Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini mempertegas kewajiban legalitas usaha bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital, termasuk marketplace, social commerce, ride hailing, hingga online travel agent (OTA).
Salah satu ketentuan yang paling menjadi perhatian adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang online. Marketplace bahkan diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Pemerintah Mewajibkan NIB bagi Pedagang Online?
Pemerintah menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan untuk:
- Mendorong daya saing produk dalam negeri.
- Meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha.
- Mendukung pemberdayaan UMKM.
- Melindungi konsumen dalam transaksi digital.
- Menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib dan sehat.
- Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang terus berkembang.
Dengan kata lain, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB?
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk:
- Pedagang yang berjualan di marketplace.
- Pelaku usaha yang berjualan melalui social commerce.
- Pemilik toko online mandiri (retail online).
- Pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital untuk menjual barang maupun jasa.
Selain memiliki NIB di sektor perdagangan, pelaku usaha juga wajib memenuhi perizinan atau standar lain sesuai bidang usahanya masing-masing. Misalnya:
- Sertifikasi halal untuk produk yang wajib bersertifikat halal.
- Izin BPOM untuk produk tertentu.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
- Sertifikasi kompetensi untuk penyedia jasa tertentu.
Marketplace Tidak Hanya Menolak Pedagang Tanpa NIB
Permendag 19/2026 tidak hanya mewajibkan marketplace melakukan verifikasi legalitas pedagang.
Marketplace juga diwajibkan:
- Menyediakan tautan pengurusan NIB yang terhubung langsung dengan sistem OSS.
- Melakukan sosialisasi kepada pedagang mengenai kewajiban legalitas usaha.
- Menampilkan status legalitas pedagang kepada konsumen.
- Memberikan pendampingan dalam proses pengurusan NIB dan pemenuhan standar usaha.
Artinya, platform digital tidak hanya berfungsi sebagai tempat berjualan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan usaha.
Pedagang Lama Masih Bisa Berjualan Selama Masa Transisi
Bagi pedagang yang belum memiliki NIB saat mendaftar, marketplace wajib menyediakan fitur pendaftaran sementara dengan label “Dalam Proses Legalisasi”.
Selama masa tersebut:
- Status legalitas akan ditampilkan pada profil pedagang.
- Pedagang diberikan waktu maksimal 6 bulan untuk mengurus NIB.
- Marketplace tetap dapat mengizinkan aktivitas usaha berjalan selama masa penyesuaian.
Namun, setelah masa transisi berakhir, pedagang yang belum memenuhi kewajiban legalitas akan dikenakan pembatasan akses.
Baca Juga: Daftar Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Toko Online
Risiko jika Tidak Mengurus NIB
Sanksi yang diterapkan bersifat bertahap. Tahapannya meliputi:
- Penolakan pendaftaran bagi pedagang baru.
- Pemberian label “Dalam Proses Legalisasi”.
- Penghentian transaksi setelah masa 6 bulan berakhir.
- Pembatasan hak akses pada platform digital.
Dengan kata lain, pedagang yang tidak segera mengurus NIB berpotensi kehilangan akses untuk melakukan transaksi secara online.
Pedagang Wajib Menampilkan Informasi Produk secara Lengkap
Selain legalitas usaha, Permendag 19/2026 juga memperketat transparansi informasi produk. Pedagang wajib mencantumkan:
- Asal barang, apakah produksi dalam negeri atau luar negeri.
- Nomor SNI jika diwajibkan.
- Nomor sertifikat halal.
- Nomor registrasi BPOM atau izin lain yang relevan.
- Negara asal pedagang luar negeri.
- Negara asal pengiriman barang jika dikirim dari luar Indonesia.
Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih besar kepada konsumen sebelum melakukan transaksi.
Aturan Baru terkait Label Official Store dan Star Seller
Permendag 19/2026 juga mengatur penggunaan label khusus yang sering ditemukan di marketplace. Beberapa label yang diatur, antara lain:
- Official Store.
- Authorized Store.
- Flagship Store.
- Star Seller.
- Best Seller.
- Power Merchant.
- Premium Store.
- Official Partner.
Marketplace wajib memastikan bahwa label tersebut diberikan berdasarkan dokumen dan proses verifikasi yang jelas sehingga tidak menyesatkan konsumen.
Pemerintah Dorong Produk Dalam Negeri Lebih Unggul
Selain mengatur legalitas usaha, regulasi ini juga mengharuskan platform digital mendukung produk lokal. Bentuk dukungannya, antara lain:
- Menyediakan ruang promosi khusus produk dalam negeri.
- Memberikan akses pemasaran bagi UMKM.
- Menyelenggarakan program promosi dan kampanye produk lokal.
- Mengutamakan penampilan produk dalam negeri pada hasil pencarian dan rekomendasi produk.
- Memberikan insentif promosi kepada UMKM yang memiliki NIB dan menjual produk dalam negeri.
Pemanfaatan AI dalam E-Commerce Kini Ikut Diatur
Hal menarik lainnya adalah Permendag 19/2026 mulai mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam perdagangan elektronik. Pelaku usaha yang menggunakan AI wajib:
- Memberikan informasi atau label bahwa suatu konten dibuat menggunakan AI.
- Menjamin informasi yang dihasilkan AI akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyediakan mekanisme pengaduan jika terjadi kesalahan rekomendasi atau informasi.
- Tetap melindungi konsumen, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengantisipasi penggunaan teknologi AI yang semakin luas dalam aktivitas perdagangan digital.
Cara Mengurus NIB untuk Pedagang Online
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, pengurusan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.
Tahapan umumnya meliputi:
- Membuka laman OSS.
- Membuat akun OSS.
- Mengisi data identitas dan data usaha.
- Memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Mengajukan permohonan NIB.
- Mengunduh NIB setelah proses selesai.
Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan NIB tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Panduan Cek Legalitas Mitra Bisnis di Industri Manufaktur dan Distribusi
FAQ Seputar Kewajiban NIB bagi Pedagang Online
1. Apakah semua pedagang online wajib memiliki NIB?
Ya. Berdasarkan Permendag 19/2026, pedagang yang berjualan melalui marketplace, social commerce, maupun platform e-commerce lainnya wajib memiliki NIB sebagai bagian dari perizinan berusaha.
2. Apa yang terjadi jika pedagang online belum memiliki NIB?
Pedagang yang belum memiliki NIB akan diberi status “Dalam Proses Legalisasi” dan wajib menyelesaikan pengurusan NIB paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran di platform.
3. Apakah pengurusan NIB dikenakan biaya?
Tidak. Pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) dapat dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya oleh pemerintah.
4. Bagaimana cara membuat NIB untuk usaha online?
Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui portal OSS dengan membuat akun, melengkapi data usaha, memilih KBLI yang sesuai, dan mengajukan permohonan secara elektronik hingga NIB diterbitkan.
5. Apakah akun marketplace bisa diblokir jika tidak memiliki NIB?
Ya. Jika setelah masa transisi 6 bulan pedagang belum memiliki NIB, marketplace wajib menghentikan transaksi atau membatasi akses akun sesuai ketentuan Permendag 19/2026.













