Panduan Registrasi sebagai WP GloBE melalui Coretax

Pengenaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Ketentuan ini mencakup berbagai perangkat, antara lain commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, serta safe harbours and penalty relief

Di Indonesia, ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. 

Sejalan dengan penerapan ketentuan tersebut, Wajib Pajak yang termasuk dalam cakupan GloBE perlu melakukan perubahan status pada administrasi perpajakannya. Proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax

Lantas, bagaimana cara melakukan registrasi sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Coretax? Berikut panduannya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Mengenal Wajib Pajak GloBE 

Sebelum melakukan registrasi, Wajib Pajak perlu memahami terlebih dahulu pihak yang termasuk sebagai Wajib Pajak GloBE. Berdasarkan panduan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota joint venture groups yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan merupakan anggota atau bagian dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang masuk dalam cakupan GloBE. 

Administrasi status Pajak Minimum Global pada Coretax tidak hanya mencakup pendaftaran awal. Secara umum, terdapat tiga jenis perubahan status yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara elektronik. 

Ketiga jenis perubahan tersebut meliputi: 

  • Penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE, bagi Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan ketentuan GloBE. 
  • Perubahan data Wajib Pajak GloBE, apabila terdapat informasi yang perlu diperbarui. 
  • Pencabutan status Wajib Pajak GloBE, apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: WP GloBE Wajib Ajukan Tambah Status hingga September 2026

Cara Registrasi sebagai Wajib Pajak GloBE di Coretax 

Penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Prosesnya dimulai dari akun Penanggung Jawab atau PIC (Person In Charge) Wajib Pajak pada Portal Coretax. 

PIC perlu masuk ke akun Coretax dan melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan. Setelah berhasil masuk ke akun tersebut, permohonan dapat diajukan melalui menu perubahan status. 

Secara ringkas, tahapan awal registrasi adalah sebagai berikut: 

  • PIC melakukan login ke Portal Wajib Pajak
  • PIC melakukan impersonate ke Akun Wajib Pajak Badan
  • Setelah berhasil impersonate, pilih Portal Saya
  • Masuk ke Perubahan Status
  • Pilih Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE

Setelah memilih menu tersebut, sistem akan menampilkan formulir permohonan. Wajib Pajak perlu memeriksa informasi yang ditampilkan dan melengkapi bagian yang masih harus diisi. 

Lebih lengkapnya, berikut panduan registrasi sebagai WP GloBE: 

Periksa Data pada Formulir Registrasi WP GloBE 

Pada formulir penambahan status, sejumlah informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem. Wajib Pajak tetap perlu meneliti data tersebut untuk memastikan informasi yang digunakan dalam permohonan sudah sesuai. 

Bagian awal formulir mencakup informasi mengenai manajemen kasus, kuasa Wajib Pajak, dan identitas Wajib Pajak. Beberapa data tidak perlu diinput ulang karena sistem akan mengambilnya dari data yang telah tersedia. 

Informasi yang ditampilkan, antara lain: 

  • Judul permohonan “Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE”
  • Kanal yang otomatis terisi “Daring (Portal Wajib Pajak)”
  • Tanggal permohonan yang terisi otomatis sesuai tanggal pengajuan. 
  • ID Penunjukan Perwakilan. 
  • NIK/NPWP Perwakilan. 
  • Nama Wakil/Kuasa. 
  • Nama Wajib Pajak. 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak. 
  • Alamat Wajib Pajak. 

Dengan demikian, Wajib Pajak dapat lebih fokus pada informasi yang memang perlu dilengkapi secara manual. 

Isi Identitas Entitas Induk Utama 

Salah satu bagian penting dalam formulir adalah Identitas Entitas Induk Utama. Pada bagian ini, Wajib Pajak harus menentukan apakah dirinya merupakan Entitas Induk Utama atau bukan dengan memilih opsi “Ya” atau “Tidak”

Pilihan tersebut akan menentukan bagaimana data berikutnya ditampilkan oleh sistem. Jika Wajib Pajak memilih “Ya”, beberapa informasi akan terisi otomatis menggunakan data Wajib Pajak. Sementara itu, jika memilih “Tidak”, informasi mengenai Entitas Induk Utama perlu diisi oleh Wajib Pajak. 

