Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan lengkap terkait penggunaan e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi kebijakan perpajakan terbaru. Pelajari prosedur, penyesuaian tarif, hingga migrasi data ke Coretax.
Dengan diterbitkannya KEP-54/PJ/2025, DJP mengatur penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop secara opsional bersamaan dengan Coretax. Kebijakan ini bertujuan memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pembuatan faktur pajak (FP) sebelum transisi penuh ke Coretax.
Siapa yang Bisa Menggunakan e-Faktur Client Desktop?
Tidak semua PKP dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- PKP yang telah dikukuhkan sebelum tahun 2025 dapat membuat Faktur Pajak Keluaran melalui aplikasi ini.
- PKP yang baru dikukuhkan pada tahun 2025 tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop karena mereka belum memiliki akun di aplikasi tersebut atau sertifikat elektronik (.p12).
Selain itu, e-Faktur Client Desktop hanya digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak Keluaran. Proses pengkreditan Pajak Masukan, pembatalan faktur, serta pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan melalui Coretax.
Penyesuaian Tarif PPN 12%
Saat ini, aplikasi e-Faktur Client Desktop masih menggunakan tarif PPN lama sebesar 11%, sehingga Wajib Pajak harus melakukan penyesuaian manual. Berikut langkah-langkah untuk menyesuaikan tarif menjadi 12%:
- Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan mengalikan harga total transaksi dengan 11/12.
- Contoh: Jika harga total transaksi Rp12.000.000, maka DPP yang diisikan adalah Rp11.000.000 (Rp12.000.000 × 11/12).
- Isi kolom PPN dengan mengalikan DPP yang telah disesuaikan dengan tarif 12%.
- Contoh: Rp11.000.000 × 12% = Rp1.320.000.
- Ulangi proses ini untuk setiap item faktur jika ada lebih dari satu jenis barang atau jasa.
Migrasi Data dari e-Faktur Client Desktop ke Coretax
Proses migrasi data faktur dilakukan secara otomatis dalam waktu maksimal dua hari kerja sejak faktur diterbitkan. Setelah migrasi selesai, data faktur dapat diakses melalui menu daftar pajak keluaran di Coretax.
Jika terjadi retur pada faktur yang telah migrasi, proses retur harus dilakukan oleh pembeli melalui Coretax. Retur faktur tidak bisa dilakukan di e-Faktur Client Desktop.
Baca Juga: Ketentuan Penggunaan e-Faktur Desktop untuk Seluruh PKP di Masa Coretax
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Mulai Januari 2025, format NSFP mengalami perubahan dari 16 digit menjadi 17 digit. Sistem Coretax secara otomatis menambahkan angka 9 pada digit kelima.
Berikut contoh penyesuaian NSFP:
- NSFP di e-Faktur Client Desktop: 0400032527031169
- NSFP di Coretax: 0400932527031169
Jika terjadi penggantian faktur, digit ketiga dan keempat akan disesuaikan sesuai jumlah penggantian.
Pelaporan SPT Masa PPN
Pelaporan SPT Masa PPN tidak dapat dilakukan melalui e-Faktur Client Desktop. Wajib Pajak harus menggunakan Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) di Coretax.
- Pilih menu SPT > Konsep SPT untuk mulai membuat laporan.
- Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum mengajukan pelaporan.
Retur dan Faktur Pajak Masukan
Proses retur dan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sepenuhnya dilakukan di Coretax. Jika faktur pajak lawan transaksi belum termigrasi sesuai jadwal, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Verifikasi barcode pada faktur untuk memastikan apakah faktur telah diunggah dengan benar.
- Hubungi lawan transaksi untuk konfirmasi lebih lanjut.
- Cari faktur dengan format NSFP 17 digit di Coretax.
- Konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika masalah berlanjut.
Baca Juga: Simak Bedanya DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax
Sertifikat Elektronik (Sertel)
Sertifikat elektronik (.p12) tetap digunakan oleh PKP yang memilih e-Faktur Client Desktop. Jika sertifikat telah kedaluwarsa, PKP harus memperpanjangnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Teknis Coretax dan e-Faktur Desktop
Coretax dan e-Faktur Client Desktop memiliki perbedaan dalam perlakuan teknis, terutama terkait pelunasan faktur pajak uang muka:
- Faktur pelunasan yang dibuat di Coretax tidak terhubung dengan faktur uang muka dari sistem sebelumnya.
- Saat membuat faktur pelunasan di Coretax, Wajib Pajak tidak perlu mencentang opsi pelunasan.
- Input nilai transaksi pelunasan sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
Kesimpulan
e-Faktur Client Desktop masih menjadi pilihan opsional bagi Wajib Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran. Namun, untuk proses seperti retur faktur, pelaporan SPT Masa, dan pengkreditan Pajak Masukan, Wajib Pajak harus beralih ke Coretax. Memahami perbedaan fungsi kedua platform serta mengikuti penyesuaian tarif PPN akan membantu Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu.













