Perusahaan yang telah masuk dalam cakupan Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules atau Pajak Minimum Global perlu memastikan status administrasi perpajakannya. Pasalnya, batas pengajuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE jatuh pada September 2026 bagi grup perusahaan multinasional yang pertama kali dikenai GloBE pada tahun 2025.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Selain mengatur batas waktu pengajuan status, regulasi ini juga menjelaskan mekanisme administrasi, perubahan data, hingga kewajiban pelaporan bagi Wajib Pajak GloBE.
Siapa yang Wajib Mengajukan Penambahan Status?
Tidak semua wajib pajak harus mengajukan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Kewajiban ini berlaku bagi entitas yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang telah memenuhi ketentuan GloBE.
Adapun Wajib Pajak GloBE meliputi:
- Entitas konstituen yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
- Anggota joint venture group yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional.
- Entitas yang telah masuk dalam cakupan penerapan GloBE.
Perusahaan Seperti Apa yang Masuk dalam Ketentuan GloBE?
Suatu grup perusahaan multinasional baru dikenai ketentuan Pajak Minimum Global apabila memenuhi persyaratan omzet tertentu.
Kriterianya meliputi:
- Memiliki peredaran bruto tahunan minimal EUR750 juta.
- Nilai omzet tersebut tercapai setidaknya dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
- Penghitungan omzet mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
Sebagai contoh:
- Grup perusahaan memiliki omzet di atas EUR750 juta pada dua tahun dalam periode 2021–2024.
- Tahun 2025 menjadi Tahun Pengenaan GloBE pertama.
- Seluruh entitas konstituen di Indonesia wajib mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Deadline Pengajuan Berakhir September 2026
PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan penambahan status harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Artinya, apabila:
- Tahun Pengenaan GloBE pertama adalah 2025;
- Tahun tersebut berakhir pada 31 Desember 2025;
maka batas akhir pengajuan penambahan status adalah September 2026.
Oleh karena itu, perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebaiknya segera melakukan pengajuan agar tidak terlambat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Baca Juga: Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global PER-6/PJ/2026
Bagaimana Cara Mengajukan Penambahan Status?
Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Dalam pengajuannya, wajib pajak perlu:
- Mengisi formulir secara lengkap dan benar.
- Menandatangani formulir secara elektronik.
- Menyampaikan formulir melalui Portal Wajib Pajak.
Informasi yang harus dicantumkan, antara lain:
- nama dan NPWP wajib pajak;
- identitas Entitas Induk Utama;
- identitas grup perusahaan multinasional;
- tahun pertama pengenaan GloBE;
- alamat korespondensi;
- NIK atau NPWP penanggung jawab;
- nama penanggung jawab;
- alamat email;
- nomor telepon penanggung jawab.
Apa yang Terjadi setelah Permohonan Diajukan?
Apabila formulir telah diisi secara lengkap, proses administrasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tahapannya meliputi:
- Wajib pajak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE.
- Surat tersebut diterbitkan secara otomatis melalui Coretax Administration System.
Bagaimana jika Tidak Mengajukan Permohonan?
Perusahaan yang tidak mengajukan permohonan bukan berarti terbebas dari kewajiban tersebut. PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa DJP dapat melakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Penelitian tersebut dilakukan menggunakan:
- data yang telah dimiliki DJP;
- informasi yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data;
- hasil kegiatan ekstensifikasi perpajakan.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan GloBE, Kepala KPP tetap akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Setelah Berstatus Wajib Pajak GloBE, Apa Kewajiban Selanjutnya?
Penambahan status merupakan langkah awal dalam pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global. Setelah memperoleh status tersebut, perusahaan juga wajib memenuhi berbagai kewajiban administrasi lainnya.
Di antaranya:
- menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE;
- menyampaikan GloBE Information Return (GIR) apabila diwajibkan;
- menyampaikan Notifikasi sesuai ketentuan;
- melakukan pembayaran pajak tambahan apabila terdapat kewajiban berdasarkan GloBE.
Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Mengapa Perusahaan Perlu Segera Mengajukan Status?
Dengan tenggat waktu yang tinggal menuju September 2026, perusahaan yang telah memenuhi ketentuan GloBE sebaiknya tidak menunda pengajuan penambahan status.
Beberapa alasan untuk segera mengajukan permohonan, antara lain:
- menghindari keterlambatan pemenuhan kewajiban administrasi;
- memastikan data perpajakan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan GloBE;
- mempersiapkan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak minimum global pada periode berikutnya.
Baca Juga: DJP Siapkan Template XML untuk Lapor GIR Wajib Pajak GloBE
FAQ Seputar Penambahan Status Wajib Pajak GloBE
1. Siapa yang wajib mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE?
Penambahan status wajib diajukan oleh entitas konstituen atau anggota joint venture group yang berada di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang telah memenuhi ketentuan GloBE, termasuk ambang omzet minimal EUR750 juta dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
2. Kapan batas waktu pengajuan status Wajib Pajak GloBE?
Permohonan penambahan status harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila Tahun Pengenaan GloBE pertama adalah 2025, maka batas pengajuan status jatuh pada September 2026.
3. Bagaimana cara mengajukan penambahan status Wajib Pajak GloBE?
Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dengan mengisi formulir penambahan status secara lengkap, benar, dan ditandatangani secara elektronik sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
4. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak mengajukan penambahan status?
Apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi atas data dan informasi yang dimiliki DJP.
5. Apakah setelah memperoleh status Wajib Pajak GloBE masih ada kewajiban lain?
Ya. Setelah berstatus sebagai Wajib Pajak GloBE, perusahaan wajib memenuhi kewajiban administrasi lanjutan, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, GloBE Information Return (GIR) atau Notifikasi sesuai ketentuan, serta melakukan pembayaran pajak tambahan apabila terdapat kewajiban berdasarkan aturan GloBE.