Data yang perlu diperhatikan pada bagian ini meliputi: 

  • NPWP atau Tax Identification Number (TIN) Entitas Induk Utama. 
  • Nama Entitas Induk Utama. 
  • Alamat Entitas Induk Utama. 
  • Negara tempat Entitas Induk Utama berada. 
  • Periode pembukuan laporan keuangan Entitas Induk Utama. 

Jika Wajib Pajak memilih “Ya”, sistem akan mengisi negara dengan Indonesia dan periode pembukuan menggunakan periode pembukuan Wajib Pajak. Jika memilih “Tidak”, Wajib Pajak harus melengkapi informasi tersebut secara mandiri. 

Lengkapi Informasi Grup PMN dan Alamat Korespondensi 

Setelah identitas Entitas Induk Utama, Wajib Pajak perlu melengkapi informasi terkait Grup PMN. Bagian ini penting karena berkaitan dengan grup usaha yang masuk dalam cakupan GloBE. 

Wajib Pajak perlu mengisi nama Grup PMN dan memilih tahun pengenaan GloBE pertama ketika Grup PMN tersebut termasuk dalam cakupan GloBE. 

Selain itu, Wajib Pajak perlu memastikan alamat korespondensi yang digunakan dalam administrasi GloBE. Alamat tersebut dapat diisi secara manual atau disamakan dengan alamat Wajib Pajak. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: 

  • Nama Grup PMN diisi oleh Wajib Pajak. 
  • Tahun Pengenaan GloBE Pertama Grup PMN Termasuk dalam Cakupan GloBE dipilih melalui dropdown tahun. 
  • Alamat Korespondensi diisi oleh Wajib Pajak. 
  • Wajib Pajak dapat mencentang pilihan “Samakan dengan alamat WP” agar alamat korespondensi terisi otomatis menggunakan alamat Wajib Pajak. 

Isi Kontak Administratif 

Formulir registrasi juga meminta informasi mengenai individu yang ditunjuk oleh Grup PMN untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE. Informasi ini perlu diperhatikan karena menjadi bagian dari kontak administratif dalam proses pengelolaan kewajiban GloBE. 

Wajib Pajak perlu memastikan data kontak yang dimasukkan sudah benar. Khusus untuk NIK/NPWP, sistem akan melakukan validasi. Jika nomor yang dimasukkan tidak valid atau tidak dikenali, sistem akan menampilkan notifikasi “NIK/NPWP tidak valid”

Data yang perlu diisi atau diperiksa meliputi: 

  • NIK/NPWP Penanggung Jawab. 
  • Nama Penanggung Jawab, yang akan terisi otomatis berdasarkan NIK/NPWP. 
  • Alamat email Penanggung Jawab. 
  • Nomor telepon/telepon seluler Penanggung Jawab. 

Pastikan NIK/NPWP yang digunakan merupakan milik individu yang memang ditunjuk oleh Grup PMN sebagai perwakilan untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE. 

Setujui Pernyataan dan Simpan Permohonan 

Sebelum mengirimkan permohonan, Wajib Pajak perlu memeriksa kembali seluruh informasi yang telah diisi. Setelah data dipastikan benar dan lengkap, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan melalui checkbox pernyataan. 

Pernyataan tersebut pada intinya menegaskan bahwa Wajib Pajak menyadari akibat dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan serta menyatakan bahwa informasi yang diberitahukan adalah benar dan lengkap. Setelah itu, permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui tombol “Simpan”

Tahap akhirnya adalah: 

  • Periksa kembali seluruh data dalam formulir. 
  • Centang pernyataan Wajib Pajak
  • Klik tombol “Simpan”
  • Tunggu sistem memproses pengajuan permohonan secara elektronik. 

