Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyediakan template file XML untuk pengisian Globe Information Return (GIR). GIR merupakan salah satu kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam skema pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Dalam beleid itu, DJP menegaskan bahwa GIR wajib dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan format Extensible Markup Language (XML).
DJP Siapkan Template XML GIR
Melalui PER-6/PJ/2026, DJP menjelaskan bahwa GIR harus dibuat sesuai petunjuk pengisian XML yang tersedia di laman resmi DJP.
Beberapa poin penting terkait template XML GIR, antara lain:
- GIR wajib disampaikan dalam format XML;
- DJP diperkirakan akan menyediakan template XML melalui laman resminya;
- Template kemungkinan berbentuk file Excel yang dapat dikonversi menjadi XML;
- File XML nantinya digunakan untuk proses impor data ke sistem Coretax DJP.
Skema ini serupa dengan mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh yang selama ini diterapkan DJP.
Alur Pengisian dan Penyampaian GIR
Secara umum, proses pengisian dan penyampaian GIR diperkirakan dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Wajib Pajak mengunduh template XML dari laman DJP;
- Data dan informasi GIR diisi sesuai format yang ditentukan;
- File diubah atau dikonversi menjadi format XML;
- File XML diunggah ke sistem Coretax DJP melalui fitur impor data.
Penggunaan format XML diharapkan membuat proses pelaporan menjadi lebih terstruktur dan memudahkan integrasi data pada sistem administrasi perpajakan DJP.
Baca Juga: Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global PER-6/PJ/2026
GIR Menjadi Kewajiban Administrasi dalam GloBE
Penerapan pajak minimum global atau GloBE tidak hanya berkaitan dengan pengenaan top-up tax, tetapi juga menambah kewajiban administrasi bagi grup perusahaan multinasional (PMN).
Berdasarkan PMK 136/2024, kewajiban administrasi dalam rezim GloBE meliputi:
- Penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE;
- Penyampaian Globe Information Return (GIR);
- Penyampaian data dan informasi terkait penerapan GloBE.
GIR sendiri merupakan laporan yang memuat informasi terkait penerapan ketentuan GloBE dalam grup PMN.
Pihak yang Wajib Menyampaikan GIR
Kewajiban penyampaian GIR dapat dilakukan oleh entitas induk utama maupun entitas konstituen dalam grup PMN. Berikut penjelasannya:
1. Entitas Induk Utama
Entitas induk utama wajib menyampaikan GIR apabila:
- Berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia; dan
- Menjadi entitas induk utama dalam grup PMN yang tercakup ketentuan GloBE.
2. Entitas Konstituen
Apabila entitas induk utama berada di luar Indonesia, salah satu entitas konstituen di Indonesia wajib menyampaikan GIR. Kewajiban tersebut berlaku dalam kondisi berikut:
- Grup PMN menunjuk entitas konstituen di Indonesia sebagai entitas konstituen pelapor; atau
- Entitas konstituen pelapor berada di negara atau yurisdiksi yang belum memiliki qualifying competent authority agreement dengan Indonesia.
Sebagai informasi, qualifying competent authority agreement merupakan perjanjian bilateral atau multilateral antarotoritas pajak terkait pertukaran GIR secara otomatis.
Batas Waktu Penyampaian GIR
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-6/PJ/2026, batas waktu penyampaian GIR dibedakan berdasarkan tahun pengenaan GloBE.
Berikut rinciannya:
- GIR disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE;
- Khusus tahun pengenaan GloBE pertama, batas waktu diperpanjang menjadi 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE.
Perpanjangan tersebut diberikan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi GloBE.
Baca Juga: Update Converter XML SPT Tahunan PPh Badan, Ini Fitur Baru dan Cara Pakainya
FAQ Seputar Template XML untuk Pelaporan GIR
1. Apa itu GIR dalam ketentuan GloBE?
GIR atau Globe Information Return merupakan laporan yang memuat informasi terkait penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) yang wajib disampaikan kepada DJP oleh grup perusahaan multinasional tertentu.
2. Dalam format apa GIR harus disampaikan?
Berdasarkan PER-6/PJ/2026, GIR wajib dibuat dan disampaikan dalam format digital dengan ekstensi XML (Extensible Markup Language).
3. Apakah DJP akan menyediakan template XML GIR?
Ya. DJP akan menyediakan petunjuk pengisian XML melalui laman resminya. Mengacu pada mekanisme pelaporan pajak sebelumnya, template XML kemungkinan dapat diunduh dan diisi oleh wajib pajak sebelum diunggah ke Coretax DJP.
4. Siapa yang wajib menyampaikan GIR?
GIR wajib disampaikan oleh:
- Entitas induk utama yang berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia; atau
- Entitas konstituen di Indonesia yang ditunjuk sebagai pelapor dalam grup PMN.
5. Kapan batas waktu penyampaian GIR?
Batas waktu penyampaian GIR adalah:
- Maksimal 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE; atau
- Maksimal 18 bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama.













