Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satunya pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan kriteria tertentu.
Pengajuan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui Pajak Online DKI Jakarta. Sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak perlu mengetahui kriteria penerima serta berapa lama proses penyelesaiannya.
Apa Itu Pembebasan PBB-P2?
Pembebasan PBB-P2 merupakan insentif pajak daerah yang diberikan kepada Wajib Pajak atau objek PBB-P2 yang memenuhi ketentuan. Pengaturannya tercantum dalam Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 yang kemudian diubah melalui Kepgub Nomor 458 Tahun 2026.
Tidak semua objek PBB-P2 otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pembebasan diberikan berdasarkan permohonan dan hasil verifikasi terhadap kriteria yang berlaku.
Beberapa Wajib Pajak dan objek yang dapat mengajukan pembebasan meliputi:
- Veteran dan perintis kemerdekaan atau janda/dudanya.
- Penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya.
- Penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden atau janda/dudanya.
- Mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda/dudanya.
- Pensiunan PNS, TNI, POLRI atau janda/dudanya.
- Guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.
- Objek untuk kepentingan umum keagamaan yang memenuhi ketentuan penggunaan lahan.
- Objek yang lebih dari 50% lahannya digunakan untuk pertanian dan perikanan.
- Objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.
Untuk kategori pertama sampai keenam, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.
Baca Juga: Ketentuan Pengurangan PBB-P2 DKI Jakarta 2026
Bagaimana Cara Mengajukan Pembebasan PBB-P2?
Pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui website Pajak Online DKI Jakarta. Dengan layanan ini, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung hanya untuk mengajukan permohonan.
Setelah permohonan disampaikan melalui sistem, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diberikan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa permohonan memenuhi ketentuan dan manfaat pembebasan diberikan kepada pihak yang tepat.
Secara umum, Wajib Pajak perlu memastikan data yang disampaikan sudah sesuai dengan kondisi objek PBB-P2. Kelengkapan informasi juga penting karena proses verifikasi dapat melibatkan pengecekan data secara menyeluruh.
Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan, antara lain:
- Pastikan objek PBB-P2 memenuhi kriteria pembebasan.
- Pastikan data Wajib Pajak dan objek pajak sesuai.
- Ajukan permohonan melalui sistem Pajak Online DKI Jakarta.
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan sebelum permohonan dikirim.
- Pantau status permohonan setelah pengajuan dilakukan.
Berapa Lama Proses Pengajuan Pembebasan PBB-P2?
Berdasarkan informasi Bapenda DKI Jakarta yang dimuat dalam laman bapenda.jakarta.go.id, jangka waktu penyelesaian permohonan pembebasan PBB-P2 paling lama tiga bulan.
Namun, waktu penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda karena bergantung pada kondisi penanganan di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD). Petugas juga perlu melakukan verifikasi dan cross check data secara menyeluruh agar pembebasan diberikan secara tepat sasaran.
Dengan demikian, tiga bulan merupakan batas waktu paling lama dan bukan berarti seluruh permohonan pasti selesai dalam jangka waktu tersebut.
Adapun hal penting yang perlu diketahui, antara lain:
- Waktu penyelesaian paling lama tiga bulan.
- Lama proses dapat berbeda di setiap UPPPD.
- Permohonan harus melalui verifikasi data.
- Status pengajuan dapat dipantau melalui Pajak Online.
Bagaimana Cara Mengecek Status Permohonan?
Wajib Pajak dapat memantau perkembangan permohonan melalui website Pajak Online DKI Jakarta. Pemantauan ini dapat dilakukan untuk mengetahui perubahan status pengajuan selama proses berlangsung.
Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD yang menangani permohonan. Informasi kontak UPPPD tersedia melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.
Yang dapat dilakukan setelah pengajuan:
- Pantau status permohonan secara berkala.
- Simpan data atau informasi pengajuan.
- Hubungi UPPPD terkait apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Punya Tanah Terbagi? Ini Cara Pemecahan SPPT PBB-P2 di Jakarta
FAQ Seputar Pembebasan PBB-P2 Jakarta
1. Berapa lama proses pembebasan PBB-P2?
Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan, tergantung proses verifikasi dan kondisi penanganan di UPPPD.
2. Siapa yang dapat mengajukan pembebasan PBB-P2?
Pembebasan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Apakah semua rumah bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2?
Tidak. Pembebasan hanya diberikan kepada Wajib Pajak atau objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria tertentu.
4. Di mana pengajuan pembebasan PBB-P2 dilakukan?
Pengajuan dilakukan melalui website Pajak Online DKI Jakarta.
5. Bagaimana cara mengecek status permohonan?
Status permohonan dapat dipantau melalui website Pajak Online. Wajib Pajak juga dapat menghubungi UPPPD terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.