Cek Bukti Penerimaan dan Status WP GloBE 

Setelah permohonan diajukan, proses registrasi belum selesai hanya dengan menekan tombol “Simpan”. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa dokumen hasil pengajuan telah diterima di akun Wajib Pajak. 

Sistem akan menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan atas Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE ke akun Wajib Pajak. 

Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan terhadap status dan jenis kewajiban yang berkaitan dengan Pajak Minimum Global melalui Coretax. 

Wajib Pajak dapat mengecek: 

  • Status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui menu Informasi Umum
  • Jenis Kewajiban Pajak Minimum Global melalui menu Jenis Pajak

Dengan demikian, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa perubahan status yang diajukan telah tercermin dalam administrasi perpajakan pada Portal Coretax. 

Bagaimana jika Data WP GloBE Berubah? 

Registrasi sebagai WP GloBE bukan satu-satunya perubahan administrasi yang tersedia. Jika terdapat perubahan informasi setelah status GloBE ditambahkan, Wajib Pajak dapat mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak GloBE melalui Coretax. 

Prosesnya pada dasarnya menggunakan alur awal yang sama, yaitu PIC login ke Portal Wajib Pajak dan melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan. Setelah itu, Wajib Pajak dapat mengakses menu perubahan data. 

Langkah yang dilakukan adalah: 

  • PIC melakukan login ke Portal Wajib Pajak
  • PIC melakukan impersonate ke Akun Wajib Pajak Badan
  • Pilih Portal Saya
  • Pilih Perubahan Status
  • Pilih Perubahan Data Wajib Pajak GloBE

Dalam perubahan data, sejumlah informasi yang sebelumnya diisi saat registrasi akan ditampilkan kembali oleh sistem dan dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru. 

Pencabutan Status sebagai Wajib Pajak GloBE 

Selain penambahan dan perubahan data, Coretax juga menyediakan fasilitas pencabutan status Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Mekanismenya kembali diawali dengan login PIC dan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan. 

Pada formulir pencabutan, beberapa data akan terisi otomatis oleh sistem. Wajib Pajak kemudian perlu mengisi alasan pencabutan status. 

Informasi yang ditampilkan dan perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Nama Wajib Pajak. 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak. 
  • Alamat Wajib Pajak. 
  • Nama Grup PMN. 
  • Tahun Pengenaan GloBE saat pencabutan. 
  • Alasan pencabutan. 

Panduan juga memuat pernyataan bahwa pencabutan dilakukan karena dalam empat tahun pajak terakhir Grup PMN tidak lagi memenuhi ketentuan peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk pada setidaknya dua tahun pajak. 

Setelah permohonan pencabutan diajukan, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE ke akun Wajib Pajak. 

Baca Juga: Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global PER-6/PJ/2026

FAQ Seputar Registrasi sebagai WP GloBE di Coretax 

1. Apa itu WP GloBE? 

WP GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota joint venture groups di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PMN yang masuk dalam cakupan GloBE. 

2. Bagaimana cara registrasi sebagai WP GloBE di Coretax? 

PIC perlu login ke Portal Coretax, melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan, lalu memilih Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. 

3. Apa saja data yang perlu diisi saat registrasi WP GloBE? 

Wajib Pajak perlu melengkapi informasi Entitas Induk Utama, Grup PMN, alamat korespondensi, serta kontak administratif seperti NIK/NPWP, email, dan nomor telepon Penanggung Jawab. 

4. Bagaimana cara mengecek status WP GloBE di Coretax? 

Status WP GloBE dapat dicek melalui menu Informasi Umum, sedangkan jenis kewajiban Pajak Minimum Global dapat dilihat melalui menu Jenis Pajak. 

5. Apakah data WP GloBE dapat diubah setelah registrasi? 

Ya. Perubahan dapat diajukan melalui Portal Saya > Perubahan Status > Perubahan Data Wajib Pajak GloBE pada Portal Coretax. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News