada pengguna harus akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Selain itu, terdapat kewajiban untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
POJK 16/2026 Berlaku Mulai 1 Januari 2027
POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beserta infrastruktur pendukungnya. Salah satu ketentuan pentingnya adalah kewajiban mencantumkan NPWP perseroan dalam pengajuan izin usaha Bursa, LK, dan LKE.
Peraturan ini ditetapkan pada 17 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan berlakunya aturan tersebut, calon penyelenggara BMKS perlu mempersiapkan aspek administratif, permodalan, tata kelola, teknologi informasi, hingga manajemen risiko sesuai persyaratan OJK.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar Uang Pelicin, Begini Cara Ajukan Pengukuhan PKP di Coretax
FAQ Seputar NPWP untuk Izin Usaha Bursa Mineral
1. Apakah NPWP wajib untuk izin usaha Bursa Mineral dan Komoditas Strategis?
Ya. NPWP perseroan menjadi salah satu dokumen yang wajib disampaikan dalam permohonan izin usaha Bursa BMKS kepada OJK.
2. Apa saja syarat izin usaha Bursa BMKS selain NPWP?
Selain NPWP, pemohon perlu menyiapkan akta pendirian perseroan, proyeksi keuangan tiga tahun, rencana kegiatan tiga tahun, susunan organisasi, serta dokumen pendukung lainnya.
3. Apakah NPWP juga wajib untuk izin Lembaga Kliring BMKS?
Ya. Pemohon izin usaha Lembaga Kliring (LK) juga wajib menyampaikan NPWP perseroan kepada OJK.
4. Apakah LKE juga membutuhkan NPWP untuk izin usaha BMKS?
Ya. NPWP perseroan menjadi salah satu dokumen dalam permohonan izin usaha Lembaga Kustodian Elektronik (LKE).
5. Kapan aturan NPWP untuk izin usaha BMKS mulai berlaku?
Ketentuan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.













